Oleh: Putri Vanessa Hulu
(Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Andalas)
Adopsi ilegal dan perdagangan bayi adalah praktik ilegal yang merugikan hak anak dan keluarga biologisnya. Praktik ini melibatkan tindakan ilegal yang dapat menyebabkan trauma dan kerusakan psikologis pada anak serta keluarga biologisnya. Adopsi ilegal dan perdagangan bayi juga dapat menyebabkan kerugian finansial dan sosial bagi keluarga biologis. Di Indonesia, praktik adopsi ilegal dan perdagangan bayi masih terjadi dan menjadi ancaman serius bagi hak anak dan keluarga biologisnya.
Beberapa kasus adopsi ilegal dan perdagangan bayi di Indonesia telah dilaporkan oleh media. Salah satu kasus yang terkenal adalah kasus perdagangan bayi berkedok adopsi yang melibatkan dokter dan bidan. Bayi yang baru lahir diperjualbelikan melalui proses ilegal dengan kedok pengangkatan anak atau adopsi. Praktik ini terjadi di klinik-klinik yang tidak memiliki izin resmi dan melibatkan dokter dan bidan yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik adopsi ilegal dan perdagangan bayi masih terjadi di Indonesia dan melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, masyarakat di Indonesia juga perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya adopsi ilegal dan perdagangan bayi serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian dan lembaga perlindungan anak jika mengetahui adanya kasus adopsi ilegal.
Perlindungan anak mesti dilakukan sejak masih dalam kandungan. Pemerintah juga perlu meningkatkan akses terhadap proses adopsi yang legal dan memperkuat kerjasama internasional untuk mencegah praktik adopsi ilegal dan perdagangan bayi yang melibatkan lintas negara.
Undang-undang terkait adopsi dan perdagangan bayi di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Undang-undang ini juga mengatur tentang adopsi anak yang harus dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, termasuk perdagangan bayi.
Dalam rangka melindungi hak anak dan keluarga biologisnya, pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya adopsi ilegal dan perdagangan bayi serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini. Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga perlu meningkatkan akses terhadap proses adopsi yang legal dan memperkuat kerjasama internasional untuk mencegah praktik adopsi ilegal dan perdagangan bayi yang melibatkan lintas negara.
Dengan upaya yang bersama-sama, praktik adopsi ilegal dan perdagangan bayi dapat dihentikan dan hak anak serta keluarga biologisnya dapat dilindungi dengan baik.
Dapat disimpulkan bahwa adopsi ilegal dan perdagangan bayi merupakan praktik ilegal yang merugikan hak anak dan keluarga biologisnya di Indonesia. Praktik ini masih terjadi dan melibatkan berbagai pihak, seperti dokter, bidan, dan klinik-klinik ilegal. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya adopsi ilegal dan perdagangan bayi serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini.
Pemerintah juga perlu meningkatkan akses terhadap proses adopsi yang legal dan memperkuat kerjasama internasional untuk mencegah praktik adopsi ilegal dan perdagangan bayi yang melibatkan lintas negara. Undang-undang terkait adopsi dan perdagangan bayi di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perlindungan anak mesti dilakukan sejak masih dalam kandungan dan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. (*)