Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Tim Ombudsman yang berjumlah empat orang tersebut melaksanakan proses penilaian melalui tahapan wawancara dan verifikasi terhadap layanan pertanahan. Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, beberapa pegawai yang terlibat dalam wawancara antara lain Kepala Seksi Pelayanan, Admin Pengaduan, serta Staf Pelayanan.
Materi wawancara mencakup pemahaman tentang maladministrasi, mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, serta pengetahuan mengenai peran pengawas eksternal, termasuk Ombudsman RI. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Kantor Pertanahan.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya evaluasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan publik, guna memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Tanah Datar berjalan tanpa praktik maladministrasi, lebih transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (Kasdi Ray/Red.Jm)
