Opini  

Tingkat Kepatuhan Waktu Anggota DPRD Tanah Datar Perlu Dikritisi

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Sepertinya menjumpai Rapat Paripurna yang tepat waktu adalah sesuatu yang langka ditemui di lembaga DPRD Tanah Datar. Itu pendapat dan pengalaman pribadi saya. “Umpan abih dek aia, tarago badendang biduak hanyuik, tarago basiua ikan lapeh” begitu tamsil yang ada di Minangkabau.

Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD. Apa jadinya kalau forum tertinggi itu sendiri dicederai oleh ketidak-patuhan para anggota dewan? Apakah hal ini bisa dikategorikan kepada bentuk pembangkangan dan pelecehan kepada lembaga DPRD itu sendiri? Silahkan publik Tanah Datar baik di lingkup Luhak Nan Tuo maupun di perantauan menilainya.

Hari ini, Kamis tanggal 11 November 2021 diadakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan agenda Nota Penjelasan Bupati terhadap Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022. Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada jam 9.00 pagi ternyata sampai jam 10.28 WIB masih belum dilaksanakan. Coba bayangkan berapa banyak kerugian waktu, energi dan fasilitas yang terbuang percuma selama itu.

Coba direkapitulasi berapa banyak korupsi waktu yang telah terjadi di rentang waktu 2021 oleh lembaga yang terhormat ini selama melaksanakan rapat paripurna, belum lagi di kegiatan-kegiatan lain.

Fenomena inkonsisten waktu ini sepertinya sudah terjadi cukup lama dan sempat kami kritik melalui tulisan pada bulan Juli 2021 lalu. Namun sepertinya hal ini dianggap angin lalu saja. “Masuak talingo suok, kalua di talingo kida,” mungkin.

Menanggapi hal tersebut, kami mencoba menghubungi salah satu Pimpinan DPRD namun (seperti biasa) tidak bersedia berkomentar karena mungkin takut dianggap akan menjadi polemik atau akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga :  Lapangan Cindua Mato, Riwayatmu Kini

lah kronis kebiasaan mancilok wakatu takaj itu mah. Jangan sampai kebiasaan itu manjadi budaya yang dianggap benar karano dilakukan berulang-berulang” celoteh Wan Labai di kadai kopi.

Lebih lanjut, kami menganalisa jika selama ini mungkin tidak pernah dilakukan evaluasi tingkat kepatuhan anggota dewan terhadap waktu oleh Ketua / Pimpinan DPRD. Atau memang pimpinan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk itu, Wallahu alam. Jadi patut dipertanyakan kompetensi kepemimpinan (leadership) nya terhadap lembaga yang dipimpinnya. Belum lagi dipertanyakan kemampuan “managerial skill” terhadap para anggota dewannya.

Selanjutnya kami mendesak segenap anggota DPRD Tanah Datar agar berlaku professional menghargai sidang paripurna dengan hadir secara penuh dan bertanggung-jawab sehingga tidak ada lagi istilah sidang ditunda atau diskor hanya karena belum memenuhi kuorum, dan juga tidak ada istilah sidang ditunda karena pejabat eksekutif belum hadir.

Tunjukkanlah integritas anggota DPRD Tanah Datar bahwa sidang berjalan tepat waktu karena sudah memenuhi kuorum walau pejabat eksekutif belum hadir sesuai waktu yang sudah diagendakan. Itu baru hebat!

Tunjukkan juga integritas Ketua DPRD Tanah Datar untuk berlaku tegas kepada anggota yang telat sidang, patuhi Tata Tertib dan tegakkan Tata Tertib dengan penuh ketegasan. Informasikan kepada publik siapa anggota DPRD yang rajin hadir dan siapa yang suka mangkir. Demi tegaknya marwah lembaga yang dipimpinnya.

Berani bersikap? Atau cukup diam seribu bahasa? Waktu akan menilai semuanya. Saya, kita semua, mengapresiasi anggota DPRD yang tepat waktu hadir ketika sidang paripurna atau rapat rapat lainnya. “nan luruih makanan tenok, nan bungkuak makanan saruang.” (*).