Oleh: Muhammad Intania, SH. Sekretaris LBH Pusako
Sebuah OPINI
Mengamati dan membahas Lembaga DPRD Tanah Datar ini seolah takkan habis habisnya. Kenapa harus diamati dan dibahas terus? Karena memang banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari eksistensi DPRD Tanah Datar ini khususnya di masa kerja periode 2019-2024. Mulai dari transparansi, produk hukum yang dikeluarkan, kegiatan, seni komunikasi publik, perilaku dan sikap sebagian anggota dewan kepada konstituennya serta tata cara mereka bekerja dan banyak lagi. Anggap saja kritik ini pertanda sayang.
Selain itu, LBH Pusako berpendapat bahwa kompetensi Lembaga DPRD Tanah Datar masih jauh dari kata ideal untuk penerapan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kali ini kita bahas tentang Tata Tertib yang dipakai di lingkungan DPRD Tanah Datar Masa Bakti 2019-2024. Untuk itu kita flash back dulu agar dapat dipahami benang merahnya.
Pada tanggal 16 April 2018, telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mengamanatkan agar Tatib DPRD yang sudah ada supaya menyesuaikan dengan PP ini paling lama 6 (enam) bulan sejak PP ini diundangkan.
Oleh karena itu, DPRD Tanah Datar Periode 2014-2019 menindak-lanjuti amanat PP No. 12 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 16 April 2018 tersebut dengan menerbitkan Peraturan DPRD Tanah Datar No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 181 Peraturan DPRD Tanah Datar No. 1 Tahun 2018 menyebutkan bahwa saat Peraturan No. 1 Tahun 2018 ini berlaku, maka Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Tanah Datar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Artinya, selama 5 tahun masa kerja DPRD Periode 2014-2019 telah menggunakan 3 (tiga) peraturan tentang Tata Tertib DPRD, yaitu:
1). Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2014,
2). Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Tanah Datar, dan
3). Peraturan DPRD Tanah Datar No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Lantas bagaimana dengan Tata Tertib DPRD Tanah Datar masa bakti 2019 – 2024 yang dinakhodai oleh Ketua DPRD yang berasal dari Partai Gerindra yang partainya telah dinobatkan sebagai lembaga publik informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Desember 2021 lalu?
Nah, ini pendapat dan analisa saya. Sejauh pengamatan Tim LBH Pusako, DPRD Tanah Datar masa bakti 2019-2024 masih memakai Tata Tertib produk legislatif periode sebelumnya. Apakah itu salah? Tidak juga, sepanjang belum dicabut atau belum digantikan / diperbaharui.
Persoalannya adalah bahwa komposisi anggota dewan periode 2019-2024 tentu sangat berbeda dengan komposisi anggota dewan periode 2014-2019. Jumlah perolehan kursi sudah jelas berbeda. Periode sebelumnya dipimpin oleh ketua dari Partai Golkar. Periode sekarang karena beda perolehan kursi jadinya dipimpin oleh ketua dari Partai Gerindra. Sudah jelas kompetensi dan senioritas ketua pada periode sebelumnya berbeda dengan kompetensi dan senioritas ketua DPRD di periode sekarang. Sudah pasti beda pula kebutuhan dan kepentingan partainya.
Selain komposisi yang berbeda, sudah pasti kebutuhan pengelolaan lembaga dan alat kelengkapannya juga berbeda. Tapi kenapa belum ada upaya dari lembaga DPRD Tanah Datar masa bakti 2019-2024 untuk membuat Peraturan Tatib atau setidaknya untuk merubah peraturan Tatib yang ada agar sesuai dengan kebutuhan komposisi mereka saat ini? “Antah mereka paham… antah tido” celutuk Wan Labai. Atau mungkin tatib yang lama masih dianggap pas. Bak kata sebuah iklan produk minuman “apapun makanannya, minumanya teh Sosro”
Dari informasi yang diterima Tim LBH Pusako dari salah seorang anggota DPRD aktif, bahwa rancangan Tatib baru sudah mereka bahas sejak tahun 2020 lalu. Mereka sudah ajukan draftnya ke jenjang yang lebih tinggi, akan tetapi belum diparipurnakan hingga saat ini. “Antah iyo antah tido” celutuk Wan Labai lagi. Soalnya sepengamatan kita belum ada informasi ke publik bahwa komisi yang menangani hal tersebut telah bekerja, siapa timnya? Berapa kali mereka rapat, apa bentuk draftnya, dll.
Itulah akibat melalaikan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga publik tidak bisa mengingatkan stake holder apalagi mengawasi kinerja para wakil rakyatnya. Konstituen dan masyarakat badarai hanya bisa menilai dalam hati. Untung saja saya mau menulis.
Kalaulah mereka bilang bahwa Tatib sudah dibahas sejak tahun 2020, lantas kenapa hingga Januari 2022 masih belum diparipurnakan? Kasih tahu dong proses dan mekanismenya. Atau memang kami rakyat tak perlu tahu mekanismenya? Kami tunggu produk jadinya!
Sementara DPRD Periode 2014-2019 bisa membuat Peraturan Tata Tertib baru dalam waktu sekitar 6 (enam) bulan. Jadi masalahnya dimana? Kan kurang elok kalau publik menilai kualitas DPRD 2019-2024 di bawah kualitas DPRD 2014-2019. Mudah mudahan tidak. Sampai kini, menurut catatan kami, baru tercatat selama th 2020 DPRD hanya mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Daerah saja. Mudah mudahan ada lebihnya.
Pertanyaan hukum yang mendasar lainnya serta logika hukum yang perlu kita bahas adalah:
- Jika DPRD TD masa bakti 2019-2024 sepakat memakai Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018, apa dasar hukumnya? Apakah cukup menggunakan Nota Kesepakatan? Berita Acara? Atau mengeluarkan Peraturan DPRD untuk bekerja berpedoman pada Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018? Atau dianggap sah saja mumpung tidak ada yang mengkritisi?
- Jika tidak ada dasar hukumnya? Apakah setiap yang dikerjakan oleh Anggota DPRD 2019-2024 bisa dianggap legitimate?
Sebenarnya publik bisa tercerahkan, dan sebenarnya memang menjadi hak publik untuk mendapatkan informasi jika memang Lembaga DPRD Tanah Datar senantiasa menghargai hak hak publik dan menyediakan fasilitas informasi yang bagus dan berkualitas seperti sarana website, sarana medsos, petugas humas, dll.
Masak iya, Undang Undang No. 14 Tahun 2008 yang duluan terbit dibanding PP No. 12 tahun 2018 malah diabaikan oleh DPRD Tanah Datar?
Oleh karena itulah Tim LBH Pusako senantiasa memberi perhatian dan selalu mendorong Lembaga DPRD Tanah Datar agar selalu melaksanakan prinsip prinsip good governance, salah satunya melaksanakan amanat UU KIP dengan cara menyediakan data yang transparan dan akuntable serta komunikatif termasuk kegiatan kegiatan anggota DPRD Tanah Datar. (*).