Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)
Beberapa hari ini masyarakat Tanah Datar baik di Salingka Luhak Nan Tuo dan diperantauan dikejutkan dengan pemberitaan dari media online Akurat.co yang tersebar dibanyak WA Group dengan rilis berjudul “Pemkab Tanah Datar Diduga Terima Gratifikasi Tender Jalan Senilai Puluhan Miliar Rupiah” yang dipublikasikan pada hari Rabu, 31 Januari 2024.
Setidaknya menyusul ada media lain yang menyikapi isu gratifikasi yang di duga terjadi di lingkup lingkaran kekuasaan tingkat kabupaten tersebut. Tercatat ada 2 (dua) rilis lagi yang penulis diketahui, yaitu rilis dari media online investigasionline.press tertanggal 01 Februari 2024 dengan judul “Menguak Permainan Lelang di Kabupaten Tanah Datar, Apa Benar, Timses dan Aspri Bupati Diduga Ikut Terlibat?, dan disusul dengan rilis dari media online yang sama pada tanggal 03 Februari 2024 dengan judul “ ’Mafia Lelang, Kepala Daerah Malam, Perselingkuhan Rekanan dan Panitia’, Bagian dari Proses Tender”.
Isu gratifikasi tersebut masih menjadi pembicaraan hangat di pasar dan di warung warung serta di media sosial, bahkan kalangan akademis pun mempertanyakan validitas dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkup pemerintahan daerah dan lingkup lingkaran penguasa daerah tersebut.
Oleh karena itu penulis menjadi tertarik untuk sumbang pemikiran melalui tulisan berbentuk artikel opini agar bisa menyampaikan pandangan pandangan dari perspektif penulis yang diharapkan dapat menambah literasi pengetahuan dan pendewasaan pemahaman netizen seputar isu tersebut.
Agar tidak salah menyikapi tulisan penulis kali ini, penulis menyarankan agar netizen membaca dulu rilis di media online Akurat.co tertanggal 31 Januari 2024 dan rilis di media online investigasionline.press tertanggal 01 dan 03 Februari 2024.
Dari kacamata politik, munculnya rilis dari media online Akurat.co tertanggal 31 Januari 2024 tersebut telah menimbulkan “kegoncangan politik” di Tanah Datar karena hadirnya rilis tersebut pada 2 minggu menjelang Pileg dan Pilpres serentak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Disaat seluruh fungsionaris partai berusaha menjaga dan mempertahankan image positif partainya masing masing, tiba tiba muncul rilis media online yang menyebutkan dugaan keterlibatan salah seorang caleg dari partai berlogo mercy dimana diketahui publik bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi timses Eka Putra dan masih dekat dengan lingkaran kekuasaan Bupati.
Tentu saja pemberitaan tersebut sedikit banyak telah mempengaruhi kredibilitas partai dan kredibilitas pimpinan daerah dimata masyarakat / netizen Luhak Nan Tuo baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.
Akibat publikasi tersebut, akhirnya YS alias KCK (selanjutnya disebut YS) yang eks timses Eka Putra yang dekat dengan lingkar kekuasaan saat ini, yang juga sedang mencaleg dari Partai Demokrat untuk DPRD Tanah Datar dari Dapil TD 2 tersebut bereaksi dengan cara melapor ke Polres Tanah Datar dan memberikan Keterangan Pers pada hari Minggu, 4 Februari 2024 guna menanggapi isu tersebut dan menduga ada keterlibatan oknum orang dekat Wakil Bupati Tanah Datar yang berasal dari partai lain karena persaingan politik.
Menanggapi hasil keterangan pers tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kab. Tanah Datar yang juga Wakil Bupati Tanah Datar telah menyikapi dengan membuat Pernyataan Sikap sekaligus Teguran / Somasi kepada Sdr. YS pada hari Selasa, 6 Februari 2024.
Nah disinilah momen menarik yang patut penulis sampaikan kepada khalayak ramai berdasarkan analisa dari perspektif penulis yang dirangkum dari aneka dinamika informasi di medsos khususnya di WA Group WA Group se Tanah Datar dan hasil diskusi dengan rekan rekan komunitas lapau dan komunitas profesi.
Berikut pandangan / pendapat / opini dari perspektif penulis:
- Bahwa publikasi dari media online Akurat.co pada tanggal 31 Januari 2024 menyebutkan adanya laporan dari seseorang bernama Mukhtar Effendi ke Ditreskrimum Polda Sumbar tertanggal 4 Januari 2023 (lebih setahun yang lalu) yang menyebutkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Pemkab Tanah Datar atas dugaan gratifikasi tender di Kabupaten Tanah Datar yang diduga melibatkan oknum eks timses yang juga kader partai Demokrat, oknum Asisten Pribadi Bupati, dan oknum Anggota Pokja.
- Bahwa dalam publikasi tersebut tidak disebutkan nomor tanda terima laporan, sehingga validitas laporannya masih diragukan kebenarannya.
- Bahwa Sdr. YS langsung bereaksi dengan mendatangi Polres Tanah Datar memberikan laporan pengaduan perihal: Mohon Perlindungan Hukum, yang pada pokoknya berisi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
- Bahwa Sdr. YS diketahui belum mendatangi Ditreskrimum Polda Sumbar di Padang untuk mencek kebenaran (validitas) laporan pengaduan dari Sdr. ME itu benar adanya atau tidak. Hal ini diperlukan sebagai dasar untuk memberikan Hak Jawab kepada media online yang merilis, dan dasar untuk memberikan pengaduan kepada Dewan Pers bahkan ke pihak kepolisian sekalipun.
- Bahwa diketahui Sdr. YS memberikan Keterangan Pers pada Minggu, 4 Februari 2024 dan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari partai lain karena dugaan persaingan politik, yang mengakibatkan Ketua DPD Partai NasDem Kab. Tanah Datar memberikan reaksi berupa Pernyataan Sikap dan Teguran yang disampaikan pada hari Selasa, 6 Februari 2024.
Dari perspektif penulis, disayangkan jika Sdr. YS terlalu cepat merespon dalam bentuk laporan pengaduan ke Polres Tanah Datar dan memberikan Keterangan Pers yang terkesan tergesa gesa.
Dimata publik yang intelek dan cerdas, langkah yang diambil terkesan reaktif, tergesa gesa dan kalut. Akan lebih profesional dan elegan bilamana Sdr. YS mendatangi Polda Sumbar terlebih dahulu didampingi oleh Penasihat Hukum (PH pribadi / PH Partai) untuk memastikan nomor dan bentuk laporan yang diserahkan apa benar ada atau tidak.
Jika tidak ada, maka ada dasar kuat bagi Sdr. YS untuk menuntut Pimpinan Redaksi media online tersebut dan si pelapor, baik berupa laporan ke pihak kepolisian, laporan ke Dewan Pers, dll atas dugaan penyebaran berita hoaks / dugaan pencemaran nama baik / dugaan perbuatan tidak menyenangkan / dugaan memberikan informasi palsu atau keterangan palsu, dll.
Namun jika benar adanya, maka Sdr. YS bisa memberikan klarifikasi dan siap menempuh langkah langkah hukum berikutnya. Bak kata pepatah: tangan mencincang, bahu memikul.
Selanjutnya karena Sdr. YS adalah seorang kader partai Demokrat, maka sudah sepatutnya di damping oleh Tim Advokasi Partai Demokrat untuk diberikan perlindungan hukum kepada kader partainya tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan, maka menjadi pertanyaan bagi publik apakah partainya lepas tangan terhadap masalah yang melibatkan kadernya sendiri? Wallahualam.
Keberadaan tim advokasi sangat dibutuhkan guna mendapatkan bantuan hukum, nasehat hukum, saran-saran dan langkah-langkah hukum yang tepat untuk kepentingan kader dan kepentingan partainya.
Dan agar penyelesaian masalah tersebut tidak melebar dan tidak ada pengalihan isu, maka tidak perlu dibahas persoalan persaingan politik dan lain sebagainya, cukup fokus untuk menanggani persoalan laporan Sdr. Mukhtar Effendi ke Ditreskrimum Polda Sumbar dan kebenaran tentang isi pemberitaan dari media online Akurat.co tertanggal 31 Januari 2024.
Perlu diketahui bahwa nama pelapor Mukhtar Effendi adalah nama pasaran, artinya banyak Mukhtar Effendi Mukhtar Effendi lain. Dan dengan cara mendatangi Ditreskrimum Polda Sumbar maka dapat dilacak identitas Mukhtar Effendi yang sebenarnya, bukan dengan cara menduga duga. Nanti kalau salah duga, maka Mukhtar Effendi yang dimaksud telah jadi kambing hitam, hehehe.
Selain itu dipandang lebih berbobot dan lebih tepat jika klarifikasi dan keterangan pers keluar berdasarkan data yang diperoleh dari Polda Sumbar, maka laporan pengaduan / laporan polisi juga sebaiknya dimasukkan di Polda Sumbar, agar relevan dan mudah koordinasinya antar aparat kepolisian di jajaran Polda Sumbar.
Pandangan penulis lainnya bahwa jika laporan ke Polda Sumbar sudah diserahkan sejak tanggal 4 Januari 2023 (tahun lalu) , maka sudah sepatutnya laporan dugaan gratifikasi tersebut ditindak-lanjuti dan perlu juga jadi atensi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Perlu juga ditanggapi judul publikasi: “Pemkab Tanah Datar Diduga Terima Gratifikasi …”. Di lihat dari perspektif hukum, frasa “Pemkab Tanah Datar” adalah bukan subjek hukum pidana. Pemkab Tanah Datar adalah institusi pemerintahan, tidak mungkin sebuah institusi menerima gratifikasi. Yang tepat adalah kalimat “Oknum Pejabat Pemkab Tanah Datar”, karena subjek hukum pidana adalah natuurlijke person atau manusia. Maka subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum.
Namun demikian, karena masalah ini sudah melebar kemana mana dan menjadi atensi publik, maka sudah sepantasnya Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang kompeten untuk memberikan klarifikasi berupa siaran pers resmi. Begitu juga pengurus partai Demokrat Tanah Datar selayaknya memberikan keterangan pers atas dugaan skandal yang menimpa salah seorang kadernya tersebut.
Penutup tulisan ini, penulis mengajak semua komponen masyarakat untuk menghormati hak asasi manusia dengan menerapkan Azas Praduga Tidak Bersalah. Jangan ada yang mencaci apalagi menghakimi seseorang dan melakukan ujaran atau tindakan kebencian pada orang lain, baik secara verbal atau gerakan maupun berbentuk tulisan. Hargai privasi orang lain sebagaimana kita menghargai privasi terhadap diri sendiri.
Maka oleh karena itu gunakanlah frasa “diduga” dalam setiap awal kalimat untuk menghindari kalimat tuduhan / kalimat menghakimi.
Semoga pandangan yang penulis sampaikan bermanfaat untuk menambah literasi dan pencerdasan netizen di bidang hukum, sosial dan politik. (*)