Perumda Tuah Sepakat:
Antara Tarik Menarik Kepentingan dalam Pusaran Penegakkan Hukum?

Opini Oleh: Muhammad Intania, S.H.
(Advokat)

Pai baraja ka Thawalib,
Latiah bajalan dek raun sabalik.
Kok para pihak berkomplot saliang manutupi aib,
Itulah bantuak kejahatan moral kapado publik.

Pantun Minang diatas menggambarkan kondisi para pihak yang berusaha saling menutupi suatu aib demi untuk kepentingan kelompok mereka, namun melanggar etika moral kepada publik. Akankah pameo tersebut terjadi atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar? Silahkan netizen simpulkan sendiri setelah menyimak tulisan ini sampai tuntas.

Proses Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022, 2023 dan 2024 akan genap berjalan 3 (tiga) bulan pada 3 Juni 2025 mendatang. Sambil menunggu finalisasi proses penyelidikan, maka penulis akan bahas tarik menarik kepentingan dalam pusaran penegakkan hukum berdasarkan jawaban informasi publik yang diberikan oleh PPID Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Surat No: 000.8.3.4/197/Kominfo-2025 tanggal 9 Mei 2025.

Menurut PPID Kabupaten Tanah Datar bahwa lembaga DPRD Tanah Datar menyetujui penyertaan modal daerah kepada Perumda Tuah Sepakat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat. Namun disayangkan tidak dilampirkan salinan Perda tersebut sehingga tidak diketahui mekanisme penyertaan modal dan petunjuk teknisnya.

Dengan kurang transparannya memberikan jawaban informasi publik, terkesan “ada sesuatu” yang disembunyikan / disamarkan oleh PPID Kabupaten Tanah Datar untuk tidak diketahui publik.

Padahal, jika netizen cermat, ketidak terbukaan informasi ini sudah terbaca dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 lalu dimana penyertaan modalnya sebanyak Rp. 1.300.000.000 (1,3 miliar rupiah) berupa aset TIDAK DIRINCI. Kenapa Pemerintah Daerah c/q PPID Kabupaten Tanah Datar masih berusaha untuk menutupi informasi kepada publik? Seolah mengambarkan ada tarik menarik kepentingan antara para pihak terkait.

Ada “kompromi” apa antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan lembaga DPRD Tanah Datar? Bukankah Perda tersebut dibuat dan disahkan bersama antara Pemkab Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar? Kenapa tidak rinci membuat Perda sehingga menjadi temuan oleh BPK?

Baca Juga :  Ribuan Relawan Richi Aprian - Donny Karsont Diberi Pembekalan di Emersia Hotel

“Jangan jangan pameo minang diatas berlaku di Luak Nan Tuo ini? Wallahu’alam” gumam Wan Labai seraya menghisap kretek merahnya.

Selanjutnya menurut PPID Kabupaten Tanah Datar menyatakan bahwa DPRD Tanah Datar terhadap pelaksanaan penyertaan modal kepada Perumda Tuah Sepakat telah melakukan FUNGSI PENGAWASAN berupa pengumpulan informasi dan klarifikasi kepada organisasi perumda terkait.

Apa benar hal itu telah dilaksanakan? Kalau iya, kapan dilaksanakan? Karena sejauh pemantauan dari corong media resmi DPRD Tanah Datar tidak ada giat yang disampaikan tentang kunjungan anggota DPRD Tanah Datar ke Perumda Tuah Sepakat dan juga tidak diketahui kapan permintaan klarifikasi oleh DPRD Tanah Datar kepada Organ Perumda Tanah Datar (Direktur dan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal).

Okelah, jikapun memang benar pengumpulan informasi dan klarifikasi telah dilakukan DPRD Tanah Datar kepada Organ Perumda Tanah Datar, lantas apa para wakil rakyat di lembaga yang katanya terhormat ini tidak bisa membaca, dan memberikan rekomendasi serta mengambil tindakan terukur apapun atas kerugian yang dibukukan selama 3 (tiga) tahun berturut turut ini? Kok terkesan melempem?

Merupakan pernyataan yang blunder karena jikapun lembaga DPRD mengetahui kerugian uang Negara selama 3 tahun berturut turut namun tidak mengambil langkah antisipasi, maka bisa dipandang sebagai “upaya pembiaran” untuk tidak menyelamatkan uang Negara!

Yo la kamari bedo nampaknyo. Menjalankan FUNGSI PENGAWASAN seperti apa yang dimaksud? Apa untuk sekedar formalitas dan gimmick politik semata? Jangan jangan malah menjalankan FUNGSI PEMBIARAN!

Padahal LHP BPK sudah memberikan “warning”. Pantas saja selama ini baik Pemkab Tanah Datar maupun DPRD Tanah Datar tidak memberikan informasi utuh atas LHP BPK kepada publik. Hanya sekedar menyampaikan seremonial tentang peringkat LHP semata!. Maka patut dipertanyakan keseriusan Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar untuk benar benar mendukung keterbukaan informasi publik!

Selanjutnya kita baca jawaban informasi dari Pemkab Tanah Datar melalui PPID, yang menyebutkan bahwa Bagian Perekonomian dan SDA sebagai salah satu UNSUR PEMBINAAN Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat telah melaksanakan FUNGSI PEMBINAAN sebagai berikut:
a. Melaksanakan pembinaan tata kelola perusahaan yang baik melalui bimtek dengan materi yang meliputi pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan, pembinaan kepengurusan, pembinaan pendayagunaan aset dan pembinaan bisnis kepada Dewas, Direktur dan pegawai Perumda,
b. Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2023 dan 2024 kepada Dewas, Direktur dan pegawai Perumda,
c. Melaksanakan pembinaan tata kelola perusahaan yang baik, tentang penyusunan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, pelaporan BUMD Tahun 2022 s/d 2025.
d. Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan pelaporan BUMD tahun 2022 kepada Dewas, Direktur dan Pegawai Perumda.
e. Melaksanakan pembinaan tentang tata kelola perusahaan yang baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran serta kewajiban Dewas dan Direktur dalam pengurusan perusahaan tahun 2023 dan 2024.
f. Melaksanakan pembinaan tentang tata kelola perusahaan yang baik tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2024.
g. Melaksanakan pembinaan tentang kewajiban direktur perumda dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2025 dan penatausahaan keuangan.
h. Melaksanakan pembinaan tentang tahapan dan jadwal penyusunan dokumen perencanaan dan pertanggung jawaban.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Gelar FGD untuk Penilaian PPD Tingkat Provinsi Sumbar

Dari sekian banyak pelaksanaan fungsi pembinaan yang katanya telah dilakukan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Tanah Datar, namun pada akhirnya bermuara kepada pertanyaan sederhana: Kenapa ada temuan dalam LHP BPK perihal pencatatan ganda?, dan kenapa Perumda Tuah Sepakat masih terus membukukan kerugian dari tahun ke tahun?

Pembinaan seperti apa yang telah dilakukan jika tidak disertai monitoring dan evaluasi atas target yang diinginkan atas program pembinaan tersebut! Dan akan menjadi semakin sembrawut (complicated) jika ada ASN Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Tanah Datar menjadi bagian dari struktur kepengurusan Perumda Tuah Sepakat itu sendiri!

Berkenaan tentang penyertaan modal, penulis juga menanyakan perihal daftar fraksi di DPRD Tanah Datar yang ngotot meminta diberikan penyertaan modal kepada Perumda Tuah Sepakat untuk tahun buku 2023 dan 2024, padahal sudah jelas membukukan kerugian miliaran di tahun buku 2022. Akan tetapi PPID tidak berani menjawab! Jadi nilai sendirilah oleh netizen “tarik menarik kepentingan” di internal lembaga DPRD itu sendiri.

Maka menjadi problematis dan semakin dilematis manakala Kejaksaan Negeri Tanah Datar mencium gelagat aneh atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Negara di tubuh Perumda Tuah Sepakat sehingga tidak satupun terdengar komentar resmi pejabat setingkat Bupati / Wakil Bupati / Sekretaris Daerah dan Pimpinan DPRD Tanah Datar yang berani menyampaikan klarifikasi dan dukungan kepada lembaga Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Tanah Datar untuk menuju Tanah Datar yang bersih dari KKN.

Jadi, biarlah tidak perlu Pemerintah Daerah dan wakil rakyat di DPRD memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejari dan APH untuk menjalankan tugas mereka dalam memberantas KKN dan berupaya mengembalikan kerugian Negara.

Baca Juga :  Meneropong AKD di DPRD Tanah Datar: Demokrat dan Gerindra Sudah Pacah Kongsi?

Biarlah cukup publik Luak Nan Tuo yang berpikiran waras saja yang memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejari Tanah Datar dan APH lainnya untuk menyeret oknum pelaku KKN ke meja hijau, sehingga menjadi pelajaran dan efek jera bagi yang lainnya untuk tidak lagi coba coba melakukan KKN di Tanah Datar di kemudian hari.

Semoga Tim Kejari Tanah Datar dapat menuntaskan tugasnya pada pertengahan tahun 2025 untuk menyeret para pelaku KKN ke meja hijau sehingga Kejari Tanah Datar akan menciptakan sejarah baru penegakkan pemberantasan KKN dan penyelamatan keuangan Negara di tahun 2025 ini sebagaimana telah lebih dahulu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kasus penyalahgunaan operasional Perumda Sejahtera Mandiri (PSM), dan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat atas kasus korupsi proyek Rumah Sakit Ujung Gading, serta oleh Kejari Payakumbuh dalam kasus korupsi dana pengerjaan proyek jalan.