Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan oleh SatRes Narkoba Polres Tanah Datar

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Baru sehari dilantik jadi Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H, M.H langsung unjuk gigi dan tancap gas, dua orang pria ditangkap terhadap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (04/10/2022).

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Des Fiarta menjelaskan, AKP Desneri bersama Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering di Pinggir Jalan Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Untuk identitas pelaku berinisial RS (22 tahun), pekerjaan tani, alamat Jorong Batu Basa Kecamatan Pariangan dan inisial UA (28 tahun), pekerjaan buruh, alamat Jalan Soeprapto No. 408 Kampung Teleng Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Sebagai Barang Bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku berupa 5 (lima) paket yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi. Dalam melakukan penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh Kepala jorong serta warga setempat.

“Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Des Fiarta. (KD/Red.Jm)

Baca Juga :  Perwakilan IKAPGA-JAYA Temui Bupati Tanah Datar untuk Bersilaturahmi dan Berdiskusi