DPRD Tanah Datar Akan Bahas 15 Ranperda Tahun 2027

Pagaruyung, Jurnal Minang. DPRD Tanah Datar yang dipimpin Anton Yondra, SE, MM membuka sidang paripurna DPRD kabupaten Tanah Datar, Selasa, 27 Oktober 2026 mengenai program Pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Tanah Datar tahun 2027. Dalam pembahasan disepakati 15 Ranperda yang diusulkan.

Tiga diantaranya diinisiasi oleh DPRD kabupaten Tanah Datar yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pengelolaan masjid, penyelenggaraan pesantren dan Rancangan Peraturan Daerah tentang ketahanan keluarga. Sidang Paripurna penetapan Propemperda tahun 2027, pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah / Ranperda tentang kawasan tanpa rokok.

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua Kamrita, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta undangan lainnya. Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adri Jinil Simabura, SH,MH melaporkan setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:

Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 terhadap 9 (sembilan) judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah sesuai Surat Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.1.2/208/HUKUM-2026 tanggal 29 September 2026 perihal Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Dalam pembahasan antara Bapemperda DPRD dengan Tim Propemperda diusulkan tambahan 6 Ranperda untuk dimasukan pada tahun 2027 yang mana tambahan 6 Ranperda tersebut 1 ranperda berasal dari Inisiatif DPRD dan 5 ranperda Luncuran yang belum sempat dibahas dan dalam proses pada Tahun 2026, sehingga Ranperda yang diusulkan menjadi 15 (lima belas) Judul Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027.

Baca Juga :  Moderasi Beragama Untuk MengatasiIntoleransi di Indonesia

Dalam pembahasan disepakati Ranperda yang diusulkan di tahun 2027 15 (lima belas) buah dengan rincian sebagai berikut,:
1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi Darat (Dinas Perhubungan).

3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.
4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
5) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Tanah Datar. Dinas Pertanian.

6) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian Rabies.
Dinas Pertanian
7) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
8) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
9) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2028.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

10) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu
11) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar.Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

12) Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana.
13) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid.Inisiatif DPRD
14) .Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
15.rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga. (Kasdi Ray)