Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Beberapa hari ini merebak berita tentang dugaan ancaman dan dugaan intimidasi terhadap salah seorang wartawan media online di Tanah Datar. Peristiwa ini terjadi di Nagari Tanjung Bonai, Lintau. Diduga salah seorang oknum Ninik mamak melakukan ini karena kurang puas dengan pemberitaan dari wartawan tersebut melalui media online.
Menyikapi hal tersebut, media Jurnal Minang mendiskusikan masalah ini dengan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tanah Datar Irwan Malin Basa, M.Pd, Selasa, 22 Maret 2022.
“jika peristiwa ini benar adanya, wartawan yang merasa terancam dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara preman” jelas Irwan Malin Basa.
Sebagaimana diketahui bahwa SMSI adalah organisasi pemilik media online terbesar di Indonesia. Anggotanya lebih dari 1700 perusahaan media dan sudah mendapat berbagai prestasi di kancah nasional dalam mengembangkan media online.
“kita sangat menyayangkan peristiwa ini. Namun perlu dibuktikan secara hukum. Jika memang terbukti ada tindakan intimidasi terhadap wartawan online, SMSI tidak akan tinggal diam. Namun jika memang terjadi kesalahan pada proses berita, tentu harus dijelaskan pula oleh media yang bersangkutan” tegas Irwan Malin Basa.
“Bagi kami di SMSI, jika sebuah berita kami viralkan, maka dalam hitungan menit, berita ini akan menyebar dan dirilis oleh seluruh media yang bergabung dibawah SMSI di seluruh Indonesia. SMSI juga merupakan konstituen Dewan Pers” tambah Irwan Malin Basa.
Kedepan, jika ada pihak pihak yang merasa kurang puas atau dirugikan melalui sebuah pemberitaan, dapat melayangkan surat hak jawab ke redaksi media tersebut, dan redaksi harus menjawabnya. Jangan wartawan nya yang diintimidasi. (SF/Red.Jm).