Di Balik Pekatnya Kabut Asap Muaro Jambi: Pertarungan Kekuasaan, Komodifikasi Gambut, dan Ketidakadilan Ekologis

Oleh: Achmed Izdhihar Yusr (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang )

Bencana kebakaran hutan dan lahan yang memicu lapisan kabut asap tebal di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, merupakan krisis buatan manusia dan bukan fenomena alam akibat cuaca ekstrem semata. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Purnomo, mempertegas bahwa fenomena ini berakar pada ketidaksetaraan tata kelola sumber daya alam, sejarah konversi lahan gambut yang sistematis, serta hubungan kuasa yang tidak seimbang antara perusahaan ekstraktif dan masyarakat lokal.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, langkah pencegahan dan penanggulangan sebenarnya telah diatur secara rinci, namun krisis ekologi ini tetap terus berulang di lapangan.

Dilansir dari kajian ekologi lingkungan, ekosistem gambut di Muaro Jambi secara alami berfungsi sebagai spons penampung air dan penyerap karbon raksasa. Namun, ekosistem ini telah mengalami degradasi parah akibat komodifikasi lahan skala besar.

Ketika gambut dikeringkan dan dibakar untuk perluasan lahan, dampaknya berupa ancaman kesehatan kronis dan kerusakan lingkungan langsung menghantam kehidupan warga.

Berdasarkan laporan lapangan dan temuan dokumen ekologi, krisis lingkungan di Muaro Jambi diidentifikasi sebagai pencemaran udara lintas batas akibat degradasi lapisan dalam ekosistem gambut. Hasil dari riset yang dilakukan oleh Syaufina mengenai perilaku api dan dampak kebakaran menunjukkan bahwa ciri utama kebakaran gambut adalah munculnya api di bawah permukaan (subsurface fire) yang sangat sulit dipadamkan.

Kebakaran lapisan dalam ini melepaskan emisi partikel halus, karbon monoksida, dan senyawa beracun secara terus-menerus ke udara. Dilansir dari analisis dampak kesehatan masyarakat, kelompok paling rentan seperti anak-anak, lansia, wanita hamil, dan pekerja informal menderita kasus parah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penurunan kualitas hidup.

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Pramuka 0304 Tanah Datar Lantik Beberapa Pengurus Pramuka di Kec. X Koto

Merujuk pada studi kerentanan (vulnerability) oleh Adger (2006), ancaman ini kian terakumulasi saat fenomena El Niño melanda, di mana pelepasan karbon raksasa dari gambut Muaro Jambi mempercepat akumulasi gas rumah kaca di atmosfer dan memperparah risiko kekeringan di masa depan.

Riset dari Poltekkes Tanjungpinang membongkar fakta mengerikan bahwa kasus ISPA di Kabupaten Muaro Jambi sempat meledak hingga 1.500 kasus per minggu akibat kepungan kabut asap. Pola polusi ini terbukti searah setiap kali jumlah titik panas (hotspot) meningkat dan debu partikulat PM10 makin pekat di udara, grafik warga yang terserang gangguan pernapasan langsung melonjak tajam.

Data dari studi ekologi ini menjadi bukti konkret bahwa bencana kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi secara instan menghancurkan kualitas udara dan mengancam keselamatan paru-paru masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pihak pencemar lingkungan. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, yang secara eksplisit menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem gambut dengan angka pasti, yaitu kewajiban penanggung jawab usaha mempertahankan batas tinggi muka air tanah minimal 0,4 meter.

Dilansir dari dokumen kelembagaan, pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 serta pembentukan Satgas Karhutla Provinsi Jambi menjadi instrumen utama pengawasan.

Namun, berdasarkan Rencana Aksi Nasional Bappenas (2019) dan Rencana Strategis BRGM (2021–2024), efektivitas rezim hukum ini kerap terganjal oleh kontradiksi kebijakan pembangunan yang mengutamakan kemudahan investasi, sehingga melahirkan celah hukum bagi pelaku usaha untuk mengelak dari sanksi.
Hasil analisis politik ekologi merujuk pada kerangka Robbins menyoroti adanya polarisasi aktor yang sangat tajam dalam tata kelola lahan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung MUI Tanah Datar Molor Lagi? Hoaks, Data dan Fakta

Di satu sisi, KLHK, BRGM, dan Pemkab Muaro Jambi memegang wewenang formal perizinan dan tata ruang. Di sisi lain, pelaku usaha swasta dan BUMN menguasai perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dilansir dari laporan WALHI Jambi (2020) mengenai monopoli lahan dan ancaman ruang hidup rakyat, alokasi konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara masif memberi legalitas bagi korporasi untuk membuat saluran drainase yang mengeringkan gambut. Sementara itu, pihak pengawas seperti Satgas Karhutla, BKSDA, organisasi masyarakat sipil (WALHI Jambi), akademisi, dan media berupaya mendorong kepatuhan hukum di tengah dorongan ekspansi modal.

Berdasarkan laporan WALHI Jambi dominasi politik-ekonomi korporasi diperkuat oleh ketimpangan alokasi anggaran negara, di mana dana publik lebih banyak dikucurkan untuk penanggulangan darurat reaktif (seperti operasi pengeboman air/water bombing) dibandingkan investasi restorasi ekologi jangka panjang. Terdapat asimetri informasi terkait batas konsesi dan data pemilik manfaat (benefiecial ownership) yang menutup akses pengawasan warga. Dalam ranah wacana, kekuasaan memproduksi narasi tunggal yang cenderung mengambinghitamkan praktik berladang tradisional masyarakat miskin sebagai penyebab utama kebakaran guna mengalihkan perhatian dari tanggung jawab struktural korporasi skala besar.

Krisis di Muaro Jambi memerlukan penanganan berbasis keadilan lingkungan yang melampaui pendekatan teknis semata. Berdasarkan Rencana Strategis BRGM (2021–2024), restorasi ekosistem gambut harus dijalankan secara konsisten melalui prinsip 3R: Rewetting (pembasahan kembali), Revegetation (penanaman kembali), dan Revitalization (revitalisasi mata pencaharian warga). Dari aspek keadilan distributif, pemerintah wajib menyediakan layanan kesehatan gratis, ruang evakuasi bersih, serta ganti rugi bagi warga terdampak. Penegakan hukum secara adil wajib menerapkan sanksi pidana, perdata, dan pencabutan izin bagi korporasi yang melanggar, sekaligus menghentikan praktik kriminalisasi terhadap petani kecil.

Baca Juga :  Tugu Bengkuang di Kota Padang; Nasibmu Kini?

Bencana kabut asap di Kabupaten Muaro Jambi merupakan wujud kegagalan tata kelola politik lingkungan yang memprioritaskan akumulasi modal ekstraktif di atas keselamatan warga dan kelestarian ekologi. Krisis ini hanya dapat diurai jika ada kemauan politik yang kuat untuk merestrukturisasi penguasaan lahan gambut, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta mengembalikan hak-hak ekologis masyarakat lokal. (*)