Sawahlunto, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Wali Kota Deri Asta bersama Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti menyambut dan mendukung petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang datang dari rumah ke rumah (door to door) dalam melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Di Sawahlunto, tahapan coklit itu dimulai pada Selasa 14 Februari 2023 dimana Wali Kota Deri Asta dan Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti menjadi orang pertama yang dimutakhirkan data pemilihnya secara coklit tersebut.
“Saya bersama pak Wawako Zohirin Sayuti di rumah dinas masing-masing pada hari ini menerima kedatangan tim Pantarlih untuk melakukan tahapan coklit. Kita menyampaikan terima kasih kepada petugas, kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan coklit ini dengan bekerja sama memberikan data yang benar dan terbaru (up to date) kepada petugas,” kata Wali Kota Deri Asta.
Disampaikan Wali Kota Deri Asta, tahapan coklit itu bernilai penting karena jika ada kekurangan atau kesalahan data maka bisa dilengkapi dan diperbaiki pada saat pelaksanaan coklit tersebut.
“Kita tidak ingin ada masyarakat yang sudah mempunyai hak untuk memilih tapi tidak masuk dalam data sebagai pemilih. Untuk menghindari hal itu, kita menghimbau mari bersama sukseskan coklit ini, kedua belah pihak yaitu petugas Pantarlih dan masyarakat harus sama-sama berperan,” ujar Wali Kota Deri Asta.
Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti mengatakan bahwa masyarakat bisa mendukung pelaksanaan coklit dengan mudah, yaitu cukup menunggu petugas Pantarlih di rumah, kemudian menjawab pertanyaan yang diajukan, setelah itu menunjukkan data formal berupa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
“Tidak usah takut atau ragu memberikan data kepada petugas Pantarlih. Karena data yang diberikan dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan melengkapi dan memperbaharui data pemilih agar bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2024 nanti,” kata Wawako Zohirin Sayuti.
Sementara Ketua KPU Sawahlunto Fadhlan Armey menyampaikan tahapan coklit diatur dalam pasal 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2020.
“Intinya coklit ini untuk menyempurnakan data pemilih dengan cara mendatangi langsung pemilih ke rumah masing-masing. Pelaksanaannya dilakukan oleh petugas Pantarlih didampingi PPK dan PPS,” ujar Fadhlan menjelaskan.
Fadhlan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti atas dukungan dan kerja samanya.
Penulis | : Safrizal Putra |
Editor | : Redaksi Jurnal Minang |
Sumber | : Prokopim Serdako Sawahlunto |