News, Opini  

Tinjauan Atas Proyek Strategis Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun 2025:
Antara Legalitas VS Realitas

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Wartawan)

Tahukah masyarakat Tanah Datar baik di Salingka Luak Nan Tuo maupun yang di perantauan bahwa telah diterbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) Tanah Datar tentang Proyek Strategis Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025? Sepertinya tidak banyak yang tahu dan ada yang tidak mau tahu karena minimnya akses informasi dan minimnya transparansi akan informasi publik serta mungkin oleh sebab sebab lainnya.

Oleh karena itu, tulisan kali ini penulis peruntukan kepada elemen masyarakat yang peduli dengan kemajuan infrastruktur di Tanah Datar, setidaknya bagi yang peduli untuk kecamatan dan nagarinya masing masing.

Kepbup Tanah Datar bernomor 100.3.3.2/100/BAPPEDALITBANG-2025 tersebut ditetapkan karena menimbang (butir c): merupakan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Artinya proyek tersebut merupakan proyek Pemda, bukan proyek provinsi ataupun proyek pusat.

Kepbup tersebut ditetapkan karena memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pencegahan Korupsi (mungkin maksudnya adalah Komisi PEMBERANTASAN Korupsi) Nomor B/1860/KSP.00/70-73/2022, perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2022. Maknanya adalah bahwa KPK telah memberikan Standarisasi Pelaporan, Peningkatan Akuntabilitas, Fokus pada Area Rawan Korupsi dan sebagai Alat Monitor dan Evaluasi.

Sedangkan makna keseluruhannya adalah untuk menegaskan komitmen KPK untuk terus mendorong upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah melalui perbaikan sistem dan peningkatan transparansi serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Namun benarkah selepas keluarnya Surat Pimpinan KPK tersebut ada perubahan transparansi dan perubahan kinerja di Pemda Tanah Datar ? Silahkan masyarakat nilai sendiri deh.

Agar penilaian tersebut relevan dan objektif, maka penulis akan mengulas isi Kepbup Tanah Datar tersebut dan cocokan dengan fakta yang ada dilapangan, khususnya dinagari masing masing.

Berikut rangkuman penulis atas Kepbup tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa di tahun 2025 ada 26 paket dan 1 unit (27) Proyek Strategis Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2025.
  2. Bahwa total pagu anggaran untuk ke 27 proyek strategis tersebut adalah Rp. 89.466.794.950.- (sekitar 89,4 miliar rupiah).
  3. Bahwa ada 8 proyek strategis di Dinas PUPR terkait Rehabilitasi Jaringan Irigasi dengan total pagu anggaran Rp. 10.501.794.950 (sekitar 10,5 miliar rupiah), masing masing 1 di kecamatan Sungayang, 1 di kecamatan X Koto, 1 di kecamatan Pariangan, 1 di kecamatan Salimpaung, 1 di kecamatan Tanjung Emas, 1 di kecamatan Sungai Tarab dan 2 di kecamatan Lintau Buo Utara.
Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Jalin Kerjasama dengan Pemko Padang untuk Tiga SKPD

Catat ya, ada 2 proyek strategis rehab irigasi di kecamatan Lintau Buo Utara. Ingat juga bahwa kecamatan terdampak galodo Mei 2024 yang merusak infrastruktur irigasi dan sabo dam adalah kecamatan Pariangan, kecamatan Rambatan, kecamatan Lima Kaum dan kecamatan Sungai Tarab. Jadi apakah kecamatan tersebut bukan masuk kategori prioritas untuk dapat proyek strategis daerah ? Nilai saja sendiri oleh publik yang paham!

Ini bukan masalah sentimen kedaerahan karena faktor seseorang jadi pejabat misalnya, namun mengenai skala prioritas untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat terdampak Galodo!

  1. Bahwa ada tambahan 14 proyek strategis di Dinas PUPR terkait pengaspalan jalan kabupaten dengan total pagu anggaran Rp. 7.837.000.000.- (sekitar 7,8 miliar rupiah) dimana kecamatan Lintau Buo Utara mendapatkan 3 proyek, dan sisanya dibagi masing masing 1 proyek per kecamatan sehingga ada 1 kecamatan yang tidak kebagian proyek strategis pengaspalan jalan ini.

“Keren betul kecamatan Lintau Buo Utara ini. Apa karena Bupatinya orang Lintau Buo Utara? Atau karena sebab lain? Biarlah nanti diklarifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar” gumam Wan Labai menerka nerka keistimewaan yang diperoleh oleh kecamatan ini.

Jadi dimana dasar pertimbangan bahwa proyek strategis daerah itu mempertimbangan azas pemerataan pembangunan ?

  1. Porsi terbesar proyek strategis Pemda Tanah Datar 2025 ini dialokasikan ke bidang Kesehatan dimana RSUD Ali Hanafiah mendapatkan 2 proyek besar dengan total pagu anggaran 70 miliar rupiah, yaitu 40 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 30 miliar untuk pengembangan Rumah Sakit.

Ternyata hampir setiap tahun RSUD ini mendapatkan anggaran untuk pembelian alkes dan pengembangan RS. Lantas pembelian Alkes yang jadi temuan Polda Sumbar untuk tahun anggaran 2023 dimanakan alat alatnya ?

Semoga hal ini menjadi atensi KPK RI karena pembelian Alkes 2023 sedang ditangani APH, sementara ada lagi pembelian alkes baru untuk tahun 2025.

  1. Proyek strategis Pemda Tanah Datar 2025 yang terakhir dialokasi untuk bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yaitu berupa rehab Balai Penyuluhan KB Tanjung Emas, Salimpaung dan X Koto masing masing dengan pagu anggaran 376 juta rupiah.
Baca Juga :  DPRD Tanah Datar Gelar Sidang Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

Memasuki bulan November 2025 ini, silahkan masyarakat Tanah Datar yang peduli memperhatikan apakah sudah ada pengerjaan proyek proyel strategis pemerintah daerah itu di kecamatannya masing masing.

Silahkan nilai sendiri juga adakah azas pemerataan atau pertimbangan skala prioritas untuk pemulihan (recovery) kecamatan dan nagari terdampak bencana Galodo 2024.

Silahkan juga nilai kepentingan mendesak perbaikan jembatan kabupaten seperti di nagari Parambahan menuju nagari Sungai Jambu dan perbaikan mendesak jembatan darurat Jorong Batur dikenagarian Sungai Jambu. Kenapa tidak dijadikan proyek strategis pemerintah daerah? Padahal kedua lokasi tersebut sangat mendesak untuk perbaiki.

“Yo la malang nagari korban musibah Galodo 2024 ko. Sudahlah dana bantuan pusat yang katanya 2,5 triliun itu tidak jelas kemana saja alokasinya, tidak pula ada laporan pemakaiannya, dan tidak pula masuk dalam proyek strategi pemda Tanah Datar 2025. Apa karena masyarakat di kedua nagari tersebut kurang mendukung saat Pilkada 2024 lalu? Atau ada sebab lain? Maka perlu kiranya transparansi dan klarifikasi dari pemerintah kabupaten Tanah Datar agar tidak menimbulkan persepsi negatif dengan penetapan proyek strategis daerah tersebut yang banyak dialokasikan ke kecamatan Lintau Buo Utara” ujar Wan Labai sok bijak mencermati substansi penetapan proyek strategis 2025 ini.

Selain itu perlu dicermati bersama bahwa 78% pagu anggaran proyek strategis daerah ini dialokasikan ke RSUD Ali Hanafiah. Sementara 22% nya disebar ke beberapa lokasi. Tentu saja pemerintah kabupaten Tanah Datar harus menjelaskan kepada public pertimbangan apa proyek strategis daerah tersebut 78% dialokasikan ke RSUD? Sementara RSUD itu sendiri sampai saat sekarang masih dalam tahap penyelidikan atas indikasi korupsi pembelian Alkes tahun anggaran 2025.

Hal ini harus menjadi atensi Polda Sumbar dan BPK serta KPK untuk lebih jeli agar tidak terjadi pembelian dobel atas Alkes yang sama. Apalagi ke 3 institusi terhormat tersebut punya kewajiban kepada negara menjalankan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dibidang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Tanah Datar: Bupati Katakan Akan Menaikkan Anggaran KAN, LKAAM dan Ormas th 2023

Tentu akan menjadi preseden buruk dan akan menurunkan kepercayaan publik jika ada oknum oknum nakal di Polda Sumbar atau di BPK maupun di KPK RI jika tidak menjalankan amanat negara secara professional.

Publik Tanah Datar perlu juga diberikan pencerahan bahwa kabupaten Tanah Datar termasuk salah satu kabupaten yang dimintai data oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berdasarkan surat No. B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 perihal Permintaan Data 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran, Hibah dan Bansos

Nah, apakah 27 proyek strategis daerah Tanah Datar berdasarkan Kepbup tertanggal 26 Maret 2025 direvisi lagi dengan adanya Surat KPK RI tertanggal 21 Agustus 2025 sehingga ada proyek strategis daerah tertanggal 26 Maret 2025 yang dibatalkan ? Tentu kembali kepada transparansi dan klarifikasi dari Pemkab Tanah Datar. Kalau ditutupi, tentu akan menjadi “catatan tersendiri” bagi komponen publik yang kritis.

Lantas dimana fungsi pengawasan dari DPRD Tanah Datar tentang proyek strategis daerah tersebut? Sejauh ini tidak ada informasi publik tentang peran legislatif untuk mengawal proyek strategis daerah tersebut.

Apakah DPRD Tanah Datar tidak dilibatkan dalam penyusunan proyek strategis daerah? Wallahu’alam.

“Sepertinya justru peran kontrol sosial masyarakat jauh lebih efektif dan lebih informatif kepada publik dibanding informasi atas kinerja pengawasan para wakil rakyatnya di lembaga yang katanya terhormat tersebut” gumam Wan Labai menyikapi kinerja dan transparansi para wakilnya.

Tulisan kali ini penulis tutup dengan kalimat bijak dari Jeremy Bentham: “Kerahasiaan, sebagai instrumen konspirasi, seharusnya tidak pernah menjadi sistem pemerintahan yang teratur. Tanpa publisitas, tidak ada kebaikan yang abadi; dibawah naungan publisitas, tidak ada kejahatan yang dapat berlanjut”.

Maknanya, jika ada oknum pejabat publik melalui institusi yang dipimpinnya melakukan kompromi dan konspirasi untuk tidak melakukan transparansi publik, maka patut diduga oknum pejabat publik tersebut terlibat dalam kejahatan dan “kepentingan bersama” yang perlu mereka sembunyikan dari publik dan dari sanksi hukum yang akan mereka hadapi.