Oleh: Sts.Dt.Rajo Indo, S.H., M.H.
Ad 3. Pati Ambalau yang tujuh sesi itu adalah Sbb; 1.Menakar jauh dekat, panjang pendeknya jangkauan pemikiran calon Panghulu Adat. Penakaran yang dilakukan oleh Bundokanduang itu hanya dengan minta penjelasan saja kepada calon Panghulu Adat itu. Yang diminta penjelasan itu hanya; Nan babatang sagadang "Pinjaik" babuah sagadang "Mumbang". Masak pagi diambiak kapatang, Dimakan ciek indak abih, duo indak sadang.
Kalau penjelasan dari calon Panghulu Adat itu tidak benar menurut mayoritas hadirin, maka acara pangukuhannya diundur selama 6 bulan. Tapi jika hadirin mayoritas menyatakan yang dijelaskan calon Panghulu Adat itu sudah benar maka berlanjut kepada sesi ke-2.
Sesi kedua adalah pertanyaan dari Cadiak Pandai. Yang pertanyaannya "Apa itu adat.....? Sah atau tidak jawaban calon Panghulu Adat itu juga tergantung pernyataan dari hadirin. Jika sudah benar kata mayoritas hadirin maka berlanjut sesi ketiga.
Untuk yang ke-3 pertanyaan dari Datuak Pucuak atau pertanyaan dari Datuak Tuo menurut kelarasan Bodicaniago. Pertanyaanya sedikit saja, apa isi adat itu.....? Bila mayoritas hadirin menyatakan jawaban dari calon Panghulu Adat itu sudah benar maka berlanjut ke Seksi berikutnya.
Sesi yang ke-4 Ketua SA/MKAN, kini Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) menjelaskan arti, tujuan dan maksud 3 dari 9 pakaian Panghulu Adat. Sesi yang ke-5 Ketua KAN menuntun calon Panghulu Adat membacakan janji nan 4 (empat). Yang ke-6 Ketua KAN menuntun calon Panghulu Adat mengikrarkan janji Panghulu Adat nan 7 (tujuh).
Ke 7 (tujuh) Ketua KAN mematisi dengan do'a yang agung hingga terjadilah apa yang disebut "Pati Ambalau". Harapan dan hakikat dari "Pati Ambalau" itu agar yang dikukuhkan itu nantinya menjadi Panghulu Adat yang agung dan bermartabat.
Seiring dengan itu dilengkapi dengan pengaplikasian adat "Salingka Nagari" atau acara serimonial. Diantarnya Datuak nan ado tagak bapidato adat yang bajudul "Pidato Batagak Gala, Pidato Sirieh, Pidato makan "Bajamba". Setelah kesemuanya terealisir maka selesailah acara "Managakan Panghulu Adat"itu. (*)
