Perkara Gugatan Perdata tentang Pusako Tinggi dan Pusako Randah Bergulir di PN Batusangkar

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Anak Pembantu Rumah Tangga gugat anggota kaum majikannya ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Adalah Afdi Rafni serta Drs.I Dt. Rajo Malano dkk menggugat H.Amrizal Amiruddin ke Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar. Gugatan tersebut tercatat bernomor 12 Pdt.G/2022/PN.Bsk tanggal 15 Juni yang lalu.

Dalam gugatan itu penggugat mengatakan objek perkara yang terletak di kampung Gadang Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa menurut penggugat objek perkara dulunya tahun 1947 dibeli oleh Kenek kepada seorang wanita Kumango. Namun surat jual beli itu dibuat tahun 1955.

Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Kembang Rahmadani.KA,SH,MH dibantu oleh anggota Erwin Radeon.A,SH.MH dan Hari Rahmad, SH beserta panitera pengganti Yon Pitdraini,SH. Sehubungan dengan itu penggugat telah menghadirkan empat orang saksi Dafrin Dt.Rajo Penghulu dan 3 saksi lainnya, akan tetapi dari saksi tersebut tidak satu orangpun yang mengetahui jual beli objek perkara dan malah ada yang tidak tahu batas batas objek perkara.

Tergugat H Amrizal Amiruddin menghadirkan empat orang saksi Dt. Sipado dan tiga orang lainnya mengatakan kenal dengan objek perkara. Bahwa objek perkara dulunya harta turun temurun dalam kaum Dt.Sinaro di kampung Gadang Sungai Tarab. Sementara para penggugat orang dari kaum Dt.Rajo Malano kampung Kampai Kutianyia Cakuang, jaraknya kurang lebih 2 km dari Sungai Tarab. Sebelumnya Saun Dt.Sinaro menikah dengan Kenek orang Kampai Kutianyia Cakuang.

Pasangan tersebut melahirkan dua orang anak laki laki Safnir dan Sapri. Pada perang PRRI tahun 1958 Safnir kena tembak mortir. Akibat kematian anaknya ia mencari pembantu rumah tangga untuk istri nya Kenek, namun Kenek menjemput adiknya untuk membantu rumah tangga bernama Mariani, karena Dt.Sinaro dan Kenek sudah meninggal beserta anak anaknya sementara itu tanah dan rumah yang diberikan oleh Dt.Sinaro dalam bentuk hibah samato untuk anaknya dan karena anaknya sudah meninggal, pemeliharaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Mariani dan beranak pinak.

Baca Juga :  PMB IAIN Batusangkar Berjalan Sukses

Bahwa sehubungan dengan itu anak anak Mariani mengatakan tanah yang sebelah keatas rumahnya bukan harta pusaka tinggi melainkan harta pembelian Kenek di waktu bersuamikan Dt.Sinaro. (KD/Red.Jm)