Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Hanya satu orang diantara calon Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang yang Profesor, itupun dari putra Batipuah X Koto Padang Panjang. Kendatipun demikian calon dalam pemiIihannya punya hak yang sama dalam meraih suara. Kecuali visi dan misinya yang tidak sama, begitupun level doktor dengan Guru Besar juga tidak sama.
Kursi Rektor memang tidak sama dengan kursi lainnya. Oleh karena itu orang yang dapat menduduki kursi Rektor tersebut tidak bisa sembarangan orang. Justru Rektor pemegang keputusan (decision maker) dalam memajukan kecerdasan bangsa melalui perguruan tinggi yang dikendalikannya.
Atas habisnya masa jabatan Prof.Novesar Jamarun, M.Si sebagai Rektor ISI tersebut dan berdasarkan suatu ketentuan ia tidak boleh dipilih lagi. Pengganti dirinya adalah orang dalam yang disenanginya dan bisa saja tidak mengingini dari orang luar. Berkaitan dengan itu tentu saja sejumlah tangan tangannya sudah mulai bergerak.
Pergerakannya pun tidak tertutup kemungkinan dengan berbagai cara, walaupun lupa klasifikasi dirinya sebagai seorang intelektual. Begitu antara lain dikatakan salah seorang staf ISI David Suhu Dt.Rajo Alam kepada Jurnalminang TV Selasa lalu.
Sesungguhnya bagi intelektual, yang dominan menentukan dalam mendapatkan kursi Rektor itu, disamping level orangnya, juga track rekordnya sang calon. Hal itu pun disertai dengan isi dari visi dan misinya. Karena kejernihan pemikiran intelektual itu tidak diragukan lagi.
Menurut David Suhu Dt.Rajo Alam selaku staf ISI mengatakan, dalam pemilihan Rektor itu calon akan memperebutkan 35 suara. Suara itu terdiri dari Fakultas Seni Rupa 9 suara, Fakultas pertunjukan 8 suara, dari lembaga 2, dari direktur 1 suara. dari wakil direktur 3 suara, dari Dekan Fakultas 2 suara, dari kementerian 9 suara dan dari mantan Rektor 1 suara hingga menjadi 35 suara.
Namun dalam hal ini menurut Drs.David Suhu Dt.Rajo Alam selaku pejabat struktural, ada indikasi yang kurang bagus dalam rangkaian mendudukkan Rektor. Yakni mencederai perjuangan para pendiri ASKI, STSI dan ISI Padang Panjang ini. Antara lain pernyataan pengganti Rektor “harus orang dalam” dan ini, ada apa….?, ungkapnya.
Sedangkan menurut konstitusi pasal 27 ayat (1) menegaskan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Disamping itu pernyataan tersebut juga mengandung indikasi yang menghambat kemajuan ISI yang sedang berjuang menjadi BLU, PTNBH dan go internasional, ungkap David Suhu.
Apalagi terlihat jelas statemen “Harus orang dalam” itu karena ada kandidat untuk Rektor adalah Profesor Seni pertama dari UNP. Tapi walaupun demikian Prof.Ardival tetap menunjukan intelektualnya selaku orang Padang Panjang X Koto, jelas David Suhu.
Selanjutnya dijelaskannya Prof.Ardipal M.Pd itu sebelumnya adalah wakil Rektor IV dan wakil Rektor III UNP dari 2012-2019. Melalui Prof seni dan budaya akan dapat dirangkul seniman otodidak, akademisi menjadi ilmiah dan intelektual berkat kerjasama dari akar rumput sampai pucuk kelapa.
Tapi sebelumnya ada saja yang menolak dengan pengembangan isu “Anti orang luar”, sedangkan ISI milik seluruh elemen bangsa. Adapun dalam Undang-undang HAM Bab II pasal 2 atas hak-hak dasar negara lndonesia mengakui dan menjujung tinggi hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak secara kodratik melekat dan tak terpisahkan dari manusia harus dilindungi dan ditegakkan, dst, kata David.
Menurut David Suhu, pengganti Rektor itu kalau tidak akan lebih dari yang digantikan, setidak-tidaknya sama levelnya dengan yang berlalu, bukan level bawah yang dirindukan. Oleh karena itu forum mahasiswa dan alumni tidak mau diperbudak dan dibodoh-bodohi lagi. Dalam hal ini ia meminta kementrian serta Dikti melakukan teguran demi kemajuan anak bangsa. (Datuok/Red.JM)