Oleh: Irwan Malin Basa (Dosen UIN Batusangkar dan Penggiat Kebudayaan)
Salah satu fenomena yang cukup unik di Minangkabau semenjak zaman dahulu adalah Malakok. Istilah Malakok ini dapat dimaknai dengan menumpang, mendekatkan diri, bernaung, berhimpun atau mencari Tempatan untuk tinggal secara adat. Istilah Malakok atau manumpang bisa ditemui di hampir setiap nagari karena memang dibolehkan secara adat.
Tetapi Malakok ini memiliki syarat dan ketentuan yang beragam di setiap nagari. Pedoman masyarakat lebih banyak kepada tutua nan badanga, warih nan dijawek di sebuah komunitas adat. Bisa saja berbeda ataupun sama di satu nagari dengan nagari lainnya. Namun ada pertanyaan mendasar yang perlu dikemukakan yaitu: mengapa harus Malakok dan apa yang bisa dilakok-kan?
Pertama, mengapa harus Malakok adalah karena kebutuhan akan status sosial dalam adat Minangkabau. Orang yang malakok biasanya pendatang baru ke suatu daerah baru yang sudah memiliki tatanan dan struktur adat yang sudah jelas. Sementara pendatang tersebut belum masuk kedalam salah satu tatanan suku ataupun pasukuan di komunitas adat yang baru tersebut. Jadi, untuk berbagai keperluan yang dibutuhkan di daerah baru tersebut maka pendatang harus Malakok ke salah satu suku atau pimpinan adat setempat.
Kedua, apa yang dilakok-kan? Jawabannya adalah suku, Ninik mamak atau Datuak, serta tatacara adat setempat. Dengan Malakok kepada salah satu suku dan Ninik mamak suatu kaum maka orang yang malakok harus patuh dengan aturan yang ada pada kaum tersebut. Dengan malakok berarti suatu kelompok masyarakat tersebut sudah dianggap anggota sukunya meskipun hak dan kewajiban nya berbeda. Tidak serta merta hak dan kewajiban orang yang malakok sama pula dengan hak dan kewajiban orang yang usalli atau asal di daerah tersebut.
Bolehkah Malakok kepada dua suku atau dua Ninik mamak? Tidak ada aturan yang melarang secara jelas dalam hukum adat Minangkabau tetapi tidak ada pula tatacara yang mengatur untuk Malakok kepada dua atau tiga suku atau tiga Ninik mamak. Kalau sudah Malakok pada satu kaum atau suku atau Ninik mamak maka tidak perlu lagi Malakok kepada suku lain.
Bolehkah melepaskan diri dari tempat Malakok? Boleh, tapi ada syaratnya. Ketika suatu masyarakat yang malakok sudah berkembang biak dan jumlahnya sudah banyak sehingga tak terurus oleh Ninik mamak yang memimpin nya, maka boleh dilakukan pendirian Ninik mamak yang baru dengan syarat disetujui oleh para pimpinan adat di nagari tersebut. Artinya, malakok juga bisa “merdeka” pada saat dan kondisi tertentu.
Ada istilah Minang menyebutkan: badarah tungkahan, baputuih kaluan. Artinya: lepas dari ikatan yang pertama dengan melakukan upacara adat seperti membantai kerbau. Acara adat yang cukup besar di sebuah nagari. Tidak bisa dilakukan hanya karena persoalan kecil atau sepele saja.
Jadi, Malakok adalah sebuah fenomena yang sudah lama diatur oleh adat Minangkabau laksana naturalisasi di Indonesia, asimilasi kewarganegaraan di beberapa negara Eropa atau proses perpindahan warga negara je negara lain. Ratusan tahun yang lalu, nenek moyang orang Minangkabau sudah mengaturnya.
Untuk lebih lengkapnya tentang bagaimana tatacara dan syarat malakok dalam adat Minangkabau, bisa menghubungi penulis melalui email: irwan@uinmybatusangkar.ac.id
Sumber Gambar: Wikipedia.
