Kadis Perhubungan Tanah Datar: Perubahan Arus Lalu Lintas Harus Memakai Perda

Batusangkar, Jurnal Minang.  Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Perhubungan Tanah Datar telah memulai uji coba Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pasar Batusangkar dan Lapangan Cindua Mato, sejak Minggu (19/04/2026).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan serta menata arus kendaraan di pusat aktivitas masyarakat.

Menurut Kadis Perhubungan Tanah Datar Syofyan Ali Zumara,ST didampingi Kabid Lalulintas dan Angkutan Fardinal,ST, mengatakan perubahan arus lalulintas di Tanah Datar harus memakai Perda. Hal tersebut sesuai dengan regulasi undang undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Permenhub nomor 96 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan manajemen rekayasa lalulintas, bahwa rekayasa lalu lintas ini merupakan upaya penting dalam menciptakan kondisi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah penting untuk menciptakan suasana Kota Batusangkar yang lebih tertata, sehingga memberikan kenyamanan, meningkatkan keamanan, serta keselamatan bagi pengguna jalan, pengunjung, dan pedagang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peningkatan volume kendaraan terutama saat momen Idul Fitri dan jam sibuk seperti pengantaran dan penjemputan anak sekolah menjadi alasan utama perlunya pengaturan ulang pemanfaatan badan jalan. Menurutnya tanpa penataan yang baik, potensi kemacetan akan terus meningkat di kawasan pusat kota Batusangkar.

Salah satu perubahan yang telah diterapkan dalam uji coba ini adalah pengaturan arus di sejumlah simpang strategis. “Salah satu perubahannya adalah di Simpang BNI, di mana kendaraan yang sebelumnya harus belok kini diperbolehkan lurus masuk ke kawasan pasar Kota Batusangkar untuk menunjang transaksi ekonomi,” jelasnya.

Uji coba rekayasa lalu lintas ini berlangsung selama 30 hari ke depan yaitu tanggal 19/5-2026, setelah tanggal 19/5-2026 selesai langkah selanjutnya ditindaklanjuti dengan SK Bupati Tanah Datar, tentang pengalihan arus lalu lintas.
Dengan adanya kebijakan tersebut nantinya ditindaklanjuti dengan Perda. “Kami berharap dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal,” ujar Syofyan Ali Zumara, ST.

Baca Juga :  Hari Kebangkitan Nasional Diperingati Secara Khidmat di Kab. Tanah Datar

Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar, Sofyan Ali Zumara, S.T menyampaikan pengalihan arus lalulintas mencakup sejumlah ruas utama di Kota Batusangkar. Perubahan tersebut meliputi Jalan Jati (Jalan Kinantan), Jalan Soekarno-Hatta, serta kawasan Pertokoan Pertiwi yang kini diberlakukan arus berlawanan dari sebelumnya.

“Pengalihan arus lalu lintas ini telah kami susun berdasarkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas terbaru dan mulai diterapkan di lapangan,” ujarnya.Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak satu bulan sebelum penerapan, melalui berbagai kanal seperti media sosial, siaran radio, serta pertemuan dengan tokoh masyarakat dan perangkat daerah terkait.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan arus lalulintas ini demi kelancaran bersama,” tutupnya.(Kasdi Ray/Red.Jm)