Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Wartawan Jurnal Minang & Aktivis Hukum)
Wacana penundaan penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Tanah Datar sudah menjadi polemik hangat dan bahan perbincangan di kalangan publik. Isu mendasar wacana penundaan Pilwana adalah karena pertimbangan keamanan dan ketidaksiapan aparat keamanan dalam menghadapi Pilwana nantinya. Padahal Pilwana selama ini belum ada yang memunculkan konflik serius. Ada yang pro dan ada yang kontra dengan argumennya masing masing.
Untuk memberi pandangan yang objektif kepada publik, disini penulis selaku Wartawan Jurnal Minang sudah merangkum beberapa narasumber yang telah memberikan pandangan perihal Pilwana Serentak 2023 tersebut yang diharapkan berguna bagi publik Tanah Datar baik di rantau maupun di salingka Luhak Nan Tuo.
M. Shadiq Pasadique, seorang politisi senior Tanah Datar yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Datar 2 periode dan jadi mentor tempat meminta saran dan pendapat tentang dunia perpolitikan Tanah Datar dan juga untuk skala Nasional telah bersedia memberi pandangan bahwa pada prinsipnya Pilwana Serentak 2023 ini tetap perlu dilaksanakan dengan pertimbangan kalau tidak dilaksanakan maka akan ada 54 Plt. Wali Nagari yang harus ditunjuk oleh Bupati / Pemerintah Daerah.
Plt. Wali Nagari tersebut haruslah ASN / PNS yang minimal berada setingkat di atas struktur pejabat pemerintahan nagari. Minimal akan ditempatkan seorang Kepala Seksi (Kasi) yang ada di Kecamatan. Tugas sebagai Kasi itu tugas pokoknya, Pj Wali Nagari sebagai tugas tambahan.
Biasanya dalam sebuah organisasi, pejabat definitif jauh lebih bertanggung jawab dan berkinerja lebih baik dibanding Plt / Pjs.
Shadiq Pasadigue menambahkan keyakinannya bahwa Bupati dengan jajaran, DPRD dan Forkopimda lainnya akan mendukung pelaksanaan Pilwana Serentak 2023 ini karena akan lebih banyak mudaratnya jika tidak dilaksanakan dalam tahun 2023 ini.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Richi Aprian, Wakil Bupati Tanah Datar yang mendukung pelaksanaan Pilwana Serentak 2023 ini dengan pertimbangan bilamana tidak dilaksanakan / ditunda maka ada kekhawatiran terganggunya pelayanan (administrasi pemerintahan red) di tingkat nagari dan kecamatan.
“Tidak mungkin kita mengorbankan pelayanan kepada publik ini” tutur Richi Aprian.
Dukungan pelaksanaan Pilwana Serentak 2023 ini juga diutarakan oleh Wakil Pimpinan DPRD dari Fraksi PKS, Saidani, bahwa Pilwana sudah dianggarkan pelaksanaannya pada APBD 2023.
“Untuk saat ini masih tetap akan dilaksanakan karena tahapan baru akan dimulai bulan Mei 2023. (6 bulan sebelum masa akhir jabatan Wali Nagari periode 2017-2023)” ujar Saidani melengkapi pandangannya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Shadiq Pasadique, Richi Aprian, dan Saidani, seorang anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Golkar, Dedi Irawan, turut memberikan pandangan bahwa perlu kehadiran good governance atau pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Jika dihadirkan Plt / Pjs di 54 nagari dari 75 nagari yang ada di kabupaten Tanah Datar, maka Pemerintah akan kekurangan orang (ASN) di tingkat pemerintahan kecamatan . Hal ini akan berdampak pada terganggunya pelayanan perangkat pemerintah kecamatan kepada publik. Selain itu legitimasi Plt / Pjs tentu tidak setara dengan pejabat definitif.
Disampaikan Dedi Irawan, sejak November 2022 anggaran Pilwana 2023 sudah ketok palu. Nanti anggaran dapat direalisasikan setelah ada SK Gubernur setelah APBD disetujui.
Menurut Dedi Irawan, tidak ada alasan mendasar yang mengharuskan Pilwana Serentak 2023 ditunda. Pada prinsipnya pihak keamanan siap saja mendukung pelaksanaan Pilwana Serentak 2023 ini karena merujuk pada PP RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pada pasal 10 butir (1) Forkopimda Kabupaten / Kota diketuai oleh Bupati / Walikota. Jadi kalau Bupati menyatakan agar tetap dilaksanakan, maka sebagai bagian dari Forkopimda, unsur unsur keamanan harus siap mendukung pelaksanaan Pilwana Serentak 2023 tersebut.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Kadis PMDPPKB, Abdurrahman Hadi melalui Sekretaris Dinas PMDPPKB, Ronal, bahwa pada prinsipnya pemerintah siap mendukung dan melaksanakan gelaran Pilwana Serentak 2023 ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Oh iya, Bupati Eka Putra sudah kita mintai pandangan juga, namun hingga tulisan ini dirilis belum ada jawaban dari beliau. Jadi… harap dimaklumi aja yaaa, hehehe.
Nah, sekarang giliran penulis selaku Wartawan Jurnal Minang & aktivis hukum memberikan pendapat sebagai berikut:
- 54 Nagari yang akan melaksanakan Pilwana dari 75 Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar ini adalah setara 72% yang akan melaksanakan hak demokrasinya dalam Pilwana Serentak 2023. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya secara bertanggung jawab.
- Justru sangat beresiko terhadap keamanan dan kondusivitas daerah kalau Pilwana Serentak 2023 ini ditunda karena dengan kehadiran Plt / Pjs sedikit banyaknya akan mempengaruhi kualitas layanan publik sebab ketersediaan ASN yang terbatas di tingkat Kecamatan. Kekurangan layanan publik ini dapat menjadi pemicu situasi yang tidak kondusif nantinya.
- Contoh, Kecamatan X Koto ada 6 Nagari yang akan melaksanakan Pilwana, Kec. Pariangan 5 Nagari, Kec. Lima Kaum 5 Nagari, Kec. Sungai Tarab 8 Nagari, Kec. Salimpaung 5 Nagari. Apa ada ketersediaan 5 ASN setingkat Kasi di setiap Kecamatan? Kalau ada tentu akan tersedot untuk jadi Plt / Pjs ditempatkan di Nagari masing masing. Bakal kosong dong layanan di Kecamatan tersebut. Oke lah ada alasan lain, bisa dikirim ASN dari Kabupaten ke Nagari yang membutuhkan. Pertanyaan mendasar, apa ASN Kabupaten menguasai karakter sosial budaya politik di Nagari tersebut? Dilema kan? Ujung ujungnya akan berdampak pada terganggunya layanan publik dan malah bisa memicu hal hal yang tidak diinginkan. Diingatkan bahwa sekarang tahun politik, gesekan kecil bisa memicu ledakan tak terkendali nantinya. Tentu yang akan rugi adalah pemerintahan Era Baru.
- Wakil rakyat di DPRD Tanah Datar sudah menganggarkan dari tahun sebelumnya. Artinya wakil rakyat sudah membahas dan merancang jauh jauh hari sebagai bagian dari tanggung jawab politiknya kepada publik Tanah Datar untuk melaksanakan kewajiban demokrasi ini. Akan menjadi blunder bagi Pemerintah Daerah jika tidak sanggup merealisasikan tanggung jawab demokrasi tersebut.
- Tidak ada alasan mendasar, kecuali jika ada keadaan luar biasa (forje majeur) yang menyebabkan pelaksanaan Pilwana Serentak 2023 ini harus ditunda.
- Mendagri pun sudah mengeluarkan himbauan dan arahan agar jika ada Pilkades / Pilwana, agar Pemerintah Daerah mendahulukan / memprioritaskan proses Pilkades / Pilwana ini sesuai jadwal.
- Bupati harus segera memberikan kepastian hukum jadi tidaknya Pilwana Serentak 2023 ini. Ketidakpastian ini menjadi ancaman ketidaknyamanan bagi publik yang akan membelenggu hak politiknya, khususnya bagi Pejabat Wali Nagari yang akan berakhir masa tugasnya, apakah akan memutuskan mencalonkan kembali jadi Wali Nagari atau memilih untuk jadi bacaleg DPRD. Selain itu kandidat yang lain akan terkendala memetakan potensi nya (termasuk anggota DPRD incumbent) jika ada kandidat potensial dari mantan Wali Nagari yang akan berkompetisi.
- Penundaan Pilwana diduga dipandang sarat dengan kepentingan oligarki tertentu dan dapat menciderai hak politik publik. Publik harus diberi tahu mana partai yang mendukung pelaksanaan Pilwana Serentak 2023, mana partai yang menolak dan memilih penundaan Pilwana. Mengetahui hal ini akan membantu publik untuk menentukan dipilih tidaknya lagi incumbent anggota DPRD dan partai pengusungnya.
- Penundaan Pilwana Serentak 2023 justru akan menjadi pemicu timbulnya benturan benturan sporadis di kalangan masyarakat nantinya.
- Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti hasil dengar pendapat ke tingkat Provinsi dan tembusan ke Mendagri. Kelalaian menindaklanjuti dapat berimbas negatif kepada profesionalisme Pemerintah Daerah, mengurangi elektabilitas dan popularitas Bupati serta partai pendukungnya.
Sebelum pilwana dimulai atau ditunda, Tapuak Dado, Tanyo Salero. Sudah cukupkah anggaran? Adakah good will dari “panghulu Luak?” Adakah niat untuk menunda pilwana karena kepentingan tertentu?
Nah demikian karya tulis penulis selaku Wartawan Jurnal Minang & aktivis hukum memberikan sedikit kontribusi untuk daerah ini. Semoga dapat memberi manfaat positif kepada segenap publik Tanah Datar baik di rantau maupun di salingka Luhak Nan Tuo.
Saya sudah berbuat, Anda kapan? Wartawan juga boleh membuat opini. Karena antara membuat opini dengan membuat berita, tentu lebih susah membuat opini. (*)