Tanah Datar, Jurnal Minang. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melaksanakan penelitian terhadap data fisik, data yuridis, data administrasi, serta informasi/keterangan terkait pengaduan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
Pengaduan tersebut pada intinya menyampaikan keberatan atas terbitnya Sertipikat Hak Pakai yang terletak di Jalan Bodi Caniago, berada di belakang bekas Kantor Pengadilan Negeri Batusangkar, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rangka memperoleh data dan informasi secara komprehensif, Endang Dyah Ayu Pitaloka, S.H., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD bersama jajaran turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelitian lapangan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Penelitian lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan dengan mencermati kondisi objek, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta menghimpun informasi dan keterangan yang diperlukan sebagai bahan dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus mendukung upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan melalui penyediaan data serta informasi pertanahan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Kasdi Ray)
