Birokrasi Indonesia: Apakah Sudah Baik Setelah 78 th Kemerdekaan?

Oleh: Rudi Noprianto (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas)

Secara epistimologis birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja dan “kratia” yang berarti pemerintah. Sedangkan menurut Sedarmayati (2009) mendefenisikan birokrasi sebagai sistem penyelenggaraan pemerintah yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jadi birokrasi dapat diartikan sebagai sistem yang terstruktur dan terorganisir dengan hirarki yang jelas, pembagian kerja yang rinci, dan aturan yang tertulis.

Birokrasi berfungsi menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk direalisasikan kepada seluruh warga negara dengan tujuan terciptanya pelayanan publik yang baik bagi masyarkat.

Namun pertanyaanya adalah apakah sudah berjalan dengan baik? Di usia 78 tahun sejak kemerdekaan negeri ini, birokrasi masih terus menjadi topik pembicaraan yang ramai dibicaran dengan sejumlah bentuk prosedur yang cukup rumit dan terbilang berbelit-belit.

Salah satu contoh bentuk birokrasi di Indonesia yaitu kasus korupsi e-KTP yang dilakukan oleh para birokrat pada tahun 2017 menjadi contoh buruknya birokrasi Indonesia. Proyek yang seharusnya diperuntukkan masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum-uknum tertentu untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan IMD World Competitiveness Center tahun 2023 sebuah lembaga riset yang bergerak di bawah naungan IMD Business School yang berdedikasi untuk memajukan pengetahuan tentang daya saing dunia merilis negara-negara di dunia dengan Birokrasi terbaik di Dunia.

Berdasarkan riset tersebut menunjukan bahwa negara Denmark menjadi negara dengan sistem Birokrasi terbaik di dunia, disusul oleh Singapura, Finlandia, Swiss dan Swedia. Lalu indonesia di peringkat ke berapa? Indonesia menempati peringkat ke 60 dari 63 negara yang diukur dalam IMD World Competitiveness center tahun 2023.

Adapun upaya yang dapat menjadi solusi dalam meningkatkan Birokrasi di Indonesia yaitu: pertama, penyederhanaan regulasi. Dengan menghapus semua aturan-aturan yang dinilai cukup berbelit-belit bagi masyarkat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan yang baik.

Baca Juga :  Kuasa Hukum M.Intania, SH Tanggapi Siaran Pers Bupati Tanah Datar Terkait Sengketa Lahan SMPN 2 Batusangkar

Kedua, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusi. Dengan melakukan pelatihan bagi para birokrat sebelum melakukan tugasnya untuk pelayanan kepada masyarakat dan juga melakukan seleksi yang ketat untuk menempatkan posisi birokrat yang sesuai dengan bidang kompetenya.

Ketiga, memerkuat integritas. Dengan menanamkan dalam diri setiap birokrat untuk tidak melakukan budaya korupsi dan kolusi dalam birokrasi sehingga implementasi kebijakan dapat sepenuhnya sampai dan dirasakan bagi masyarkat.

Keempat, memperkuat pengawasan dan pengamanan. Dengan adanya pengawasan yang baik tentu akan meminimalisir terjadinya penyelewengan bentuk birokrasi yang buruk sehingga tujuan dan cita-cita birokrasi bisa berjalan dengan baik bagi masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan riset tersebut di atas, birokrasi Indonesia yang berada pada peringkat 60 dari 63 negara yang disurvei, tentu perlu perbaikan di berbagai sisi sehingga bisa menjadi sebuah birokrasi yang baik. (Red.Jm)

Gambar: diambil dari google free access