Opini  

DPRDku “Malang,” DPRDku “Sayang”: Sebuah Analisa Keputusan Bupati No. 555/343/KOMINFO-2021

Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Tahukah publik Tanah Datar bahwa sudah keluar Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor: 555/343/KOMINFO-2021 tentang DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 yang ditandatangani Bupati Tanah Datar pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu?

Keputusan Bupati tersebut berisi pedoman yang wajib dilaksanakan oleh PPID Utama dan PPID Pembantu mengenai Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan (tidak boleh) diberikan kepada publik.

Sebelumnya, tak lama setelah dilantik menjadi Bupati Tanah Datar terpilih, Eka Putra, SE telah menandatangani Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 555/ 79/KOMINFO-2021 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang mulai berlaku saat tanggal ditetapkan pada 17 Maret 2021.

LBH Pusako menganggap hal ini sebagai suatu langkah maju dari Bupati Tanah Datar dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 555/79/KOMINFO-2021 tersebut memutuskan tentang:

  1. Membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
  2. Susunan atau Struktur Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
  3. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID Utama).
  4. Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dakumentasi Pembantu (PPID Pembantu).
  5. Tugas PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD.
  6. Pedoman tugas PPID.
  7. PPID Utama bertanggung jawab kepada Bupati Tanah Datar.
  8. Kepengurusan PPID Pembantu.
  9. Pembiayaan dibebankan kepada APBD Kabupaten Tanah Datar.
  10. Mencabut Keputusan Bupati Nomor 555/159/Kominfo-2020.
  11. Mulai berlaku Keputusan Bupati Nomor 555/79/KOMINFO-2021 pada tanggal 17 Maret 2021

Biar fokus, kali ini saya akan mengulas tentang Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan (DIPYD) di Sekretariat DPRD saja. Kenapa sih perhatiannya ke Lembaga DPRD Tanah Datar melulu? Baiklah, karena sepanjang pengamatan kami, lembaga DPRD inilah yang sepertinya masih agak kurang komitmennya kepada penegakan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga :  Filsafat Rangkiang Museum Istano Basa Pagaruyung

DIPYD Sekretariat DPRD dapat ditemui pada Angka 17 Lembaran ke-24 dan ke-25 lampiran Keputusan Bupati Nomor: 555/343/KOMINFO-2021 yang menurut Keputusan Bupati tersebut kategori DIPYD di Sekretariat DPRD adalah:

  1. Identitas ASN yang diduga melanggar disiplin.
  2. Memo, Telaahan Staff, Notulen Rapat, Berita Acara, Nota Dinas dan Kajian Hukum.
  3. Laporan keuangan dan SPJ yang belum diaudit.
  4. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  5. Dokumen proses pemilihan penyediaan barang dan jasa untuk pengadaan langsung, dan
  6. Password aplikasi.

Dari kesemua item di atas ada dasar hukum yang menyertai dan pertimbangannya. Ada DIPYD yang bersifat permanen dan ada yang bersifat temporer.

Jika diamati, maka Perincian Anggaran Biaya (breakdown) APBD, breakdown RPJMD, breakdown penyaluran dana pokir, kegiatan reses dan hasil kegiatan reses, distribusi dana pokir, daftar kehadiran (absensi) anggota dewan dalam setiap kegiatan (rapat paripurna, kunjungan kerja, bimtek, dll), laporan hasil kunjungan kerja selain yang disebutkan dalam Keputusan Bupati tersebut adalah BUKAN merupakan DIPYD.

Maka sudah selayaknya Lembaga DPRD HARUS memberikan informasi tersebut kepada publik melalui platform yang mudah diakses publik atau jika ada yang meminta informasi tersebut. Cara yang paling efektif adalah dengan menyebarkan informasi tersebut melalui portal website resmi Lembaga DPRD.

Persoalannya hingga saat ini, sepanjang pengamatan kaki, belum ada keseriusan Lembaga DPRD untuk mengelola portal website tersebut secara professional. Silahkan bandingkan dengan portal DPRD di Kabupaten lain seperti portal: https://setwan.bojonegorokab.go.id , dan https://dprd.bengkulukota.go.id atau https://dprd.bandung.go.id.

Apakah Lembaga DPRD Tanah Datar mengangkangi amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (6)? Publik Tanah Datar bisa menilai sendiri.

Oleh karena itu, aktivis LBH Pusako senantiasa memberi perhatian dan mendorong Lembaga DPRD Tanah Datar untuk segera berbenah memberikan pelayanan yang paripurna kepada publiknya. Jangan hanya sebatas rapat saja yang paripurna, walaupun sering molor dan tidak semua anggota dewan yang paripurna hadir, hehehe.

Baca Juga :  Kontroversi PAW Syafaruddin Dt.Marajo: Antara Kepentingan Partai, Kemanusiaan dan Maladministrasi?

Sementara itu rangkuman Informasi yang Dikecualikan menurut BAB V Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 adalah:

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan atas persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi;
  8. Memorandum atau surat surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  9. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Jadi menarik membahas DIPYD versi Keputusan Bupati Nomor 555/343/KOMINFO-2021 versus UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.

Hirarki Undang Undang lebih tinggi daripada Keputusan Bupati, anehnya informasi yang dapat membahayakan ketahanan Negara dan kekayaan alam Indonesia BUKAN merupakan Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan (DIPYD) dalam Keputusan Bupati yang terdapat di Sekretaris Dewan.

Asyik nih, kalau begitu publik bisa minta daftar kekayaan alam (aneka jenis tambang) di Kabupaten Tanah Datar dan dokumennya bisa dijual kepada swasta nasional dan swasta asing nih jika Lembaga DPRD pegang arsipnya.

Aktivis LBH Pusako senantiasa mendukung dan mendorong segenap pihak tentang hal hal baik untuk perbaikan menuju Tanah Datar yang lebih informatif, profesional dan akuntabel.

Sebuah kata bijak dari Niels Bohr:
“Senjata terbaik pemerintahan diktator adalah kerahasiaan, senjata paling baik pemerintahan demokratis semestinya keterbukaan.” jadi, kalau kita tidak ingin dianggap diktator, ya terbukalah kepada publik.

Begitu juga kata bijak Minangkabau menyebutnya “basuluah matoari, bagalanggang Mato urang banyak. Indak banasi dibaliak karak.” Artinya, terbuka, bisa disaksikan, jujur, tiada dusta diantara kita. Toh, sudah ada aturan yang mengatur? (*).