White Collar Crime di Tanah Datar (Bagian 3 dari 3 tulisan)

Opini Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H., M.H

 Bahwa pekerja kerah biru pekerjaannya lebih berat dibanding pekerjaan kerah putih. Bahkan dalam bekerja mayoritas mengandalkan fisik. Berbeda dengan pekerja kerah putih yang bekerja bisa dengan santai karena tidak begitu berat, namun gaji nya jauh lebih besar dibanding pekerja ke rah biru.

Namun pekerja kerah putih pula yang tersohor dan populer melakukan kejahatan-kejahatan besar. Walaupun kejahatan itu dilakukannya secara sembunyi-sembunyian dengan sistematik. Akan tetapi yang busuk itu berbau juga, ibarat “mamaram nan busuak atau bak membungkus tulang dengan daun keladi/talas akhirnya tembus juga.

Yang busuk itu tercium juga oleh orang, Apalgi oleh penegak hukum yang panjang hidung (jeli). Kendatipun tindakan kejahatannya di lembaga pemerintahan yang terjadi secara struktural. Bahkan melibatkan sekelompok orang maupun secara individu.

Hal itu sebagaimana dilakukan Dirut Pe rusda Tuah Sepakat dengan tuduhan kini memang secara individu. Namun bukan sudah tertutup bahwa bahwa pelakunya sekelompok orang. Hazel Croal mendifini sikan kejahatan kerah putih adalah seba gai penyalagunaan wewenang dari jabatan yang diamanahkan.

 Bahwa yang memegang jabatan dalam suatu kantor bukanlah seorang diri. Setidaknya ada memiliki atasan dan bawahan dan apakah tidak mungkin atasan dan bawahan diam seribu bahasa. Apalagi yang tidak mendapat jatah biasanya berkotek kian kemari.

Yang tidak berkotek itu pertanda setuju dengan tindakan tersebut, apalagi yang dapat jatah. Dalam hukum kejahatan telah ditetapkan sebagai KKN. Jika boleh dipertanyakan, siapa yang mengusulkan tersangka itu untuk Dirut Perumda Tuah Sepakat? Karena itu memang sulit sampai tuntas ke akar-akarnya untuk menuntaskan kejahatan kerah putih tersebut.

Bayangkan sudah lama juga kejahatan kerah putih disidangkan di Pengadilan Negeri Batusangkar. Memang benarkah kejahatan kerah putih di Luhak Nan Tuo jarang terjadi. Sebab pejabatnya benar punya kuasa untuk memproduk hukum dan membuat berbagai keputusan vital.

Baca Juga :  Pascasarjana UIN Batusangkar Lahirkan Tiga Orang Doktor Studi Islam

Karena itu untuk mengungkapkannya be tul-betul orang yang punya ilmu dan berjiwa agama serta adil. Kalau tidak, rakyat yang tidak melek politik akhirnya pasrah. Namun kepasrahan itu pula yang dikangkangi. Kecuali kejahatan kerah biru yang dilakukan oleh golongan rendah yang banyak dibawa ke Pengadilan.

Baik yang mencuri ayam, jemuran, kambing, ikan tetangga,  tumbuh-tumbuhan dll. nya. Kualitas dan kwantitasnya jauh dibawah tindakan kejahatan kerah putih dan itu yang banyak diberantas. Tidak sama dengan kejahatan intelektual/kejahatan kerah putih. Memang pelakunya orang terpandang berstatus tinggi diseganikah untuk ditindak.

Buktinya kejahatan kerah putih yang sudah lama tidak digebrakan oleh penegak hukum. Akan tetapi dakwaan itu kini pelaku Dirut Perumda “Tuah Sepakat” berinisial VK sebagai tersangka mengatakan, dana itu bukan dimakan sendirian melainkan juga untuk orang lain seperti:
1.berinisial “K” Rp.6 juta, 2.”A” ajudan menikmati Rp.3,5 juta, 3.”Ay” menikmati Rp. 2,5 juta, 4. CI menikmati Rp.30.500. 000, Yang ke 5.”J” menikmati Rp.250.000, yang ke-6. “KAB menikmati Rp.11.000.000, 7. “NHDI” menikmati Rp.4.000.000, yang ke-8. “M” menikmati Rp.1.000.000,-

Entah iya entah tidak orang-orang tersebut memakan uang korupsi itu. Jika memang orang itu menikmatinya, apakah orang-orang itu dapat dijerat dengan hukum?
Hal itu tentu Jaksa yang penegak hukum yang lebih tahu. Akan tetapi Kajari Batusangkar yang baru Riyan Palasi, S.H., M.H., ketika disusul ke kantornya yang pertama untuk bersilarrahimi. Tidak bisa dihubungi.

Semula oknum penerima tamu dari balik kaca menyambut baik penulis. Setelah beberapa menit kemudian muncul wanita berpakaian seragam kejaksaan di dadanya tertulis Putri yang menunjukan wanita itu bernama Putri. Seiring dengan itu muncul laki-laki pakai kaus. Laki-laki ini mengatakan dirinya baru dipindahkan dari Utara.

Baca Juga :  Tim Ramadan XX Kab. Tanah Datar Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Saruaso

Disamping itu wanita yang bernama Putri bertanya “Sudah ada janji? Atas pertanyaan itu penulis tidak menimpalinya. Karena kalau sudah ada berjanji kenapa harus dikatakan datang untuk bersilaturrami?
Seiring dengan itu kalau saya akan membuat janji dengan Kajari bolehkah saya minta nomor Kajari, kata penulis kepada Putri. Akan tetapi Putri menimpalinya berikan nomor HP bapak nanti saya hubungi bapak, kata Putri itu kepada penulis. “Ok,” kata penulis.

Tapi berapa hari saya menunggu kabar dari Putri. Oh itu tidak bisa kata Putri. Ya kalau tidak bisa hitungan hari hitungan minggu tidak apa-apa. Berapa minggu saya menunggu khabar dari Putri. Itu tidak bisa kata Putri lagi.
Kalau begitu hitungan bulan boleh juga, berapa bulan saya memunggu informasi yang pasti dari Putri. Tidak bisa kata Putri.

Ya kalau tidak bisa hitungan bulan, berapa tahun saya yang pasti dapat informasi dari Putri bisa bertemu dengan Kajari. Itu yang tidak bisa, kata Putri dengan tegas.
Dengan demikian apakah itu kebenaran dari suatu informasi bahwa Kajari Batusangkar yang sekarang tidak menerima wartawan. Atau ini hanya kebijakan si Putri saja. Kendatipun Wartawan tidak dibolehkan bertemu dengan Kajari, yang wartawan tidak akan berhenti menulis.

Setidak-tidaknya bisa membuat tulisan dalam bentuk artikel yang berisikan opini. Malah lebih mudah menulis opini dari pada menulis berita. Disamping itu, dengan Kajari tidak menerima wartawan, dapat dipastikan, Kajari ini tidak akan bisa mengungkapkan lagi kejahatan kerah putih untuk selanjutnya di Luhak Nan Tuo.

Sebab tanpa bantuan informasi dari wartawan tindakan kejahatan kerah putih di Batusangkar akan menjauh dari Kajari yang sekarang. Karena hubungan Kajari yang sekarang terlihat sangat berbeda dengan hubungan Kajari yang sudah-sudah. Bayangkan bersilaturrahimi saja tidak bisa dengan Kajari yang sekarang.

Baca Juga :  Ciptakan Layanan Pertanahan yang Semakin Akuntabel, Tuntas dan Bersih

Sedangkan dengan Kajari sebelumnya tidak ada yang dipersulit. Oleh karena itu pula pengungkapan penyelewengan di pusat kerajaan adat alam Minangkabau gampang dilakukan Kajari terdahulu itu. Bahkan dari Rp. 2 Miliar lebih dana yang dikorupsi itu tercatat pula 7 orang lain menikmatinya.

Pemberian dana kepada orang yang 7 itu apakah sekedar untuk pelipur lara. Atau agar ikut sama-sama bertanggung jawab. Memang bagi 7 orang itu saja sudah lebih kurang uang itu Rp.58.750.000, (limapuluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Ikut bertanggungjawab atau tidaknya orang yang 7 ini sangat tergantung kepada Kajari. Sebab Kajari yang lebih tahu ikut melanggar hukum orang yang 7 ini atau tidak.

Dimintakah uang itu oleh yang 7 itu kepada pelaku atau tidak.
Bahkan dari 7 orang tersebut ada yang sudah menikmati uang itu Rp.30.500.000,-(Tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah). Bagaimanapun situasi dan kondisi kabupaten Tanah Datar masyarakat Tanah Datar tetap mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajari AP.Pardede, S.H yang digantikan Riyan Palasi, S.H, M.H.

Karena Kajari yang lama AP. Pardede, S.H, telah menyelamatkan uang negara. Uang negara itu uang rakyat juga. Begitulah gambaran wartawan dalam menciptakan hubungan baik dengan pejabat di Tanah Datar diawali dengan bersilaturrahimi. Namun ditolak secara halus oleh pihak kejaksaan. (*)