Pulaupunjung, Jurnal Minang.
Pemeriksaan setempat (PS) dari majelis hakim atas perkara 3 bidang tanah di Timpeh, Kec.Timpeh Kab.Dharmasraya berjalan lancar dan aman. Begitu antara lain dikatakan Sts.Dt.Rajo lndo, S.H. M.H selaku kuasa dari Penggugat April Dt. Bonang Arang dalam menjawab pertanyaan awak media di Batusangkar, Senin (17/2-2025).
Dulu namanya sidang di tempat. Hal itu membuat diantara pihak mengatakan, sidang itu untuk menentukan siapa yang kalah. Karena berkonotasi seperti itu maka sekarang namanya dengan pemeriksaan setempat, jelas putra Ampalu Gurun itu.
PS ini hanya untuk mengetahui, benar atau tidak letak dan objek serta luas yang diperkarakan sesuai dengan surat gugatan. Gugatan dalam perkara ini tercatat di bawah No.15/Pdt.G/2024. Gugatan tersebut tertuju kepada Zamzami Thalib selaku Dirut Perkebunan PT.ZAM-ZAM. Atas gugatan itu yang tampil sebagai kuasanya Rinaldi, S.H, AAN. Refdi, S.H, dan Muslim Siregar, S.Hi, M.H, ungkap Dt. Rajo Indo.
Dalam PS itu tentang objeknya, 1 di Sungai Sopang yang luasnya 10,5 Ha. Objek ke-2 di Kitangan yang luasnya 10,75 Ha dan objek ke-3 di Lobuang Jawo dengan luas 11 Ha. Penggugat A.Dt.Bonang Arang dalam menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim menjelaskan dalam PS dengan rinci.
Sebaliknya kedua kuasa dari PT.Zam Zam itu tidak ada yang membantah yang disampaikan penggugat itu. Akan tetapi hanya mengatakan, dirinya tidak membawa meter untuk mengukur panjang lebar objek tersebut. Berkaitan dengan itu ketua majelis hakim melontarkan pertanyaan, ada tidak kebun milik orang lain di dalam kebun sawit yang menjadi objek perkara ini?
Sehubungan dengan itu humas dari PT. Zam-Zam yang diketahui punya nama Marjulis mengatakan, 1 Ha milik saya. Namun dalam bentuk retorika saja dan tanpa menunjukan bukti kepemilikan. Sementara pada objek yang diperiksa ke-3 salah seorang pengunjung menyuarakan, 1 Ha milik si Dio dan Dio itu anak kontan dari Zamzami Thalib namun diam 1000 bahasa. (Red/Jm)