Dishub Gratiskan Biaya KIR Kendaraan Bermotor

Batusangkar, Jurnal Minang.id. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Datar menggratiskan biaya uji kir atau uji berkala bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU). Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar Nusirwan, SH, S.Sos, MT mengatakan pelayanan uji kir gratis tersebut digulirkan, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus retribusi pengujian KBWU.
“Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap kepada pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji, termasuk angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, untuk melakukan pengujian kendaraannya sesuai jadwal pengujian atau setiap enam bulan sekali.

“Dengan melakukan pengujian akan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor,” ungkap dia.
Selain itu, tambahnya, juga untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan pengunaan kendaraan bermotor.

Pada tahun 2023, Dinas Perhubungan memberikan kontribusi bagi PAD dari target RP 600 juta, realisasi Rp 477.583.400.- atau 79,60 persen. Hal tersebut disebabkan daerah tetangga sudah banyak unit PKB aktif.
Untuk retribusi parkir tahun 2023 dari target Rp 540 juta, realisasi Rp 543.902.000.- atau 100,72 persen. Di kawasan kota Batusangkar kini sudah diberlakukan parkir berlangganan dengan tarif roda dua Rp 60 ribu sebulan, roda empat Rp120 ribu sebulan, tarif parkir roda dua Rp 2000 sekali parkir, roda empat Rp 5.000.- sekali parkir, roda enam Rp 6 ribu, lebih dari roda enam Rp 8 ribu sekali parkir. kata Nusirwan. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  BPJS Serahkan Santunan dan Beasiswa Sebesar Rp. 138 Juta kepada Ahli Waris