Opini oleh: Dzaky (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang memungkinkan masyarakat menentukan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan lokal. Dalam konteks ini, gerakan masyarakat adat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan Pilkada yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kolusi.
Sebagai bagian dari komunitas yang memiliki ikatan kuat dengan wilayah adat, masyarakat adat memiliki kepentingan khusus dalam menjaga integritas proses demokrasi, terutama terkait sumber daya alam dan kedaulatan atas tanah yang seringkali menjadi incaran pihak-pihak yang ingin menguasai kekayaan wilayah tersebut melalui praktik-praktik curang.
Masyarakat Adat sebagai Pengawas Demokrasi Lokal
Gerakan masyarakat adat tidak hanya terbatas pada perlindungan budaya dan hak tanah mereka, tetapi juga berperan sebagai pengawas dalam proses politik. Ketika Pilkada diadakan, masyarakat adat memiliki potensi untuk mengawasi jalannya pemilihan agar tidak diwarnai oleh praktik kolusi antara calon kepala daerah dan pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan posisi politik untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam hal ini, masyarakat adat bertindak sebagai “penjaga moral” yang memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, bukan hasil dari manipulasi atau kesepakatan di belakang layar.
Salah satu contoh nyata peran masyarakat adat dalam mengawal Pilkada adalah keterlibatan mereka dalam memastikan pemilih dari komunitas adat dapat memberikan suaranya secara bebas tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak manapun. Selain itu, mereka juga berperan dalam mengawasi proses penghitungan suara agar berlangsung jujur dan transparan, serta melaporkan setiap bentuk kecurangan yang mereka temui di lapangan.
Mencegah Kolusi dan Korupsi dalam Proses Pilkada
Praktik kolusi dalam Pilkada sering kali melibatkan persekongkolan antara calon kepala daerah dan pelaku ekonomi atau politik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bentuk kolusi ini bisa berupa janji untuk memberikan proyek-proyek pemerintah kepada perusahaan tertentu, atau kesepakatan untuk membiarkan penguasaan lahan secara ilegal sebagai imbalan atas dukungan politik.
Gerakan masyarakat adat yang berpegang pada prinsip-prinsip kelestarian alam dan keadilan sosial dapat menjadi tembok penghalang bagi praktik-praktik ini.
Masyarakat adat, melalui kearifan lokal dan hubungan erat dengan tanah leluhur mereka, memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih tidak hanya mengutamakan pembangunan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan lingkungan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Praktik kolusi yang merugikan sumber daya alam dan merusak hak-hak adat tentunya menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan komunitas adat itu sendiri. Oleh karena itu, peran masyarakat adat sangat penting dalam memastikan pemimpin daerah yang terpilih tidak terjerat dalam praktik korupsi dan kolusi yang merugikan publik.
Gerakan Advokasi dan Sosialisasi
Masyarakat adat juga aktif dalam melakukan advokasi dan sosialisasi terkait pentingnya Pilkada bersih melalui berbagai forum, baik di tingkat lokal maupun nasional. Melalui jaringan dengan LSM, akademisi, dan gerakan sosial lainnya, masyarakat adat memperjuangkan hak mereka untuk dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan politik.
Mereka juga memanfaatkan momentum Pilkada untuk mengangkat isu-isu yang selama ini mungkin terabaikan oleh pemerintah, seperti perlindungan hak-hak tanah adat dan penghentian eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Salah satu contoh dari gerakan ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang aktif mengadvokasi hak-hak politik dan tanah adat. AMAN sering kali terlibat dalam pengawasan Pilkada dan memberikan pelatihan kepada masyarakat adat tentang pentingnya proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Dengan demikian, masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton dalam proses Pilkada, tetapi juga aktor penting yang mampu mempengaruhi arah politik lokal.
Tantangan dan Harapan
Meskipun gerakan masyarakat adat memiliki peran strategis dalam mengawal Pilkada yang bebas dari kolusi, mereka juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah upaya intimidasi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam Pilkada, serta minimnya akses terhadap sumber daya dan informasi yang mendukung partisipasi mereka dalam proses politik.
Selain itu, belum semua masyarakat adat memiliki kesadaran politik yang tinggi, sehingga diperlukan upaya lebih untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam berpartisipasi secara aktif.
Namun, dengan semakin tingginya kesadaran akan pentingnya demokrasi yang bersih, gerakan masyarakat adat diharapkan dapat terus memainkan peran vitalnya dalam menjaga integritas Pilkada. Keterlibatan masyarakat adat yang kuat dan konsisten akan menjadi salah satu kunci untuk mencegah terjadinya praktik kolusi yang merusak tatanan demokrasi dan mengancam kesejahteraan masyarakat luas.
Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa keberhasilan Pilkada tidak hanya ditentukan oleh kejujuran dan transparansi penyelenggaraannya, tetapi juga oleh partisipasi aktif semua elemen masyarakat, termasuk masyarakat adat. Mereka adalah garda terdepan yang dapat memastikan bahwa praktik kolusi tidak merusak demokrasi yang sedang kita bangun bersama.
Referensi:
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2020). “Advokasi Hak Politik Masyarakat Adat dalam Pilkada.”
- Kurniawan, B. (2021). “Kolusi dalam Pilkada: Ancaman Bagi Demokrasi.” Jurnal Politik dan Pemerintahan, 45(2), 122-134.
Sumber gambar: X.com. Bawaslu. Diakses dari google free access