Afrizon Akhirnya Diputus Bersalah Oleh PT Sumbar, Hari Ini Dieksekusi Oleh Kejari Batusangkar

Pagaruyung, Jurnal Minang. Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menguatkan putusan hukuman pidana pemilu nomor 106 tahun 2024 dengan terdakwa Afrizon dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar yang dipimpin Angga Afriansha, SH,MH dengan Hakim anggota Arrahman, SH,MH. Yuni Prawini,SH,MH.

Pada putusan sidang terdahulu perkara pidsus 106 tahun 2024 dengan terdakwa Afrizon kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar, PN Batusangkar menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan penjara, denda Rp 6 juta, jika denda tidak dibayar maka ditambah kurungan 2 bulan.

Pada hari ini, Jumat 13/12-2024; Kejari Batusangkar melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang inkracht sesuai dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) kepala Kejaksaan negeri Tanah Datar nomor Print-880/L.3.17/Eku.3/12/2024 tanggal 13 Desember 2024 sehingga perkara ini selesai.

Dalam perkara yang cukup viral ini sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar, Anggiat Pardede, SH cs menuntut kurungan penjara 5 bulan penjara, denda 6 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, terdakwa Afrizon berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memangku jabatan Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Tanah Datar dan didakwa melanggar undang-undang Pemilihan Umum/Pilkada UU No 6 tahun 2020 tentang larangan kampanye bagi seseorang yang berstatus ASN dimana dilarang berkampanye atau mengosialisasikan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Tindakan tersebut merugikan Calon Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH MH karena terdakwa Afrizon menyampaikan narasi dan mengajak, meminta perhatian, untuk mengajak serta mengkampanyekan Paslon Eka – Fadli.

Sebanyak 5 orang saksi yang dihadirkan membenarkan keterangan terdakwa Afrizon yang mengkampanyekan Paslon 02 yaitu Eka – Fadli, karena sesuai peraturan tentang pemilu, seorang ASN tersebut dilarang mensosialisasikan Paslon tertentu.

Baca Juga :  Pemkab Kuantan Singingi Serahkan Donasi untuk Korban Galodo di Tanah Datar SenilaiRp.116 Juta

Tidak netralnya terdakwa Afrizon dengan membagikan cuplikan video Paslon 02 disertai dengan kata-kata hebat, mantap dan juga membagikan postingan memperbanding Richi -Eka mana yang benar-benar kemuhammadiyahnya melalui WAG IMM, hal itu sangat merugikan Paslon 01 (Richi Aprian-Donny Karsont).

Perbuatan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut dilakukan terdakwa Afrizon diketahui pada tgl 6 -7 Oktober 2024, baru pada tanggal 11 Oktober 2024. Diketahui kegiatan tersebut dilakukan terdakwa Afrizon sudah berlangsung semenjak tgl 25 September 2024.

Terdakwa Afrizon Kadis Sosial Tanah Datar berstatus ASN aktif dan bukan dalam keadaan cuti mengkampanyekan (sosialisasikan) Paslon 02. Dia memposting dan menshare video dan stiker lewat WAG IMM tersebut sudah bertentangan dengan peraturan kepegawaian tentang ASN. (Kasdi Ray/Red.Jm)