Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Bagian 1
Bagaikan menunggu rapor dari guru, agaknya Senin, 25 April 2022 kemaren adalah hari yang mendebarkan bagi Pemerintahan Era Baru dibawah kepemimpinan Eka – Richi saat menunggu “hasil rapor” atas kinerja LKPJ Bupati Tanah Datar th 2021 dari DPRD Tanah Datar.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar Tahun 2021 adalah laporan kinerja murni pengelolaan daerah dalam kepemimpinan Eka Richi. Jadi tidak ada alasan lagi bagi lingkaran Bupati ataupun pendukung yang kurang cerdas membela diri bahwa apa yang dikerjakan di tahun 2021 itu bukan kerjaan Era Baru.
DPRD Tanah Datar telah mengeluarkan Keputusan DPRD Nomor: 172/06/KPTS/DPRD-TD/2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Tanah Datar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar tentang Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tanah Datar Tahun 2021 pada hari yang sama.
Rapat Paripurna digelar terbuka untuk umum. Artinya siapa saja yang punya kepentingan dan peduli terhadap daerah ini diperbolehkan untuk hadir. Kami pun hadir sebagai wujud tanggung jawab moril kami kepada daerah ini.
DPRD dalam keputusannya memberi 22 (dua puluh dua) rekomendasi atas Nota Penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021 yang sudah disampaikan Bupati pada 29 Maret 2022 lalu kepada DPRD.
Untuk itu kami selaku publik yang peduli akan mengkaji dan membantu mempublikasikannya kepada segenap masyarakat Luak Nan Tuo baik di salingka Tanah Datar maupun di perantauan agar turut peduli dan tahu dengan perkembangan daerah yang kita cintai ini dan berharap publik dapat membantu Eksekutif dan Legislatif baik berupa pemikiran, dukungan moril maupun materil.
Tulisan ini kami buat berseri karena banyaknya rekomendasi DPRD tersebut yang perlu dibahas satu per satu.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi ataupun mendiskreditkan Pemerintah Era Baru, melainkan semata mata hanya untuk menyampaikan data laporan kinerja tahun pertama yang telah diukir oleh kepemimpinan Era Baru Eka Richi kepada publik.
Secara umum, rekomendasi DPRD tersebut menggambarkan rapor merah yang telah diukir oleh pemerintah Era Baru. Kenapa demikian? Silahkan simak ulasan kami.
Sebelumnya kami mengucapkan apresiasi kepada segenap anggota dewan khususnya tim Pansus I, II dan III atas kerja mereka menjalankan fungsi pengawasan, membahas, meneliti, melakukan pengumpulan data kelapangan dan menggodoknya dalam Badan Musyawarah sehingga menghasilkan Keputusan DPRD berupa rekomendasi rekomendasi DPRD.
DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya telah menemukan kejanggalan Pemerintah Era Baru dimana dalam penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2021 memakai landasan hukum RPJMD tahun 2016-2021, sedangkan capaian yang disampaikan berdasarkan RPJMD 2021-2026.
“Ba a lo tim Era Baru bakarajo ko? Sangajo mauji uji Anggota Pansus atau memang keliru?” ujar Wan Labai manggaritih.
Selanjutnya Tim Pansus menemukan kejanggalan lain perihal data Penerima Bantuan Sosial (PBS) berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI sebanyak 143.644 orang dimana angka tersebut melebihi rasio ketentuan Kemensos RI yaitu 3,6 x Jumlah penduduk berdasarkan data BPS yang seharusnya berjumlah 3,6 x 15.468 = 55.685 orang. Artinya ada selisih data yang diduga ada pengelembungan data sebanyak 87.959 orang. Wow, luar biasa sekali.
Hal ini tidak bisa dianggap sepele. Pansus DPRD masih bisa mendalami dengan cara membandingkan data PBS tahun 2019 dan 2020 VS data 2021. Apakah ada tren naik drastis semasa pemerintah Era Baru atau tidak. Kalau ada, maka dugaan mark up data ini dapat ditindak-lanjuti dan ditemukan oknumnya. Bukan untuk mencari salah orang, tapi justru untuk membantu pemerintahan Era Baru agar punya tim yang bersih dan berintegritas tinggi.
Temuan lainnya adalah bahwa penerima PBS tersebut diduga masih terdapatnya ASN, Wali Nagari dan Perangkatnya serta keluarga terdekat sekitar Wali Nagari dan Perangkatnya serta keluarga terdekatnya yang tergolong ekonominya dikategorikan sudah mampu. Nauzubillah… Innalillahi…
Kejanggalan lainnya adalah ditemukannya Bantuan Sosial Program Kementerian Koperasi dan UMKM yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berdasarkan temuan di lapangan disinyalir dan diduga bahwa program tersebut dikelola oleh kelompok tertentu. Innalillahi…
“Iko indak bisa dianggap remeh do. Diduga bisa merusak citra Era Baru mah. Makonyo Bupati harus ambil tindakan tegas jika tidak dianggap berkolusi dan melakukan pembiaran oleh publik” ujar Wan Labai serius.
Oleh karena itu DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar:
- Segera melakukan inventarisasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan memperbaharui data secara periodik (update data) 1 x dalam 1 bulan untuk program program PKH, BPNT, BLT, dan lain lain.
- Mengevaluasi Dinas terkait yang diduga menerapkan pola nepotisme dalam penyerahan bantuan.
Memperhatikan kejanggalan kejanggalan yang ditemukan DPRD tersebut, maka ijinkan kami memberikan masukan dan saran sebagai berikut:
- Bupati dan Wakil Bupati harus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi DPRD ini agar tercipta pemerintahan bersih yang sebenarnya.
- Bupati dan Wakil Bupati harus bisa menemukan aktor intelektual yang mengerogoti pemerintahan Era Baru agar reputasi baik Bupati dan Wakil Bupati terjaga dimata publik dan DPRD. Bahwa oknum adalah oknum, bukan bagian dari pemerintahan Era Baru.
- Mengevaluasi dari temuan DPRD tersebut, maka dapat diterapkan sistim digitalisasi data yang bisa dimonitor dari layar gadget Bupati setiap saat diperlukan. Jaman sudah canggih. Jangan karena ulah anak buah, orang meninggalpun masih masuk dalam data penerima bantuan, hehehe.
- Setelah diungkap oleh Pimpinan Daerah, maka sebagai wujud tanggung jawab moril, sudah selayaknya Bupati meminta maaf kepada publik melalui Wakil Rakyat yang ada di Lembaga DPRD.
“Kalau tidak diacuhkan oleh Bupati dan Wakil Bupati, alamat binasa reputasi Era Baru” ujar Wan Labai sok bijak menasehati.
Nah untuk 2 poin besar di atas sudah tepat kalau kita nilai bahwa Rapor Merah Era Baru benar adanya di tahun 2021.
Semoga dengan perbaikan perbaikan yang akan dilakukan Eka Richi dapat merubah rapor merah menjadi rapor biru di masa kerja th 2022. Aamiin…
Silahkan nantikan ulasan kami selanjutnya di portal Jurnal Minang.