(Bagian 1)
Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Tidak banyak publik Tanah Datar baik di salingka Luhak Nan Tuo maupun di perantauan yang tahu dengan keberadaan Tim Pengkajian dan Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan (TP2KP2) Kabupaten Tanah Datar, karena memang publikasi tentang tim ini tidak gencar disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Bahkan beberapa anggota DPRD pun banyak yang mengaku tidak tahu tentang tim ini. Padahal biayanya dari APBD. Dalam istilah Arab keberadaan seperti itu disebut “Wujuduhi qadamihi” alias “antara ada dan tiada”.
Namun pada kesempatan ini kami dari LBH Pusako ingin mengulas keberadaan tim ini. Anggap saja untuk membantu mempublikasikan agar dikenal publik Tanah Datar dan diharapkan agar keberadaannya mendapat dukungan publik untuk mencapai maksud dan tujuan pembentukan TP2KP2 ini.
Tahukah publik Tanah Datar bahwa sejak tim ini dibentuk pertama kali pada 30 November 2021 lalu melalui Keputusan Bupati Tanah Datar ternyata sudah dirombak sebanyak 2 (dua) kali hingga pertengahan Februari 2022. Artinya selama kurang dari 3 (tiga) bulan formasi personil timnya sudah dirombak sebanyak 2 (dua) kali. Hehehe, keren kan? Setidaknya itulah data yang kami peroleh saat ini.
Maksud dan tujuan dibentuk TP2KP2 ini adalah dalam rangka percepatan dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Tanah Datar, maka perlu dilakukan pengkajian terhadap isu isu strategis dan permasalahan yang berkembang di Kabupaten Tanah Datar. Untuk itu dibentuklah tim yang disebut TP2KP2 ini.
TP2KP2 diberi tugas sebagai berikut:
- Menghimpun permasalahan dan isu isu strategis dalam percepatan pembangunan;
- Melakukan pengkajian terhadap permasalahan dan isu isu strategis Kabupaten Tanah Datar;
- Merumuskan saran / rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil pengkajian / analisis terhadap permasalahan dan isu isu strategis;
- Sebagai narasumber kegiatan focus group discussion (FGD) kegiatan program unggulan dan kegiatan lainnya; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Tanah Datar.
Nah, kalau dirangkum kira kira tugas TP2KP2 ini adalah menghimpun dan mengkaji permasalahan dan isu isu strategis dalam percepatan pembangunan Tanah Datar serta memberikan rumusan / rekomendasi atas hasil kajian / analisa dan sebagai narasumber pada kegiatan FGD dan kegiatan lainnya serta melaporkan kegiatan kepada Bupati Tanah Datar.
Ada beberapa poin perhatian kami atas pembentukan TP2KP2 tersebut sebagai berikut:
- Formasi pertama dibentuk pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan Kepbup TD No. 964/430/AP-2021.
- Formasi kedua dibentuk pada tanggal 7 Januari 2022 berdasarkan Kepbup TD No. 954/12/AP-2022.
- Formasi ketiga dibentuk pada tanggal 14 Februari 2022 berdasarkan Kepbup TD No. 954/76/AP-2022.
- Semua Keputusan Bupati tersebut di atas sudah dicatatkan di Bagian Hukum namun TIDAK SATUPUN pakai tanda tangan basah dari Bupati. Maka menjadi pertanyaan mendasar apakah Bupati mengetahui keberadaan tim ini? Dan mengetahui bahwa formasinya sudah dirombak 2 (dua) kali dalam selang waktu kurang dari 3 bulan?
- Keputusan pertama tertanggal 30 November 2021 menempatkan personil berdasarkan Jabatan / Instansi. Sejak kapan adanya jabatan / instansi Pemberdayaan / Komunitas? Kok seperti terkesan dipaksakan agar dapat posisi? Itupun diisi oleh 2 (dua) orang, hehehe.
- Tidak satupun dari 3 (tiga) Keputusan Bupati tersebut yang memuat Gambaran Kerja (Job Description) dari posisi yang dibuat itu. Misalnya tidak ada jobdes Pemberdayaan / Komunitas adalah merangkum permasalahan seputar komunitas. Komunitas apa dulu? Padahal banyak komunitas di daerah ini seperti komunitas seni, komunitas pemuda, komunitas olah raga, dll. Maksudnya agar posisi tersebut tidak tumpang tindih.
- Tidak jelas tenggat waktu kerjanya. Misalnya tidak disebutkan berapa kali dalam 1 bulan melapor ke Bupati?
- Tidak jelas spesifik kerjanya. Misalnya harus melakukan meeting setiap berapa kali, dll. Hal ini berpotensi kepada kualitas dan kuantitas kerja tim tersebut.
Sedikit kita singgung mengenai tugas TP2KP2 pada poin 4 yaitu menjadi narasumber kegiatan FGD. Sepengetahuan kami saat diskusi yang digagas Komunitas Malala bersama KNPI Tanah Datar bertajuk Tanah Datar Discussion Club (TDC) Jilid 3 pada bulan Febriari 2022 malah perwakilan TP2KP2 TIDAK HADIR walau sudah diundang.
Lantas apa yang bisa didapat / dihimpun dan dikaji oleh tim ini untuk percepatan pembangunan jika faktanya TIDAK HADIR / TIDAK MENJALANKAN TUGAS?
“Jangan jangan tim iko dibantuak hanyo untuk mengakomodir eks tim sukses sajo biar dapek cair anggaran” ujar Wan Labai. Lagian melihat tugas yang diberikan, dirasa tidak perlu habis berbulan bulan menjalankan tim ini.
Coba kita lihat apakah personil TP2KP2 hadir dalam FGD oleh TDC Jilid 4 nanti pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 nanti. Jika tetap tidak hadir, maka patut publik merekomendasikan kepada Bupati untuk mengganti bahkan membubarkan TP2KP2 ini daripada membebankan anggaran saja.
Tapi kabarnya Anggota tim ini ada yang pernah hadir ketika diundang oleh OPD/Dinas dalam rapat. Namun, sudahkah memberikan kontribusi? Apakah sekedar petantang petenteng untuk penegasan bahwa “kita” orang Bupati? Dan apakah sebatas…..(bersambung).