Usulan Pembentukan Perda Disetujui oleh DPRD Tanah Datar Melalui Rapat Paripurna

Pagaruyung, Jurnal Minang. Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi mengatakan, pembahasan program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Tanah Datar tahun 2025, telah terlaksana sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, dimana antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan tim program pembentukan peraturan daerah pemerintah kabupaten Tanah Datar telah memberikan perhatian dan kontribusi selama proses pembahasan, dengan harapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanah Datar disusun berdasarkan kepada skala prioritas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Arry Yuswandi pada sidang paripurna DPRD Tanah Datar, Rabu, 13 Nov 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Wakil Ketua Kamrita pada sambutan tentang Ranperda APBD Tanah Datar tahun 2025, yang dihadiri Forkompinda, kepala OPD, Camat, Wali Nagari serta undangan lainnya.

Pembentukan peraturan daerah oleh pemerintahan daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk peraturan daerah adalah proses perencanaan yang harus termuat dalam program pembentukan peraturan daerah.

Penyusunan program peraturan daerah merupakan tahapan yang penting dalam penyusunan peraturan daerah, untuk melahirkan peraturan daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Saudara pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD, hadirin-hadirat yang kami hormati.

Penyampaian rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah merupakan upaya pemerintah kabupaten tanah datar untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Resmikan Gedung Baru di RSUD untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Alhamdulillah semua anggota DPRD telah memberikan persetujuan terhadap usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, semoga perencanaan ini dapat meningkatkan pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten tanah datar.

Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa yang diusulkan merupakan rancangan peraturan daerah yang prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan. Namun diantara rancangan peraturan daerah tersebut terdapat rancangan peraturan daerah yang wajib ada yaitu:
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025;
Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026;
Selain itu terdapat juga beberapa rancangan peraturan daerah yang mendesak dan segera untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah antara lain:
Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten tanah datar tahun 2025-2029;
Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak;
Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Rancangan peraturan daerah tentang nagari;
Rancangan peraturan daerah tentang pedoman pembentukan badan permusyawaratan rakyat nagari. (Kasdi Ray/Red.Jm)