Siaran Pers Kuasa Hukum M.Intania, SH: Pihak Ketiga Sudah Diizinkan Memasuki Areal Sekolah yang Disegel, Proses Hukum Lanjut

TANAH DATAR, 09 November 2023

Pasca gerbang sekolah dan ruang guru disegel dan digembok pihak pemilik lahan dan kuasa hukumnya, kemudian dibongkar oleh Sat Pol PP Tanah Datar gerbang sekolah tanpa merusak gembok yang mengakibatkan rusaknya properti milik Pemkab Tanah Datar (Senin, 06 November 2023). Keesokan harinya (Selasa, 07 November 2023) terjadi keributan saat Kasatpol PP Tanah Datar memaksa dan menggiring siswa SMPN 2 Batusangkar untuk memasuki areal lahan sengketa tanpa ijin pemilik lahan dan kuasa hukum yang berujung pada aksi kericuhan sehingga mengakibatkan beberapa siswa siswi mengalami cidera sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah terjadi peristiwa yang diluar kendali tersebut, Asisten I Pemkab Tanah Datar, Elizar, SH turun ke lokasi dan disusul oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Richie Aprian, SH, MH untuk berdialog dengan Pemilik Lahan, Kepala Sekolah, Komite dan Wali Murid.

Suasana bisa semakin reda dan semakin kondusif setelah ada dialog yang sejuk dengan pendekatan kekeluargaan antara Pemilik Lahan dengan Wakil Bupati Richie Aprian, SH, MH.

Richie Aprian, SH, MH mewakili Pemkab Tanah Datar menyampaikan permintaan agar persoalan ini diselesaikan dengan cara diskusi di tempat lain dan meminta agar diijinkan para guru serta para siswa untuk memasuki areal lahan yang diatasnya berdiri sekolah SMPN 2 Batusangkar agar supaya Proses Belajar Mengajar (PBM) bisa dimulai kembali demi untuk kelangsungan pendidikan siswa.

Pemilik Lahan Purnama Olivvita dan Kuasanya Hukumnya M. Intania, SH setelah mendengarkan dialog yang menyejukan dan pendekatan secara kekeluargaan tersebut serta juga mendengar harapan Kepala Sekolah, Komite, Wali Murid dan siswa siswi yang mengharapkan agar segera diijinkan kembali memasuki areal sekolah untuk segera memulai aktivitas PBM akhirnya berembuk dan memutuskan untuk mencabut larangan masuk serta mengijinkan kembali pihak ketiga untuk memasuki areal lahan dengan pertimbangan alasan kemanusiaan dan kelangsungan pendidikan di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin.

Baca Juga :  Gebyar Petani Sadar Vaksin Genjot Persentase Realisasi Vaksinasi di Limapuluh Kota

Keesokan harinya, Rabu, 08 November 2023, sekitar jam 08.00 WIB Kuasa Hukum M. Intania, SH mendatangi Kabag Ops Polres Tanah Datar dan Kapolsek Tanah Datar yang sudah standby di Kantor Bawaslu (Seberang Sekolah SMPN 2 Batusangkar) dan menyampaikan bahwa Klien dan Kuasa Hukum memutuskan untuk MENCABUT LARANGAN memasuki areal lahan dan MENGIJINKAN pihak ketiga untuk memasuki areal agar aktivitas bisa normal kembali.

Kuasa Hukum juga menyampaikan terima kasih atas pengamanan yang telah dilakukan selama 2 hari berjalan sehingga situasi bisa dikendalikan dengan baik dan menyesalkan terjadinya insiden siswa cidera akibat aksi pemaksaan memasuki area yang dilarang masuk tanpa ijin pemilik dan kuasa hukum yang diinisiasi oleh Kasatpol PP Tanah Datar.

Selain itu Kuasa Hukum M. Intania, SH juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Richie Aprian, SH, MH yang berani datang ke lokasi sehingga suasana semakin kondusif dan dapat menyentuh hati keluarga besar pemilik lahan yang menjadi salah satu pertimbangan untuk mencabut larangan memasuki areal tersebut.

Diketahui Bupati Eka Putra memilih tidak datang ke lokasi konflik (SMPN 2 Bausangkar) dan hanya mengunjungi siswa siswi yang cidera di Rumah Sakit saja. Untung saja kehadiran Wakil Bupati Richie Aprian, SH, MH dan Asisten I Elizar, SH menjadi “sitawa sidingin” bagi keluarga pemilik lahan, kepala sekolah, guru dan komite, serta para orang tua murid yang telah membawa angin segar dan harapan baru untuk kelangsungan PBM.

Terkait siaran Pers Bupati yang mengatakan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara hukum, Kuasa Hukum pemilik lahan siap melayani dan memang itu yang diharapkan karena negara kita adalah negara hukum.

Kuasa Hukum,
Muhammad Intania, SH