SAWAHLUNTO -Jurnal Minang com. Sebanyak 57 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, menerima remisi saat Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengurangan hukuman yang diterima warga binaan Rutan Salto bervariasi.
Variasi remisi tersebut, ada yang 15 hari dan yang paling lama itu selama 3 bulan. 57 orang warga binaan penerima remisi tahun ini, merupakan penerima manfaat dari 105 orang warga binaan Rutan Salto.
”Remisi ini bentuk nyata negara memberikan reward (hadiah) bagi warga binaan yang memperbaiki diri. Saya berharap, remisi ini dapat memotivasi saudara untuk terus memperbaiki diri. Total Warga Binaan Pemesyarakatan (WBP) Rutan Salto penerima remisi, sebanyak 57 orang,” kata Karutan Salto Dadang Rais Saputro, melalui Koordinator Humas Rutan Salto Rifki, Sabtu (22/04), pukul 19.36 WIB.
Seterusnya Rifki menjelaskan bahwa karutan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
“Dalam kesempatan tersebut, Karutan Salto Dadang, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM dihadapan seluruh warga binaan. Dan juga karutan turut menyampaikan arahan, terkait remisi bagi warga binaan di hari raya keagamaan, salah satunya pada hari ini,” ungkap Rifki.
Seterusnya usai diumumkan penerima remisi, oleh Kasubsi Rutan Salto dilanjutkan dengan penyerahan SK tersebut.
“Karutan menyerahkan SK remisi khusus, kepada salah satu perwakilan warga binaan, setelah kasubsi pelayanan tahanan menyampaikan data penerima remisi,” tutupnya.
Jika dipersentasekan dari data keseluruhan, warga binaan Rutan Salto penerima remisi, sekitar 59,85%. (Safrizal/Red.Jm)