Perumda Tuah Sepakat Dalam Catatan LHP BPK

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat)

Setelah penulis mengulas tentang temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera terhadap RSUD Ali Hanafiah Tanah Datar dan temuan BPK terhadap DPRD Tanah Datar, maka sekarang kesempatan penulis untuk mengulas temuan BPK terhadap BUMD Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar masih melaksanakan tahap penyelidikan atas penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022, 2023 dan 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor: PRINT-02/L.3.17/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Artinya tahapan penyelidikan ini telah berjalan sekitar 2,5 bulan.

Ada apa dengan pengelolaan BUMD plat merah ini? Benarkah bermasalah dan merugikan keuangan Negara? “Petunjuk awalnya” sebenarnya sudah bisa dibaca dalam Laporan Keuangan oleh Auditor Independen serta Laporan Keuangan dari Direktur Perumda Tuah Sepakat itu sendiri sebagaimana pernah penulis ulas dalam beberapa tulisan sebelumnya.

Selain itu petunjuk awal lainnya bisa juga dapat dibaca dalam temuan BPK melalui LHP BPK Tahun 2023 yang akan penulis ulas dalam tulisan ini.

Pada LHP BPK Tahun 2023, Bab I Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan, disampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait KELEMAHAN Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan sebanyak 11 (sebelas) temuan pemeriksaan yang salah satunya berkenaan dengan aset kendaraan di Perumda Tuah Sepakat.

LHP BPK Tahun 2023 menemukan bahwa terdapat PENCATATAN GANDA Atas Kendaraan Operasional Dinas Pada Pemkab Tanah Datar dan Perumda Tuah Sepakat.

Adapun aset kendaraan Pemkab Tanah Datar yang digunakan oleh Perumda Tuah Sepakat tercatat sbb:

  1. Micro Bus Mitsubishi BA 7961 EP Tahun 2005 dengan nilai Rp. 321.898.750.- dari SKPD Sekretariat Daerah.
  2. Micro Bus Mitsubishi BA 7921 EP Tahun 2005 dengan nilai Rp. 321.898.750.- dari SKPD Sekretariat Daerah.
  3. Truck Hino Dutro BA 8095 E Tahun 2019 dengan nilai Rp. 421.795.000.- dari SKPD Dinas Koperindag.
Baca Juga :  Manajemen Perumda Tuah Sepakat Perlu Dievaluasi: Dewan Pengawas dan DPRD Bicaralah!

Total nilai aset kendaraan tersebut adalah Rp. 1.065.592.500.- atau sekitar 1,065 miliar rupiah untuk nilai perhitungan kondisi tahun 2023.

Selanjutnya dalam LHP disampaikan bahwa hasil konfirmasi dengan manajer operasional Perumda Tuah Sepakat diketahui atas ketiga aset kendaraan tersebut telah tercatat sebagai aset pada Laporan Keuangan Perumda Tahun 2022. Pencatatan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat. Berdasarkan Perda tersebut diketahui sampai dengan tahun 2021, penyertaan modal pemerintah telah dilakukan sebesar Rp. 1.300.000.000.- berupa penyertaan modal barang, namun Perda tersebut TIDAK MERINCI atas aset apa saja yang menjadi penyertaan modal ke Perumda. (Hal. 45).

Penulis berpendapat bahwa adanya ketidak rincian dalam jenis dan jumlah penyertaan modal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas permodalan. Produk Perda yang tidak rinci tersebut bisa menjadi peluang terjadinya ketidak akuratan nilai modal dan bisa merugikan penerima penyertaan modal itu sendiri. Selain itu produk Perda yang tidak rinci tersebut tentu saja bias dan dapat dianggap cacat administrasi.

Apa benar nilai buku penyertaan modal tersebut adalah 1.300.000.000.-? Siapa pihak penilainya? Berapa banyak item aset nya? Ketidakjelasan nilai buku dan jumlah item tersebut tentu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sudut akuntansi dan dari sisi administrasi serta hukum.

Ketidakjelasan produk Perda tersebut menciptakan ketidaktransparanan dalam akuntansi / laporan keuangan. Maka tidak salah terjadi PENCATATAN GANDA antara 2 instansi karena tidak jelas serah terima (handover) aset nya.

Selain itu, diketahui dari Laporan Keuangan Auditor Independen tahun 2023 bahwa unit bisnis Transportasi yang menaungi 3 buah kendaraan tersebut menyatakan bahwa unit bisnis Transportasi membukukan profit 158.618.750 rupiah pada tahun 2022, dan pada pencatatan tahun buku 2023 unit bisnis Transportasi tersebut sudah tutup. Ada alasan apa sebuah unit bisnis yang menguntungkan (profitable) justru malah ditutup ?.

Baca Juga :  Pemkab Tanah Datar Adakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Kemasan UMKM

Selanjutnya LHP BPK Tahun 2023 pada halaman 45 menyebutkan bahwa berdasarkan permintaan data kepada pengurus barang Sekretariat Daerah diketahui atas kedua unit bus tersebut diberikan kepada Perumda dalam bentuk penyerahan operasional pada tahun 2005 dengan imbal hasil atas penyewaan kendaraan tersebut setelah dikurangi operasional, namun saat ini bus tersebut tidak digunakan untuk penyewaan, hanya DISIMPAN oleh Perumda karena belum menjadi lini bisnis yang dijalankan saat ini.

Maka menimbulkan pertanyaan yang kontrakdiktif mana kala sebuah unit bisnis yang menguntungkan malah ditutup dan aset kendaraan produktif tersebut justru disimpan yang malah akan menimbulkan beban biaya operasional dalam hal perawatan dll. Dan tentu saja jika disimpan, maka aset kendaraan tersebut harusnya terbaca dalam Laporan Keuangan. Kenapa tidak ada?

Pertanyaan baru lagi, apa benar aset kendaraan tersebut disimpan? Disimpan dimana? Apakah BPK melihat fisik kendaraan yang disimpan tersebut ? Kalaupun benar disimpan dan tidak dimanfaatkan, maka dari sisi bisnis hal itu menjadi kesalahan fatal manajemen Perumda karena aset bergerak yang tidak digerakkan (tidak diberdayakan) akan menimbulkan beban biaya. Kenapa tidak dikembalikan saja kepada Pemkab Tanah Datar sehingga bisa bersih pembukuan Perumda Tuah Sepakat ?. Aneh kan ?

Pertanyaannya lainnya, dari mana datangnya keuntungan unit bisnis Transportasi sebesar 158.618.750 di tahun buku 2022 tersebut ? Jika disewakan kepihak ketiga, tentu harus ada dokumen Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan. Jika dijual (penghapusan aset), tentu harus ada prosedur penilaian dari KPKNL dan mengikuti prosedur lelang terbuka, dll). Dan jika disimpan, tentu harus jelas dan aman lokasi penyimpanannya agar kendaraan tersebut aman dari terpaan hujan dan panas. Oleh karena itu silahkan didalami lebih lanjut oleh penyidik dari Kejari Tanah Datar.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Temuan BPK tentang pencatatan ganda aset kendaraan dan Laporan Keuangan dari Auditor Independen tahun 2023 tentang unit bisnis Transportasi serta alasan kendaraan tersebut disimpan karena bukan lini bisnis terkesan janggal dan kontradiktif dari sisi bisnis dan pertanggung jawaban keuangan, maka tidak salah Kejaksaan Negeri Tanah Datar mencium dugaan terjadinya praktek Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2022, 2023 dan 2024.

Semoga pada pertengahan tahun 2025 ini pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar dapat menuntaskan tahap Penyelidikan dan naik status ke tahap Penyidikan dengan harapan agar perkara ini bisa segera dituntaskan secara hukum dan Perumda Tuah Sepakat dapat kembali beroperasional normal. (*)