Opini Oleh: M.Intania, SH (Advokat)
Ini adalah tulisan serial ke 5 yang membahas isu krusial yang terlupakan / dilupakan untuk dibahas dalam 36 rekomendasi DPRD Tanah Datar atas LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.
Tidak ditemukan sama sekali rekomendasi DPRD Tanah Datar untuk menghimbau atau menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan upaya percepatan pengerjaan infrastruktur jalan provinsi dan jalan kabupaten.
Sungguh sangat disayangan sikap anggota DPRD Tanah Datar yang terkesan abai dan tidak berani mengungkapkan kondisi jalan rusak dalam Rapat Paripurna atas persoalan mendasar yang dihadapi sehari hari oleh masyarakat. Kemana anggota dewan yang katanya terhormat ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat? Atau jangan jangan kehadiran anggota DPRD adalah untuk memperjuangkan kepentingan partainya semata? Wallahualam… silahkan nilai sendiri oleh publik yang cerdas!
Sebagaimana diketahui bahwa infrastruktur jalan adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Infrastruktur jalan yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi mulai dari sektor pertanian, perdagangan hingga sektor pariwisata, dll.
Infrastruktur jalan yang baik akan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan harga bahan pokok, meningkatkan daya beli masyarakat dan memudahkan untuk menjalankan rutinitas ibadah sehingga dapat meningkatkan kualitas keimanan masyarakat yang otomatis akan dapat mengurangi angka kriminalitas.
Tidakkah hal demikian dipikirkan oleh para anggota dewan yang katanya terhormat ini? Tidakkah mereka paham akibat infrastruktur jalan yang rusak ini turut berkontribusi atas perlambatan pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 yang semula 4,4% menjadi turun ke 3,85% ? Data tersebut bukan sekedar dibaca saja tuan! Tapi perlu diolah dan dicarikan solusi serta penetapan strategi yang terukur!
Tidakkah para anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah paham bahwa penurunan ekonomi ini berimbas kepada berkurangnya pendapatan rata rata masyarakat dan berimbas pula kepada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Mengelola daerah itu tidak sesederhana mengelola perusahaan keluarga! Maka bertanggung jawab dan punya etika moral yang tinggi lah untuk mengemban amanah ini!.
Atau jangan jangan turunnya pertumbuhan ekonomi daerah turut disumbangkan oleh para wakil rakyat yang kurang perhatian dengan kondisi ekonomi daerah yang tidak bisa mengantisipasi dan tidak bisa membaca analisa data ekonomi, dll?
Sudah lah, hindari polemik murahan bahwa jalan ini adalah kewenangan provinsi atau kewenangan pihak lain. Alasan itu hanya sekedar alasan klise yang menggambarkan ketidak-mampuan lembaga DPRD dan pemerintah kabupaten Tanah Datar untuk melakukan pendekatan lobi dan koordinasi intens dengan pihak provinsi, anggota DPRD Provinsi dan bahkan dengan pemerintahan pusat serta anggota DPR RI. Jadi alasan yang disampaikan itu hanya menjadi cibiran publik bahwa setelah sekian lama, janji politik semasa kampanye hanya sekedar pepesan kosong yang tidak terukur!
Giliran jalan provinsi diperbaiki sedikit, eh dipakai oleh pejabat daerah bahwa itu adalah hasil perjuangan mereka sebagai bahan untuk promosi kampanye politik. Memalukan lagi saat keadaan itu malah dipuja puji oleh para pengembira politik dan tim hore hore.
Pernyataan pejabat bahwa jalan ini bukan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar secara tidak langsung telah menunjukkan sikap “lepas tangan” pemimpin dan sikap tidak bertanggung jawab atas keberadaan jalan provinsi yang berada di dalam wilayah pemerintahan daerah Tanah Datar.
Lantas apa gunanya Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) atau tim apalah namanya yang disematkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah? Atau jangan jangan keberadaan tim tersebut hanya sebagai “ucapan terima kasih” untuk mengakomodir eks tim sukses pasangan tertentu saja? Wallahu’alam…
Belum terbaca atensi serius pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar dan lembaga DPRD Tanah Datar untuk menempatkan penanganan infrastruktur jalan ini sebagai salah satu skala prioritas pemerintah daerah. Entah mau dibawa kemana Tanah Datar ini oleh para stake holder terkait.
Sampai sekarang pengguna jalan masih merasakan jalan rusak seperti dari Saruaso ke Sitangkai, jalur jalan Lintau ke Payakumbuh, jalur jalan Tabek Patah ke Baso / Piladang, ruas jalan Pariangan ke Kubu Kerambil dan ruas jalan Terminal Piliang ke Ombilin. Memang ada beberapa ruas jalan yang sudah diperbaiki namun bersifat “patching” / menambal jalan rusak yang sifatnya sementara dan ada beberapa ruas jalan yang diaspal menyeluruh namun persentasenya masih sedikit.
Kondisi jalan provinsi dan jalan kabupaten yang rusak tersebut telah viral di media sosial dan menciptakan citra buruk kepada kinerja pemerintah daerah karena lambannya antisipasi dan penanganan yang mencari alasan pembenaran yang tidak terukur.
Semoga tidak ada yang lepas tangan dengan narasi: “kami sudah berusaha, tapi mau bagaimana lagi karena ada efisiensi anggaran dari pusat, yang penting gaji dan fasilitas kami saja tidak berkurang itu sudah lebih dari cukup untuk mengelola daerah ini!”
Tulisan kali ini penulis tutup dengan pantun:
Bak ayam gadang kok indak manyarang,
Suaro ado, karajo nan kosong.
Kok ka duduak, duduak mancari untuang,
Kok ka tagak, tagak mancari namo.
Semoga di Tanah Datar tidak ada pejabat dan wakil rakyatnya yang seperti pantun diatas. (*)