Sawahlunto, Jurnal Minang.com. Dibawah Komando AKP. R.J. Agung Pratomo Sat Reskrim Polres Sawahlunto Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan.
Humas Res Sawahlunto- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau Penggelapan dalam Jabatan milik perusahaan tempat ia bekerja, Senin (22/05/2023) pukul 02.00 Wib.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5/2023) atas kecurigaan direktur an. Arifin Rahman atas laporan ZM biasa dipanggil Malik, setelah dilakukan pengecekan di pangkalan Gas oleh Pgl. Anto,” Kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim AKP. R.J. Agung Pratomo S.I.K.
“Berdasarkan pengecekan sdr Anto menemukan ZM atau Malik telah melakukan Penggelapan tabung gas Elpiji 3 (tiga) Kg sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) buah tabung gas Elpiji berat 3 Kg dari jumlah total 810 buah tersisa hanya 567 buah tabung gas dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta) ,” Ujar Kasat Reskrim.
“ZM biasa dipanggil Malik adalah warga Tanjung Aur Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang bekerja sebagai Supervisor atau pengawas di kantor agen PT. Mitra Agung Tama Abadi Dusun Karang Anyar Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Agam tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional diketahui keberadaan pelaku, lalu dibawa komando langsung AKP. R.J. Agung Pratomo S.I.K. team Opsnal Sat langsung bergerak dan menangkap pelaku ketika duduk di sebuah warung di RT 03 RW 05 Kampuang Tangah Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang,” Ucapnya.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi pelaku ZM biasa dipanggil Malik mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa sebagian tabung gas Elpiji yang digelapkan telah ia jual untuk memenuhi keperluan pribadinya,” Sebut Akp Agung.
“Setelah mengakui perbuatannya, Pelaku ZM dibawa ke kantor Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Ungkapnya.
“Pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” Tutup Kasat Reskrim mengakhiri penyampaiannya. (Safrizal/Red.Jm)