News  

Pemkab Tanah Datar Belum Siap, Sidang KI Ditunda

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Berkaitan dengan Surat Pemanggilan Sidang Ajudikasi dan Mediasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 69/KI-PSB/PSI/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021 yang diagendakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021 dengan Pemohon PKN RI dan Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, diperoleh informasi pada Selasa, 21 Desember 2021 bahwa Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar cq PPID Utama Pemkab Tanah Datar telah menyampaikan informasi kepada Komisi Informasi Sumatera Barat bahwa mereka belum dapat menghadiri persidangan yang sudah terjadwal tersebut.

Menanggapi informasi atas ketidakhadiran Termohon Pemkab Tanah Datar tersebut, maka Pemohon PKN RI melalui Ketua PKN RI Tanah Datar, Ir. Asrul Nurhasan dapat memaklumi dan menyampaikan bahwa kondisi tersebut adalah bentuk ketidaksiapan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Hasil komunikasi media Jurnal Minang dengan Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumatera Barat, Kiki Eko Saputra, SH membenarkan atas ketidakhadiran Termohon Pemkab Tanah Datar untuk sidang tanggal 22 Desember 2021 tersebut hari ini.

Sidang perdana ajudikasi dan mediasi tersebut biasanya berkaitan dengan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pihak dan kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi.

Dikarenakan pemberitahuan atas ketidakhadiran pihak Termohon Pemkab Tanah Datar dan merujuk kepada proses hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik yang bersifat cepat, sederhana dan biaya murah, maka sidang ditunda 1 minggu ke depan (Rabu, 29 Desember 2021 red) dan diharapkan Pemohon dan Termohon hadir dengan membawa kelengkapan dokumen masing-masing.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusako turut memberi perhatian dan selalu mengawal proses persidangan penyelesaian sengketa informasi publik ini demi terwujudnya Kabupaten Tanah Datar yang transparan, mudah diakses publik dan profesional serta bertanggung jawab dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” ujar salah seorang Pendiri LBH Pusako. (MI/Red.Jm).

Print Friendly, PDF & Email
Baca Juga :  Kemenag Tanah Datar Bekerjasama dengan BAZNAS Salurkan Zakat Rp.51.000.000.