Opini Oleh: M.Intania, SH (Advokat)
Tulisan Ini adalah serial ke 3 membahas isu krusial yang terlupakan / dilupakan untuk dibahas dalam 36 rekomendasi DPRD Tanah Datar atas LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2024.
Memang benar dari 36 catatan strategis tersebut ada dibahas perihal Perumda Tuah Sepakat yaitu pada Catatan Strategis nomor 16 yang menuliskan redaksional: “Diminta kepada Kepala Daerah untuk mengadakan PEMBINAAN SERIUS terhadap Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah”.
Jika disimak redaksional dari Catatan Strategis DPRD tersebut maka tidak tergambar sama sekali rekomendasi DPRD untuk menginstruksikan Bupati/Kepala Daerah untuk MENUNTASKAN dan MENGATASI timbulnya kerugian di tubuh Perumda Tuah Sepakat yang sudah terjadi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Diketahui bersama bahwa Bupati/ Kepala Daerah adalah bagian dari Organ Perumda dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Maka sangat janggal apabila Catatan Strategis malah meminta Kepala Daerah (Bupati) untuk melakukan pembinaan, yang seharusnya adalah meminta pertanggungjawaban!
Jadi selama ini apa saja tugas dan peran Kepala Daerah terhadap Perumda? Dan kemana selama 3 tahun ini DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Perumda Tuah Sepakat? Padahal merujuk kepada regulasi Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, ada pedoman tentang Kontrak Kinerja Direktur dan Pelaporan Tugas serta proses penyertaan modal, maka sudah sepatutnya sebelum meminta penyertaan modal baru, DPRD Tanah Datar meminta pertangung-jawaban Organ Perumda terlebih dahulu seraya mengevaluasi Kontrak Kerja Direktur.
Atau selama ini sengaja diabaikan saja? Berarti seolah terjadi pembiaran sehingga setiap tahun Perumda Tuah Sepakat menorehkan kerugian demi kerugian yang tentu saja merugikan keuangan daerah. Kenapa Kontrak Kinerja Direktur seolah tidak ditinjau KPM dan DPRD Tanah Datar padahal Organ Perumda Tuah Sepakat telah membukukan kerugian yang signifikan dari tahun ke tahun?
Mereview redaksional Catatan Strategis DPRD No. 16 diatas, penulis berpendapat bahwa bahasa yang dikeluarkan DPRD Tanah Datar yang dibuat oleh tim perumus terkesan sangat kompromistis dan lembek serta “main aman”. Sama sekali tidak mencerminkan sikap moral prihatin yang serius atas kerugian keuangan daerah 3 tahun berturut turut dengan nilai kerugian milyaran rupiah. Seolah telah terjadi pembiaran yang sistimatis dan kompromistis.
“Ada apa ini? Apa ada kondisi saling “tersandera” diantara sesama? Apa ada peran fraksi tertentu yang mengkondisikan redaksional seperti itu?” Boleh saja publik berasumsi seperti itu!
Terbaca seolah kurangnya kepedulian DPRD Tanah Datar atas ruginya dana dari APBD yang dimasukkan ke dalam penyertaan modal Perumda Tuah Sepakat. Seolah tak berdaya dan terkesan ada pembiaran kerugian uang daerah yan terstruktur dari waktu ke waktu.
Terkesan juga lemahnya fungsi Dewan Pengawas dan KPM dalam mengawasi dan mengelola operasional Perumda Tuah Sepakat. Dan apabila ditemukan unsur kelalaian dan pelanggaran atas Perda No. 6 Tahun 2021, maka bakal ramai atensi publik dan APH menyoroti kasus yang sedang ditangani Kejari Tanah Datar ini. Bukan tidak mungkin kasus ini akan dilimpahkan ke APH lain baik ke tingkat provinsi maupun pusat.
Netizen Luak Nan Tuo perlu di refresh kembali ingatannya bahwa pada tahun 2017 seorang mantan Direktur Perusda (dulu bernama Perusda) Tuah Sepakat pernah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi yang merugikan Negara sekitar Rp. 669,8 juta dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 69,8 juta subsider 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan dana milik Perusda Tuah Sepakat secara tidak sah tanpa persetujuan Bupati Tanah Datar.
Nah, apa jadinya jika dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat kali ini yang menyebabkan kerugian 3 tahun berturut turut dengan total kerugian sekitar Rp. 3,87 milyar (bukan ratusan juta seperti kasus korupsi yang sudah divonis pada tahun 2017) tersebut terjadi karena menggunakan dana Perumda Tuah Sepakat tanpa persetujuan Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal? Tentu saja kejadian ini tidak bisa dibiaskan / dikaburkan / dialihkan oleh lembaga manapun berbungkus kalimat meminta Kepala Daerah untuk mengadakan pembinaan serius.
Jangan jangan, nanti publik malah menilai lembaga DPRD Tanah Datar melakukan “kompromi politik” (baca: berselingkuh) dengan pihak pejabat pemerintah daerah dalam “mengamankan” kondisi kerugian Perumda Tuah Sepakat dimata publik dan APH. Semoga tidak!
Netizen yang cerdas semakin paham bahwa penyertaan modal di Perumda Tuah Sepakat mempengaruhi posisi APBD, demikian juga apabila Perumda Tuah Sepakat merugi pasti akan mempengaruhi kondisi pendapatan daerah.
Maka publik Tanah Datar perlu melakukan kontrol sosial dengan cara memonitor siapa anggota DPRD dan fraksi mana yang benar benar peduli dengan kerugian negara / daerah dan siapa anggota DPRD serta fraksi mana yang “main aman” atau yang tidak peduli dengan kerugian negara / daerah.
Momen tersebut bisa dimonitor netizen saat dilakukan pembahasan Laporan Pertangung-jawaban APBD Tahun 2024 yang sepertinya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025 ini.
Saatnya publik perlu melakukan pengawasan melekat (waskat) pada kinerja lembaga DPRD Tanah Datar dan kinerja pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Tentu saja peran insan pers dan media yang independen (bukan corong pemerintah) akan turut berkontribusi sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mengawal Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang Bersih (Clean Government). (*)