Sesuai dengan komitmen Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Tanah Datar, Ir. Asrul Nurhasan beberapa hari lalu, maka Selasa, 12 Oktober 2021 PKN RI secara resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke kantor Komisi Informasi Sumatera Barat di Padang dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Lembaga DPRD Tanah Datar. Gugatan keduanya terdaftar dengan nomor 0030 dan 0031.
“Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini kami ajukan ke Komisi Informasi Sumatera Barat merujuk kepada mekanisme yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setelah surat permohonan permintaan data dari Ketua PKN RI dan dilanjutkan dengan Surat Keberatan dari Ketua PKN RI tidak dihiraukan oleh Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar dalam tenggang waktu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang” ujar Ir. Asrul Nurhasan.
Kedatangan Ketua Tim PKN RI Tanah Datar ke kantor Komisi Informasi Sumatera Barat di Padang ini didampingi oleh tim yang terdiri dari Zaini, M selaku Wakil Ketua dan Sul Maskar serta Rosmaniarti selaku anggota PKN RI Tanah Datar.
“saya menerima surat kuasa dari Ketum PKN RI Patar Sihotang, SH, MH untuk mengantarkan dan mendaftarkan gugatan ini” ujar Asrul Nurhasan ketika berbincang dengan media Jurnalminang.
“Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ini sudah didaftarkan dengan Nomor Registrasi 0030 untuk Termohon Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Nomor Registrasi 0031 untuk Termohon DPRD Kabupaten Tanah Datar” tutur Zaini M.
Menurut Ir. Asrul Nurhasan yang akrab dipanggil Pak Ujang ini, hampir setiap hari PKN RI bersidang di salah satu Komisi Informasi yang ada di seluruh Indonesia. Hari ini (12 Oktober 2021 – red) PKN RI bersidang di Pontianak dengan Termohon Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kronologis pendaftaran sengketa ini disebabkan tidak terpenuhinya permintaan informasi yang diminta PKN RI beberapa waktu yang lalu dari kedua lembaga tersebut. “Data yang kami minta adalah laporan kegiatan yang sudah dilakukan di DPRD Tanah Datar sejak tahun 2017 sd 2020. Sedangkan dari Pemkab kami minta laporan Covid-19” ujar Ir.Asrul Nurhasan.
Sementara itu Zaini, M ketika dikonfirmasi via telpon menjelaskan, “kami bukan melaporkan Bupati Eka Putra secara perorangan, dan bukan melaporkan Rony Mulyadi secara pribadi, tapi kami melaporkan Pemkab dan DPRD. Di dalam lembaga tersebut tentu ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan ada pula atasannya. Semua sudah diatur oleh Undang-undang” tegas Zaini.
Salah seorang komisioner KI Sumbar ketika dikonfirmasi melalui telpon, membenarkan informasi ini. Sesuai prosedur, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh panitera, register perkara, penunjukan majelis, baru kemudian disidangkan. (MI/Red.Jm).