Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pengamat Sosial Politik)
Belakangan ini agak sulit mendapatkan informasi publik lewat PPID Utama Kabupaten Tanah Datar, walau saat ditindak-lanjuti penulis terkesan PPID Utama cukup responsif, Namun data yang diberikan tidak cukup memuaskan. Hal inilah yang makin menimbulkan rasa penasaran penulis dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial atas kinerja ASN Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Ada apa ini?
Kenapa permintaan atas laporan biaya perjalanan dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tanah Datar ke Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur pada bulan September 2023 lalu tak kunjung diberikan dengan alasan belum dilakukan audit. Adakah juklak dan juknis yang jelas di lingkungan Pemkab Tanah Datar atas batas waktu laporan dan audit? Kenapa auditnya belum juga dilaksanakan? Padahal tanggapan atas keberatan dari penulis sudah dijawab pada tanggal 2 Februari 2024. Kenapa setelah lewat 4 (empat) bulan dan berganti tahun belum juga ada audit? Ada apa ini dengan prosedur administrasi di internal Pemkab Tanah Datar?
Di sela belum juga diberikan data yang diminta, maka perlu dipertanyakan juga urgensi dan manfaat perjalanan dinas rombongan TP PKK Tanah Datar ke Pacitan, Jawa Timur tersebut untuk kemaslahatan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial / Kesejahteraan Keluarga di Tanah Datar. Apakah biaya yang dikeluarkan relevan dengan manfaat yang diterima masyarakat Tanah Datar? Wllahualam.
PPID Utama Kabupaten Tanah Datar akhirnya bersedia sedikit memberikan data kepada penulis tentang belanja operasi TP PKK Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2023 melalui lampiran surat No. 500.12.18.1/86/Kominfo-2024 perihal Tanggapan Keberatan tertanggal 2 Februari 2024 (lihat tabel).
Penulis merekap lampiran data yang diberikan sehingga dapatlah tabel tersebut. Dari tabel tersebut maka dapat kita ambil keterangan sebagai berikut:
- Bahwa ada 5 (lima) sub komponen Belanja Operasi, yaitu: 1) Belanja Barang, 2) Belanja Jasa, 3) Belanja Pemeliharaan, 4) Belanja Perjalanan Dinas, dan 5) Belanja Uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga / Pihak Lain / Masyarakat.
- Bahwa Belanja Operasi TP PKK bertambah sebesar Rp. 105 jutaan sehingga total Belanja Operasi TP PKK menjadi sekitar 1 milyar 235 jutaan lebih. Luar biasa!
“Apakah perubahan kenaikan anggaran ini ada kaitannya dengan perjalanan dinas rombongan TP PKK Tanah Datar ke Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur? Mari simak terus ulasan ini” gumam Wan Labai seraya menghirup kopi steng nya.
- Bahwa tidak ada perubahan anggaran untuk Belanja Pemeliharaan dan untuk Belanja Uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada Pihak Ketiga / Pihak Lain / Masyarakat.
- Bahwa terjadi penurunan anggaran untuk Belanja Barang sebesar Rp. 8.796.200.- dan terjadi penurunan anggaran untuk Belanja Jasa sebesar Rp. 23.700.000.-.
- Bahwa terjadi kenaikan yang signifikan atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp. 137,9 jutaan dari semula dianggarkan Rp. 433.725.200 menjadi Rp. 571.703.884.-
“Nah ketahuan deh, ternyata memang benar bahwa kenaikan Belanja Operasi TP PKK Tanah Datar ini didominasi oleh Belanja Perjalanan Dinas. Bisa jadi perubahan kenaikan ini untuk membiayai perjalanan ke Pacitan, Jawa Timur tersebut” ujar Wan Labai tersenyum simpul seraya menghisap kretek merahnya.
Dengan alokasi perjalanan dinas sebesar 571,7 juta tersebut, maka TP PKK Tanah Datar mencatatkan diri sebagai pengguna alokasi anggaran hampir 50% di sektor Perjalanan Dinas.
“Engga salah kan kalau publik menilai bahwa ½ milyar lebih dana untuk TP PKK Tanah Datar dipakai untuk jalan jalan berbalut Perjalanan Dinas kan ?” gumam Wan Labai cengegesan.
Pemkab Tanah Datar mengalokasikan dana untuk Belanja Operasi TP PKK Tanah Datar sebesar Rp. 1,2 milyar lebih untuk tahun anggaran 2023. Artinya TP PKK Tanah Datar memakai Belanja Operasinya setara rata-rata 100 juta rupiah per bulannya. Luar biasa keren jika dibandingkan dengan kondisi defisit APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2023.
Dan untuk diketahui oleh publik Salingka Luhak Nan Tuo baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan bahwa dana yang dialokasikan untuk TP PKK Tanah Datar tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum (DAU).
Bagaimana peran kontrol / pengawasan anggaran dari DPRD Tanah Datar? Apakah layak (reasonable) dana yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum tersebut lebih dari setengah milyar rupiah dipakai untuk jalan jalan (perjalanan dinas) ? Apakah kondisi tersebut tidak melukai perasaan instansi lain seperti untuk peningkatan UKM, meningkatkan kesejahteraan perangkat KAN / LKAAM, Bundo Kanduang, dan peningkatan capaian Bajak Gratis dari semula 4.200 HA bisa menjadi 4.500 HA misalnya, dll?
Jangan jangan, antara Eksekutif dan DPRD Tanah Datar “saling kompromi” dengan bahasa “haiya… cin cai laaa selama tidak ada kontrol sosial”. Jangan ribut karena kita mau memasuki masa Pilkada. Mana tahu ada kandidat Ketua / Pimpinan DPRD nanti yang punya syahwat jadi bakal calon Wakil Bupati nantinya, hehehehe.
Akhirnya artikel kali ini penulis tutup dengan quote dari Hotman Paris Hutapea: ”Nyinyirin politikus boleh karena semua warga berhak”. (*)