News  

Pemerintahan Nagari Balimbiang Mutakhirkan Objek PBB

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Guna meningkatkan realisasi PBB -P2 Pemerintahan Nagari Balimbiang Kecamatan Rambatan melakukan sosialisasi awal pemutakhiran data objek ajak bumi dan bangunan.

Menurut Camat Rambatan Ikrar Fahlevi kepada Jurnal Minang mengemukakan, sebagai langkah strategis dalam rangka meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melakukan sosialisasi.
Ini merupakan implementasi atas Komitmen bersama Pemerintah Kecamatan dengan Pemerintah Nagari untuk mensukseskan salah satu program perubahan yang digagas Tim Kecamatan bertajuk “Focus Action Comitment-PBB-P2”.

Pemerintah Nagari Balimbiang Kecamatan Rambatan melaksanakan sosialisasi awal dalam rangka Rencana Pemutakhiran Data Objek PBB-P2 tersebut di hadapan lebih kurang tiga puluh orang peserta yang berasal dari jajaran pemerintahan, pemuka masyarakat dari Kelompok Masyarakat Hukum Adat (Datuak& Niniak Mamak), Wali Taratak dan beberapa orang tokoh masyarakat dalam nagari.

Materi sosialisasi Penilai PBB-P2 Bidang PBB-BPHTB pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar diwakili Hendra Camat Rambatan yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Camat Rambatan menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Nagari Balimbiang yang telah berinisiatif melakukan upaya Pemutakhiran Data PBB-P2 tersebut yang notabene memang menjadi persoalan krusial sehingga PBB-P2 di Nagari.

Hendra dari Bidang PBB – BPHTB mengatakan, Balimbiang dan Kecamatan Rambatan secara umum masih rendah dalam beberapa tahun terakhir. Pemutakhiran Data PBB-P2 oleh Pemerintah Nagari Balimbiang itu sendiri merupakan yang perdana di Kecamatan Rambatan bahkan di Kabupaten Tanah Datar.

Hendra dari Bidang PBB-BPHTB. mengatakan, dengan dukungan terlaksananya program ini Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. mengharapkan dengan upaya memutakhirkan data dimaksud akan mengurangi potensi ketidakvalidan data dan informasi PBB-P2 yang tentunya akan memicu capaian realisasi PBB-P2 ke depan.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Resmikan Cottage dan Glamping di Nagari Pandai Sikek

Karena PBB-P2 merupakan aspek yang berkaitan sangat erat dengan tanah dan hak dalam pertanahan yang notabene juga sangat erat terkait dengan keberadaan dan kapasitas para Datuak dan Niniak Mamak dalam nagari, maka isu-isu yang dibahas memicu tingginya animo peserta dari kalangan pemuka adat tersebut mempertanyakan dan berbagi informasi sehubungan dengan permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan.

Camat Rambatan juga menegaskan bahwa pemutakhiran data tersebut sejatinya harus melibatkan seluruh pemuka masyarakat dari Kelompok Masyarakat Hukum Adat. Hal ini akan memicu efektifitas proses pendataan dan hasil yang dimutakhirkan nantinya. (KD/Red.JM)