Batusangkar, Jurnal Minang. Pemerintah Kab. Tanah Datar Cq Bupati Tanah Datar digugat Purnama Olivvita bersama dengan dua pihak lainya. Disamping itu, dua pihak lain pula diposisikan penggugat sebagai turut tergugat. Senin 5/8 dalam agenda sidang penyampaian bukti surat dari para pihak, sementara pihak kuasa tergugat terlihat tertidur.
Menurut gugatan Purnama Olivvita (42), ia memiliki tanah seluas + 22.087 M2. Tanah itu dengan batas-batas Sbb; Utara berbatas dengan kantor perpustakaan derah, Timur dengan Jln.Kotopiliang (Guguak Katitiran), Selatan dengan jalan.Kecil dan sebelah Barat berbatas dengan Jln.Bodi Caniago. Dulunya atas izin Mamak Kepala Waris penggugat diatas tanah seluas + 1.500 M2 didirikan bangunan SDN 20 Baringin dan seluas + 5.160 dirikan SMPN 2 Batusangkar.
Tergugat 1 secara diam-diam melakukan pensertifikatan tanah itu tanpa seizin penggugat selaku pemilik yang syah atas tanah tersebut. Perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan itu penggugat menderita kerugian materil sekitar Rp.3 juta/M2 kali 6660 M2 = Rp.19.980.000.000,00 (Sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah). Oleh karena itu, ibu rumah tangga tersebut menuntut kerugian materil sebesar Rp.30. 000.000.000,00 (Tiga puluh miliar rupiah) sementara dalam petitumnya No.7 penggugat meminta tergugat membayar uang dwangsom (uang paksaan) Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
Tergugat 1 adalah kepala daerah yang bertanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kab.Tanah Datar dan di dalam perkara a quo telah melanggar hak penggugat selaku pemilik objek tersebut yang syah. Tergugat 2 dan tergugat 3 adalah sekolah yang diberikan izin untuk menggunakan dan membangun sekolah atas izin dari Alm Azinar Zainal selaku mamak kepala waris penggugat.
Disamping itu Mufrizal diletakkan penggugat sebagai turut tergugat 1 dan pihak kantor Pertanahan Kab.Tanah Datar sebagai turut tergugat 2 (dua).
Ibu rumah tangga tersebut untuk meempertahankan haknya menguasakannya kepada pihak kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates & Legal Consultans. Dalam perkara ini tampil sembilan orang pendekar hukum sbb; 1) Prof.Dr.Otto Cornelis Kaligis, S.H, M.H, 2) Johny Politon, S.H, 3) Yuliana, SH, 4). Aji Sefullah, S.H, 5). Ariny Tendur, S.H, 6). Desyana, SH, MH, 7). Faisal Nurrizal, SH, 8). Muhamad Faris, SH, dan 9) .M. Intania, S.H.
Kuasa penggugat dalam merealisir agenda itu telah meyampaikan bukti surat yang diawalinya dengan memberikan pengantar bukti surat. Dalam hal itu Ketua Majelis hakim menyebutkan 17 macam bukti surat dari penggugat. Para pihak dalam kesempatan itu diberikan waktu oleh hukum untuk mempelajari fisik bukti surat yang asli dari bukti surat itu, format, kalimat, pulpen yang digunakan untuk menandatanganinya, tgl, bulan, tahun serta ejaan yang dipakai dalam bukti surat tersebut.
Namun pihak kuasa dari tergugat terlihat tidak dari awal mendekat ke meja majelis hakim untuk melakukan tugasnya. Bahkan setelah diminta oleh ketua majelis hakim untuk mendekat ke meja majlis hakim itu, memang ada yang terlihat maju mendekat namun tidak ada yang terlihat mempelajari fisik bukti surat itu. Hal itu terkesan pihak kuasa tergugat seolah-olah tertidur dalam sidang.
Seiring dengan itu ketika kuasa tergugat menyampaikan bukti suratnya terlihat kuasa penggugat spontan maju mendekati meja majelis hakim. Sehubungan dengan itu kuasa penggugat yang diketahui bernama Muhamad Faris, S.H,- langsung bersuara. Atas suaranya itu penyampaian bukti surat dari kuasa tergugat tepaksa ditolak majelis hakim, kecuali bukti surat dari kuasa badan Pertanahan Kab.Tanah Datar dan sidang disepakati sekaligus diundur Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang dan sekaligus pemeriksaan setempat pukul 9.00 WIB. (Datuok/Red.Jm)