Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Dengan telah terbentuknya tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Kabupaten Tanah Datar yang dikomandoi oleh Ir. Asrul Nurhasan berdasarkan SK Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang SH, MH, maka tim PKN RI Tanah Datar siap bekerja sesuai ketentuan Undang Undang dan aturan lainnya yang berlaku di NKRI dengan komitmen tinggi untuk membantu penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di Kabupaten Tanah Datar.
PKN RI bekerja dengan berpedoman kepada:
- UUD Pasal 28F;
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 41;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
- PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; dan
- Perki No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
PKN RI Tanah Datar siap bekerja tanpa pamrih berbekal semangat ingin negara Republik Indonesia bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di daerah Luhak Nan Tuo ini melalui bimbingan baik secara langsung maupun secara online dari Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang, SH, MH.
PKN RI telah memperoleh penghargaan dari Pemerintah sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2018 yang menandakan keseriusan PKN RI untuk turut memberantas korupsi dari Sabang sampai Merauke dalam satu garis komando dimana seluruh anggotanya harus tunduk dan patuh pada SOP yang telah ditetapkan oleh PKN RI.
Ketua PKN RI Kabupaten Tanah Datar, Ir. Asrul Nurhasan menyampaikan bahwa berbekal semangat dan motto PKN RI yaitu CARI, TEMUKAN, LAPORKAN, maka tim PKN RI Tanah Datar hingga awal Januari 2022 ini sudah menerima banyak informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi baik di tingkat nagari, kecamatan, pemerintah kabupaten Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar.
“Kami sudah melakukan beberapa investigasi dan saat ini kami sudah memasukkan 3 (tiga) Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan nomor register 029 untuk Termohon Wali Nagari Tanjung Alam dan nomor register 030 untuk Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar atas atas Dana Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 serta nomor register 031 untuk Termohon DPRD Tanah Datar atas Belanja Tahun 2017 s/d 2020 “ ujar Bpk. Ir. Asrul Nurhasan yang akrab dipanggil sebagai Pak Ujang ini.
Lebih lanjut Pak Ujang menyampaikan:” Hari ini (Jum’at, 14 Januari 2022) PKN RI memenuhi undangan sidang di Komisi Informasi Sumatera Barat dengan Termohon Wali Nagari Tanjung Alam dan saat bersamaan menggugat Wali Nagari Atar karena tidak mengindahkan Surat Informasi Publik dari PKN RI. InsyaAllah juga akan ada tindakan langsung ke Penegak Hukum setelah dilakukan beberapa kali investigasi lapangan oleh Ketua Tim Investigasi PKN RI Tanah Datar Zaini Palimo Alam dan tim.”
Banyak pihak berharap agar PKN RI di Tanah Datar bisa berkontribusi positif untuk Tanah Datar sehingga tata kelola keuangan, transparansi dan informasi publik bisa sampai kepada masyarakat dan mudah diakses. Mengelola keuangan negara tidak bisa seperti “basuruak suruak dalam kain saruang” saja. (MI/Red.Jm).