Buka Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan, Bupati Safaruddin: Pemerintah Memberikan Kemudahan Perizinan

Limapuluh Kota, Jurnal Minang.com. Pemkab Limapuluh Kota terus berupaya memberikan kemudahan perizinan dan senantiasa melakukan pembaharuan sistem perizinan. Melalui pelayanan berizin berbasis Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berusaha dan diharapkan dapat menarik minat para pelaku usaha baik itu skala kecil, menengah dan besar.

Demikian pokok pikiran Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo saat membuka sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Senin, (22/05/2023). Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Serbaguna Nagari Situjuah Batua, puluhan pelaku usaha mengikuti sosialisasi yang turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Susi Susanti, Kepala Dinas PMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi, Camat Simona Rumelia dan sejumlah Wali Nagari di Kecamatan Simona.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah. Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS yang disediakan Pemerintah merupakan sistem untuk mempermudah berusaha sesuai dengan amanat undang undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat mengurus pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada dengan mudah, cepat, terukur, dan akuntabel.” ujar Bupati Safaruddin pada bagian lain sambutannya.

Selanjutnya Ia mengatakan, pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengembangan usaha. “Kami berharap para peserta yang mengikuti sosialisasi tentang OSS dan pentingnya NIB serta menyebarluaskan tata cara dan prosedur pengurusan NIB demi peningkatan iklim usaha di Limapuluh Kota ,”pungkas Bupati Safaruddin.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi Putra menyatakan bahwa, DPM PTSP terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pelaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga :  Akibat Galodo di Tanah Datar 36 Jembatan Rusak, Akses Masyarakat Banyak Terkendala

“Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedianya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ungkap Budi.

Selain itu, Budi menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses Perbankan. “Ayo daftarkan usaha Bapak Ibu, agar bisa mendapatkan berbagai kemudahan dalam berusaha,” ajak Budi. (Andi/Red.Jm)