Batusangkar, Jurnal Minang. Ahli waris pemilik lahan SD N 20 Baringin dan SMP N 2 Batusangkar yang mempunyai luas sekitar 6.660 meter persegi, Purnama Olivvita melalui kuasa hukumnya Prof.Dr. OC Kaligis menggugat perbuatan melawan hukum Pemda Tanah Datar Cq Bupati Tanah Datar.
Sidang kedua yang berlangsung pada Senin 3 Juni 2024 dipimpin majelis hakim ketua Silvia Yudhiastika, SH,MH, Anggota Erwin Raden Ardianto,SH,MH, David Septian, SH,MH.
Dalam sidang perkara no 07/Pdt.G/2024/PN Bsk, Prof.Dr OC Kaligis didampingi Alissa Chinny Margareth Kaligis,SH. Sementara tergugat I Pemda Tanah Datar melalui kuasa hukumnya Kabag Hukum Setda Tanah Datar Audia Safitri, dan turut tergugat BPN Tanah Datar, Arman, Kepala Sekolah SMP N 2 Batusangkar.
Ketua Majelis hakim Silvia Yudhiastika, SH,MH menawarkan kepada para pihak untuk melakukan mediasi. Dalam kesempatan tersebut OC Kaligis minta kepada Majelis hakim bahwa yang akan menjadi mediator dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk adalah Hakim PN Batusangkar. Begitu juga dengan Pemda Tanah Datar agar Hakim PN Batusangkar, Kembang Rahmadhani menjadi mediator dalam perkara 07/Pdt.G./2024/PN Bsk.
Dalam Perkara perdata 07/Pdt.G/2024/PN Bsk, Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menunggu putusan hakim mediator. Jika tidak ada titik temu, sidang dilanjutkan, namun jika ada titik temu menuggu putusan Hakim mediator.
Digugatnya Pemda Tanah Datar, lantaran pada tahun 1952, penggugat memberikan izin Hak Pakai kepada tergugat I , II, III untuk menggunakan sebagian tanah milik penggugat didirikan bangunan sekolah untuk tergugat II, III, Namun sekitar tahun 2017 tergugat I meminta keluarga penggugat agar lahan yang digunakan sekolah tersebut dihibahkan kepada tergugat I, permintaan tersebut disampaikan dengan cara yang kurang patut.
Penggugat pun menolak permintaan dari tergugat II, III. Bahwa setelah permintaan hibah ditolak oleh penggugat, diketahui tahun 2022 tergugat I diam diam berupaya untuk melakukan pensertifikatan atas tanah milik penggugat, yang digunakan tergugat II,III tersebut tanpa izin dari penggugat selaku pemilik yang sah dari objek sengketa aquo.
Karena tindakan tergugat II melakukan pengukuran tersebut maka penggugat telah mengirimkan surat kepada tergugat I yang intinya ada upaya tergugat I untuk berusaha melakukan pensertifikatan tanah milik penggugat yang ditindaklanjuti oleh turut tergugat II dengan memfasilitasi mediasi pada tanggal 9 Juni 2022 antara penggugat selaku ahli waris pemilik lahan dengan pejabat Pemda Tanah Datar.
Adapun hasil mediasi tersebut, permohonan pensertifikatan yang dimohonkan tergugat I ditangguhkan dan dikembalikan kepada para pihak untuk diselesaikan secara musyawarah karena tergugat I tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan. (Kasdi Ray/Red.Jm)