Opini  

Ada Apa Dibalik Kisruh Pemilihan Anggota BPRN Pangian 2023-2029?

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat dan Pemerhati Sosial Politik)

Masyarakat Nagari Pangian di Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar sudah tidak asing lagi dengan adagium “Beradat dan Elok Baso”. Kira kira makna umumnya adalah bahwa masyarakat Pangian adalah masyarakat yang memegang aturan aturan adat dalam sendi kehidupan keseharian mereka (Beradat) dan dengan sendirinya bermartabat, serta memiliki interaksi sosial yang berbudi (bertingkah laku) baik dengan sesama (Elok Baso).

Namun ada sesuatu yang kontras terjadi sejak beberapa hari lalu saat viralnya somasi Kuasa Hukum atas proses pemilihan anggota BPRN Pangian periode 2023 – 2029 yang diduga sarat dengan rekayasa dan kepentingan politis tertentu sehingga menciptakan kondisi tidak transparan, diduga mengangkangi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan BPRN dan dugaan cacat administrasi lainnya.

Apakah unsur pelaksananya yang melakukan proses pemilihan tersebut tidak berpegang dan bertolak belakang dengan falsafah Beradat dan Elok Baso yang dianut mereka sendiri? Yuk simak tulisan ini hingga selesai biar tidak gagal paham.

Biar mudah dipahami, maka penulis sampaikan kronologis umum tentang proses pemilihan Anggota BPRN Pangian Periode 2023 – 2029 sebagai berikut:

  1. Tanggal 23 November 2022, Wali Nagari Pangian mengeluarkan Keputusan WN Pangian No. 48 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Lembaga Musyawarah Perwakilan (LMP) Pemilihan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Pangian Tahun 2022 kepada 11 (sebelas) orang warga Nagari Pangian yang susunan pengurusnya terdiri dari unsur Ninik Mamak, Cadiek Pandai, Pemuda dan Bundo Kanduang serta unsur Alim ulama.

Di dalam unsur tersebut ditemukan salah satu pengurusnya berdomisili di Sijunjung (bukan di Pangian) dan dapat dianggap ada unsur kelalaian / tidak cermat oleh Pemerintahan Nagari sebelum mengeluarkan SK Penunjukan.

LMP mempunyai tugas memilih calon anggota BPRN dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan, dan bertugas menyampaikan hasil pemilihan anggota BPRN kepada Panitia Pengisian.Januari 2023 (tanggal belum ketahui), keluar Rekap Nilai Tertulis Wawancara peserta calon anggota BPRN sebanyak 18 (delapan belas) orang.

Baca Juga :  Evaluasi Kehadiran Anggota DPRD Tanah Datar Per Fraksi: Demokrat Juara

2. Tanggal 07 Januari 2023 dikeluarkan Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan Anggota BPRN Nagari Pangian Periode 2023 – 2029 yang ditanda tangani oleh Ketua LMP dan Sekretaris bernama Syafrida.

Kerennya Berita Acara tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2016 dalam menetapkan Hasil Musyawarah Pemilihan Anggota BPRN Pangian tersebut.

Berita Acara tersebut dibuat tulis tangan tanpa menyebutkan tempat Berita Acara tersebut ditanda tangani dan tanpa menuliskan nama Ketua LMP serta tanpa Stempel LMP.

Adapun nama Sekretaris LMP yang menanda tangani Berita Acara bernama Syafrida berbeda dengan nama Sekretaris yang di SK kan oleh WN Pangian, yaitu Sri Handayani, S.AG. M.Pd.

Diketahui juga bahwa ada pertemuan pengurus LMP dilaksanakan di salah satu objek wisata di Malalo. Hal ini perlu didalami lebih lanjut oleh Kuasa Hukum.Tanggal 20 Februari 2023, Sekda Kab. Tanah Datar mengeluarkan Surat No. 143/116/PMDPPKB-2023 perihal Evaluasi Proses Pengisian Keanggotaan BPRN Pangian.

Tanggal 27 Februari 2023, WN Pangian menindaklanjuti Surat Sekda tertanggal 20 Februari 2023 tersebut dengan mengundang 4 orang yang gagal seleksi anggota BPRN untuk hadir pada tanggal 28 Februari 2023 di Kantor WN Pangian.

3. Pada hari yang sama (27 Februari 2023), WN Pangian menindaklanjuti Surat Sekda tertanggal 20 Februari 2023 dengan mengundang Ketua LMP dan Anggota untuk hadir di Kantor WN Pangian pada tanggal 01 Maret 2023 dengan agenda Pembahasan Proses Pengisian Keanggotaan BPRN Pangian.

Akan tetapi Ketua LMP dan Anggotanya tidak hadir memenuhi undangan.

4. Tanggal 02 Maret 2023, WN Pangian kembali mengundang Ketua LMP dan Anggota untuk hadir pada tanggal 03 Maret 2023 di Kantor WN Pangian dengan agenda Pembahasan Proses Pengisian Keanggotaan BPRN Pangian.

Baca Juga :  Parlementawa Edisi 2: "Bupati Malam"

Lagi lagi Ketua LMP dan Anggotanya tidak hadir.Tanggal 18 April 2023, Sekda Kab. Tanah Datar kembali mengeluarkan Surat, kali ini dengan No. 130/274/PMDPPKB-2023 perihal Pengisian BPRN Pangian yang ditujukan kepada Camat Lintau Buo yang meminta Camat untuk menindaklanjuti dan mengkoordinasikan permasalahan tersebut dengan Wali Nagari dan LMP menyangkut adanya gugatan tertulis dan berkas administrasi dimana Tatib Pemilihan tidak sesuai dengan bunyi pasal 14 ayat (5) Perbup Tanah Datar No. 6 Tahun 2015. Selain itu Tatib menyatakan bahwa “dari 2 orang peserta per jorong dengan nilai tertinggi, dibawa ke sidang paripurna LMP dalam bentuk Musyawarah Mufakat”, namun hal itu tidak dipatuhi oleh LMP.

Tanggal 13 Mei 2023, Advokat Roni Pasla, S.H dan partner menerima kuasa dari 4 orang pemberi Kuasa terkait masalah proses pemilihan Anggota BPRN Pangian tersebut.

Tanggal 16 Mei 2023, Advokat Roni Pasla, S.H dan partner mengirimkan Somasi I kepada Ketua LMP Nagari Pangian dengan tembusan kepada Bupati Tanah Datar, Ketua DPRD Tanah Datar dll.

5. Tanggal 17 Mei 2023 dilaksanakan Pengucapan Sumpah / Janji Anggota BPRN Pangian Periode 2023 – 2029 bertempat di Lantai II Kantor WN Pangian.

Nah dari uraian kronologis umum di atas para netizen sudah bisa mengambil benang merahnya bagaimana oknum pelaksana di Nagari mengangkangi undangan Wali Nagari dan diduga sengaja melanggar Perbup No. 6 Tahun 2015 sehingga Sekda terpaksa mengeluarkan Surat dengan perihal yang sama sebanyak 2 kali.

Apakah sikap tersebut di atas sesuai dengan falsafah Beradat dan Elok Baso? Tentu netizen sudah bisa menilai sendiri.

Apakah sikap tidak terpuji tersebut sengaja / terpaksa dilakukan karena bujuk rayu atau karena tekanan takut dimutasi atau karena intervensi melakukan rekayasa untuk memenuhi syahwat politik seseorang / suatu kelompok?

Baca Juga :  Kenaikan BBM, Inflasi, Stagflasi dan Arah Kebijakan Anggaran Kab. Tanah Datar

Maka tidak salah Kuasa Hukum menilai dan menduga bahwa proses pemilihan Anggota BPRN Pangian kali ini sarat dengan rekayasa dan kepentingan politis tertentu untuk memenuhi syahwat kepentingan politisnya.

Analisa Penulis menduga bahwa kondisi ini dilakukan untuk mengamankan seseorang menjadi Wali Nagari Pangian dimana Pilwana Serentak akan dilakukan pada akhir September 2023 ini. Untuk jangka panjang diduga untuk mengamankan suara kelompok tertentu di Pileg dan Pilkada 2024.

Penulis memandang sudah tepat langkah yang akan dilakukan Kuasa Hukum untuk menguggat Bupati Tanah Datar ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah mengeluarkan produk hukum yang dianggap cacat prosedur karena telah mengeluarkan dan menandatangani SK Bupati Tanah Datar No. 144/230/PMDPPKB/2023 Tentang Pengukuhan Keanggotaan BPRN Pangian Periode 2023 – 2029.

Disamping itu dapat dipandang karena Bupati Tanah Datar dianggap kurang peka dengan gejolak yang timbul dan kurang jeli melihat proses pemilihan yang telah diciderai dengan pelanggaran isi Peraturan Bupati itu sendiri.

“Aneh Bupati ko, ala jaleh prosesnyo menciderai Peraturan Bupati itu sendiri, eh Bupati malah tanda tangan SK. Bukankah lebih terhormat Bupati kalau memerintahkan proses pemilihan diulang kembali sehingga punya ketegasan hukum dan dengan sendirinya menyelamatkan muka Bupati? Atau jangan jangan Bupati tutup mata karena memang ada kepentingan tertentu dititipkan disana?” ujar Wan Labai terheran heran penuh tanda tanya.
.
Semoga kisruh proses pemilihan Anggota BPRN Pangian ini tidak memicu timbulnya kisruh kisruh baru di Nagari lain yang akhirnya akan memilih penyelesaian lewat jalur hukum. Tentu hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Eka Putra, S.E, M.M. (*)