Sidang Perdana Perkara Pidana Pemilu Oleh ASN di Tanah Datar Digelar

Pagaruyung, Jurnal Minang. Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa Maulidia Siska,S.Sos (43th) Jumat 15 November 2024 dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Batusangkar Syufrinaldi,SH dan anggota Erwin,SH dan Apriyeni,SH berlangsung dengan tertib.

Terdakwa Maulidia Siska,S.Sos didampingi penasehat hukum yang terdiri dari Dr.Suharizal, Setrianis,SH, Marisa Jemmy, SH ,Winda Adelia,SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Anggiat AP Pardede,SH,MH, dengan anggota Rio Purnama,SH, Sunardi Efendi,SH, Gilang,SH, Maulana Fajri,SH menyampaikan pada bulan Oktober 2024 terdakwa diperintahkan oleh Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar Abdurrahman Hadi, untuk membuka kegiatan pelatihan dasa wisma di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan, yang dihadiri sekitar 50 orang peserta.

Dalam acara tersebut terdakwa menyampaikan bahwa kewenangan perbaikan jalan Provinsi yang ada di Tanah Datar adalah kewenangan Provinsi, Eka Putra punya hubungan dekat dengan Prabowo.

Perkataan yang disampaikan adalah kewenangan visi misi Bupati Tanah Datar tentang perbaikan jalan infrastruktur dan program UHC, ucapan tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan sebagai PNS. Yang bersangkutan adalah yang PNS wajib menjaga netralitas, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan sebagaimana diatur UU No 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Ramadhan Fair Dibuka Bupati, Panitia Hadirkan Talk Show Berbobot