Opini  

Proyek Vital Mangkrak, Gugatan Class Action Menunggu, Citra Bupati Mulai Menurun?

IMG 20230122 091457
IMG 20230122 091457

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Beberapa waktu belakangan ini publik Salingka Luhak Nan Tuo baik di kampung halaman maupun di perantauan memberi atensi yang besar atas pemberitaan mangkraknya proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) sehingga viral dan akhirnya menjadi atensi Komisi 3 (Bidang Pembangunan) DPRD Tanah Datar.

Proyek mangkrak di Tanah Datar ini tidak boleh dipandang sederhana karena hal ini menyangkut hajat kebutuhan masyarakat banyak untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik sesuai jadwal, menyangkut keuangan Negara dan daerah, menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan oleh DPRD Tanah Datar serta menyangkut tentang peran kontrol sosial serta tentu saja berdampak kepada citra dan reputasi pemerintahan Era Baru dibawah kepemimpinan Eka Putra, SE, MM.

Diperoleh informasi bahwa selepas tutup buku tahun 2022 setidaknya ditemukan 5 (lima) proyek vital mangkrak yaitu:

1) Proyek RSUD yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari DAK Pusat yang TIDAK BOLEH lagi mendapat DAK secara berturut turut. Jika proyek ini dilanjutkan, tentu terpaksa akan memakai dana APBD Tanah Datar. Nah, bakal pusing lagi kan nantinya Pemkab dan DPRD untuk melakukan penyesuaian anggaran di tahun berjalan 2023. Kalau tak sempat juga, terpaksa dilakukan di tahun 2024.

2) Proyek gedung Tourism Information Centre (TIC) di samping Istano Basa Pagaruyung yang menurut keterangan Asisten 2 Pemkab Tanah Datar tinggal 2% lagi pengerjaannya, maka setelah itu dapat dipergunakan.

Sempat pula menjadi atensi publik saat beredar tangkapan layar (screenshoot) dari IG Parpora perihal Kegiatan Pre Construction Meeting (PCM) pekerjaan lanjutan pembangunan TIC dan Pembangunan Pagar Pagaruyung yang “dipimpin” oleh Ketua Dekranasda Tanah Datar, Lise Eka Putra dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Disparpora, Dinas PUPR Tanah Datar, serta kontraktor di Aula Pertemuan Disparpora TD pada Selasa, 23 Agustus 2022. Tentu saja hal ini terasa janggal dalam hal korelasi dan kompetensi apa kegiatan tersebut “dipimpin” oleh seorang Ketua Dekranasda?

Baca Juga :  Ada Apa dengan TP2KP2 Tanah Datar? Kurang Teliti atau Disengaja?

Untungnya narasi di akun tersebut sudah direvisi redaksionalnya, namun terlanjur menjadi buah bibir publik Tanah Datar. Nah, kelalaian siapa ini, hayo…? Apa tidak ada penasehat yang mengingatkan di Pemkab Tanah Datar sampai sampai Ketua Dekranasda terkesan melebihi job description jabatannya? Hehehe ba a la ko, kan agak terganggu pencitraan baik selama ini jadinya.

3) Proyek gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Batusangkar dimana di situs tanahdatar.go.id tertanggal 18 Januari 2023 disebutkan bahwa Pemkab Tanah Datar berkomitmen untuk menyelesaikannya pada tahun 2024. Artinya akan diselesaikan 1 tahun lagi, hehehe.

4) Proyek Lapangan Cindua Mato (LCM) di Batusangkar dimana di situs tanahdatar.go.id tertanggal 18 Januari 2023 juga disebutkan bahwa kondisi proyek sudah 100% pengerjaannya dan sudah dalam kondisi Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lupakan dulu tentang air mancur menari atau apakah sudah dilakukan tes dan pemeriksaan fisik terhadap item item di dalam proyek tersebut. Yang menjadi atensi adalah kapan estimasi penyerahan proyek tersebut dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat kepada Pemkab Tanah Datar?

Kalau serah terimanya diperkirakan sebelum Ramadhan 2023 misalnya, ya ngapain harus ngotot mau pinjam pakai dulu? Hanya demi untuk menenangkan ketidaksabaran warga Batusangkar? Wallahualam. sementara juknis tata kelola pemanfaatan ruang, pengaturan pedagang, pengalokasian, perawatan dan aturan pendukung lainnya masih perlu diproses. Sebaiknya disiapkan dulu prasarana pendukungnya, termasuk memasang maket LCM di billboard agar publik tahu fasilitas, letak dan kegunaan baru LCM tersebut.

5) Proyek Gerbang/monumen  batas kota di Cubadak (depan kampus UIN Batusangkar). Monumen atau maskot kota dan UIN dibuat terlalu mepet ke jalan meskipun ada dalih akan dibangun jalan dua jalur. Awalnya persepsi masyarakat awam mengira bahwa proyek ini adalah proyek milik UIN, tetapi setelah dikonfirmasi rupanya proyek Pemkab juga. Sampai akhir 2022 kemaren, proyek ini juga belum selesai alias mangkrak dan ditambah waktunya untuk penyelesaian. Ini wajah dan etalase kota pak! Serius lah! Lagi pula, karena mepetnya bangunan yang dibuat ke tepi jalan, maka jika ada kecelakaan karena kondisi bangunan tersebut, maka pemerintah bisa digugat class action oleh masyarakat.

Baca Juga :  Antara Sikap Tenang Richi Aprian dan Show Off Suherman: Siapa Unggul?

Kesimpulan

Berkaca dari 5 (lima) proyek besar yang mangkrak tersebut dimana masing masing memiliki karakteristik masalah yang berbeda, maka penulis dapat menyimpulkan hal hal sebagai berikut:

  1. Bupati Eka Putra, SE, MM selaku kepala daerah dan top leader terkesan kurang tegas dan agak “kacau” mengelola serta memonitor perkembangan proyek proyek besar di Tanah Datar dari waktu ke waktu.
  2. Bupati terkesan kurang menguasai pengelolaan waktu (time management) yang berakibat tidak jelas skala prioritas kerja yang akhirnya membuat bawahan tidak punya pencapaian kerja yang terukur untuk dicapai bersama sama.
  3. Salah satu tugas utama DPRD TD yaitu di bidang Pengawasan juga terkesan belum maksimal dan kurang  greget. Tambah “dosis” stek pak dewan yang terhormat.

Maka kurang elok rasanya kalau penulis beropini dan mengkritisi tanpa memberikan solusi. Terlepas mau dipakai atau tidak nantinya, yang penting penulis sudah memberikan pandangan dan solusi sebagai berikut:

  1. Bupati Eka Putra, SE, MM harus memberikan atensi penuh pada tata kelola pemerintahan Era Baru, khususnya dalam hal bagaimana harus mencapai target waktu berbasis estimasi yang terukur sehingga mudah bagi Bupati untuk mengontrol kerja anak buahnya walau Bupati sering pergi meninggalkan Tanah Datar sekalipun.
  2. Bupati dan Wakilnya biasakan mengadakan Pengarahan Pagi (Morning Briefing) terhadap Kepala OPDnya didampingi oleh juru catat / sekretaris. Maksudnya untuk mendengar apa kerja yang akan dilaksanakan hari itu oleh Kepala Kepala OPDnya dan apa yang sudah dikerjakan di hari sebelumnya berikut hasilnya, serta apa target kerja hari berjalan itu. Nanti dibuat risalahnya untuk dishare kembali kepada Kepala OPD terkait melalui media email / WAG khusus OPD.
  3. Selaku pimpinan, Bupati harus berani hadir tepat waktu (on time) dan menerapkan tenggat waktu penyelesaian kerja kepada bawahan. Nanti akan membiasakan bawahan untuk kerja berbasis kualitas hasil dan ketepatan waktu.
Baca Juga :  Kalender Event 2022 Tanah Datar Tanpa Agenda Pacu Kuda, Ada Apa?

Untuk DPRD Tanah Datar agar senantiasa peka dengan dinamika yang ada di tengah masyarakat, jangan selalu dikaitkan dengan motif politik di belakang semua itu. Hati hati boleh, tapi jangan sampai akhirnya malah tidak berbuat sama sekali. Tidak tepat perumpamaan “diam itu emas” berlaku bagi wakil rakyat, bersuara lah! Dengan adanya kepekaan publik, maka anggota dewan akan semakin komunikatif, semakin dinamis dan semakin kompeten berinteraksi, maka dengan sendirinya akan membantu pekerjaan utama anggota DPRD itu sendiri sehingga semakin terhormat di mata publik.

Sejatinya dengan temuan 5 (lima) proyek mangkrak ini, walau dikatakan belum ditemukan kerugian Negara, yang pasti masyarakat sudah rugi karena tidak dapat menikmati sesuai jadwal, Pemkab juga rugi karena citranya jadi pudar di mata publik dan kehilangan momentum pencitraan, DPRD juga rugi karena dipandang lemah menjalankan fungsi pengawasannya sehingga mengakibatkan melorot elektabilitas dan kualitas kinerja DPRD dimata publik.

Semoga tulisan kali ini dipandang positif sebagai wujud perhatian dan sayang penulis kepada Pemerintahan Era Baru dan DPRD Tanah Datar. Di balik itu penulis ada maunya kok, yaitu agar Pemkab TD dan DPRD dapat berbenah karena masih ada waktu, sebelum semuanya jadi terlambat. Siap siap digugat class action oleh berbagai unsur!

Penulis: Muhammad Intania, SH