Tindaklanjuti UU No.1 Th 2022, Pemko Sawahlunto Gelar Diskusi PNA dan Ranperda Terkait Pajak Daerah

Sawahlunto, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Pemko Sawahlunto belum lama ini, tepatnya Rabu, 15 Februari 2023 menyelenggarakan Diskusi Publik Naskah Akademik (PNA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di salah satu objek wisata di Kota Sawahlunto.

Menghadirkan Narasumber dalam diskusi naskah akademik itu, Kepala Bidang Hukum beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat.

Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Sawahlunto Deri Asta dan diikuti oleh hampir seratus orang peserta dari perwakilan perangkat daerah, kepala desa, BUMD, pelaku usaha, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ada wilayah Kota Sawahlunto.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto Afridarman menyebut kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Masukan dari masyarakat merupakan bentuk keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” kata Afridarman.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Penulis: Safrizal Putra
Editor: Redaksi Jurnal Minang
Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Bersama Pejabat Terkait Silaturahmi Keliling ke Beberapa Kantor