Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
“…..sebuah lirik lagu Minang menyebut “indak talok dek den Kanai hati.” Tapi jika kita lihat kondisi perpolitikan saat ini, mungkin akan lahir lirik lagu “indak talok dek den jadi bupati.” Masyarakat mulai cerdas, berani berpendapat, transparan, demokratis, dll. Apa pasal?
Sesuai amanat Undang Undang, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Untuk mencapai proses ke sana, maka DPRD Tanah Datar melaksanakan Rapat Paripurna DPRD tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar pada hari Kamis, 12 Mei 2022.
Tim LBH Pusako tidak sempat hadir pada saat Rapat Paripurna tersebut karena kami para pendiri LBH Pusako sudah ada agenda ke Padang pada hari yang sama. Namun kami telah mendapatkan salinan Nota Penjelasan Bupati tersebut dari sumber yang berkompeten untuk keperluan kajian dan analisa dari perspektif kami.
Setelah membaca dan mengkaji Nota Penjelasan Bupati tersebut, maka kami dapat memberikan pandangan sebagai berikut:
- Sistematika penyampaian sudah baik dan runut dengan memaparkan 7 (tujuh) laporan secara garis besar yaitu: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), 3) Neraca, 4) Laporan Operasional (LO), 5) Laporan Arus Kas (LAK), dan 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta 7) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Hal sarupo iko perlu kito apresiasi. Jadi netizen yang kurang cerdas jangan menilai kami ini hanyo mencari salah Era Baru sajo. Indak karajo kami mancukia cukia do, tapi panggilan tugas untuk mengevaluasi dan memonitor kinerja suatu instansi publik” ujar Wan Labai.
2. Dalam RLA disampaikan bahwa realisasi PAD melebihi target 106,84 %. Dari target ditetapkan sebesar Rp. 113.609.995.994,00 dapat direalisasikan menjadi Rp. 121.384.958.232,34, atau Rp. 7.774.962.238,34 atau 7,7 Milyar diatas target.
Bagi orang awam mungkin menganggap hal ini sebagai prestasi dimana di saat pandemi Covid-19 semua sektor ekonomi masyarakat cukup menderita, Pemerintah Era Baru justru malah mendulang prestasi atas pendapatan dari sumber Pendapatan PAJAK Daerah, Pendapatan RETRIBUSI Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dan lain lain PAD yang sah.
Namun bagi orang yang cerdas, justru pencapaian ini merupakan sesuatu yang aneh / janggal. Masak sih, dalam suasana pandemi, Pemerintah Era Baru justru mendulang pemasukan melebihi target? Akal akalan kah?
Oo… akhirnya ditemukan sebabnya. Target PAD 2020 adalah Rp. 122.967.860.890,00. Target PAD 2021 adalah Rp. 113.609.995.994,00. Artinya target PAD 2021 DITURUNKAN sekitar Rp. 9.357.864.896,00 alias diturunkan targetnya sekitar 9,35 Milyar dibanding tahun sebelumnya. Hehehe, padahal kondisi tahun 2020 dan 2021 masih dalam suasana pandemi Covid-10.
Maka jika realisasi PAD 2021 bisa diangka Rp. 121.384.958.232,34, tetap saja berada DIBAWAH TARGET PAD 2020. Jan diota Ota Jo rakyat badarai ko pak.
Sampai disini netizen bisa paham kan? Jadi kesimpulannya BUKANLAH SEBUAH PRESTASI, tetapi memang target yang diturunkan! Syukurlah Tim LBH Pusako bisa menyampaikan fakta ini kepada publik untuk pencerahan dan menambah wawasan publik Tanah Datar.
Kami berharap segenap Anggota DPRD Tanah Datar khususnya Komisi terkait agar dapat lebih mendalami hal ini dalam Nota Jawaban DPRD nantinya. Sebab Pendapatan dari sumber pendapatan lain berupa pos Pendapatan Transfer dan pos Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah justru berada DIBAWAH TARGET.
“Hehehe, kironyo lurah lai babatu, Lubuak lai Ado baikan. Ado juo nan maagiah pencerahan ka publik” ujar Wan Labai tersenyum simpul.
3. Yang lebih mengherankan, ditemukan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) pada halaman 8. Dicantumkan Silpa Anggaran Tahun 2020 adalah Rp. 70.626.188.972,93 untuk diserap ditahun 2021. Tapi Silpa Anggaran Tahun 2021 malah meningkat menjadi Rp. 111.596.589,145,27 atau sekitar 111,5 Milyar lebih. (lihat rincian umumnya pos silpa di gambar ilustrasi).
Artinya, Silpa Tahun 2021 meningkat Rp. 40.970.400.172,34 atau meningkat sekitar Rp. 40,9 Milyar dibanding Silpa Tahun 2020.
Menyimpan dana yang seharusnya dibelanjakan untuk kemaslahatan rakyat ini justru BUKAN SEBUAH PRESTASI. Malah patut diduga MENCIDERAI hak rakyat. Silahkan saja DPRD menilai apakah mengendapkan dana menjadi Silpa di atas sekian milyar dapat dikategorikan mis management atau tidak. Menjadi sebuah skandal atau tidak. Atau mungkinkah DPRD ikut serta dalam “perencanaan” Silpa tersebut? Wallahu alam. Semoga tidak.
“Yo binguang rakyaik badarai jo caro Pemerintahan Era Baru dalam mengelola dana publik iko. Padahal dana sebanyak itu bisa dipakai untuk melaksanakan progul secara proporsional untuk kesejahteraan guru Tahfiz, operasional KAN, LKAAM, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, ASN dan Tenaga Honorer, dll. Bialah rakyat serahkan sajo ka Wakil Rakyat (Anggota DPRD) untuk menindaklanjuti” ujar Wan Labai manggaritih sambia makan rakik maco.
Sebenarnya banyak lagi yang bisa dibahas dalam topik ini. Tapi kami cukupkan disini karena pertimbangan keterbatasan slot dan agar publik tidak pusing dalam memaknai tulisan ini. Hehehe.
Kesimpulannya, secara umum Bupati Tanah Datar sudah menyampaikan Nota Penjelasan secara runut dan ringkas secara garis besar. Maka kami selaku rakyat menitip harapan kepada Wakil Rakyat khususnya di Komisi DPRD terkait untuk mendalami rinciannya. Pada tahap selanjutnya agar Nota Jawaban DPRD Tanah Datar semakin berkualitas dan semakin berbobot di mata publik.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita tinjau kembali pada tahun 2023 kelak.