Menjinakkan “Monster Birokrasi”: Kajian Aktual Demokrasi Indonesia Pasca Orde Baru

Oleh: Hasrat Setianingsih
(Mahasiswa Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Andalas)

Runtuhnya masa pemerintahan orde baru yang berjalan selama kurang lebih lima periode, dimana kala itu otoritas pemerintahan yang dipimpin Soeharto menjadikan sistem birokrasi di Indonesia menjadi lebih terpusat yakni berdasarkan atas Keputusan presiden. Hal ini dibuktikan dengan Langkah depolitisasi, dimana para Menteri tidak diizinkan membuat kebijakan mereka sendiri, tapi seluruh kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menteri harus diimplementasikan atas dasar formulasi kebijakan yang diturunkan oleh presiden.

Pemerintahan yang sentralistik menggiring tatanan pemerintahan pada masa itu ke arah negatif, kurangnya transparansi terhadap sistem pemerintahan membuat masa orde baru belum dapat mempraktikkan makna demokrasi yang sesungguhnya.

Lalu bagaimana dengan saat ini? Apakah demokrasi pada saat ini dapat tercerminkan lewat tatanan birokrasi?

Menurut Fritz Morstein Marx dalam Bintoro (1984) birokrasi adalah sebuah tipe organisasi yang biasa digunakan pemerintahan modern untuk melaksanakan tugas yang sifatnya spesialis, dan pelaksanaannya dilakukan oleh aparatur pemerintah.

Jika dilihat dari perwujudannya dalam aspek pemerintahan, birokrasi diartikan sebagai lembaga pelayanan publik yang diatur dalam kebijakan pemerintah sebagai tujuan dari pelaksanaan pemerintahan yang berlandaskan demokrasi. Realitanya, pelaksanaan birokrasi di Indonesia saat ini masih jauh dari kata “melayani masyarakat” dalam memenuhi hak mereka sebagai warga negara.

Kebobrokan sistem ini diungkapkan Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN dan RB) dalam seminar yang dilakukan di Kantor BPKP dengan topik Membangun Birokrat yang Berkualitas Melalui Perubahan pada th 2013 lalu.

Ia mengungkapkan bahwa ada 7 realita kebobrokan birokrasi di Indonesia, yaitu; pola pikir para birokrat yang terlalu sesuai aturan, orientasi budaya kerja yang lemah, organisasi birokrasi yang terlalu gemuk, perundangan yang tidak harmonis, banyaknya birokrat yang ditempatkan di posisi yang tidak sesuai kemampuannya, overlapping, pelayanan publik yang buruk.

Baca Juga :  Jesika Lesmana Guru SDN 05 Baringin, Batusangkar Wakili Sumbar ke Tingkat Nasional

Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu Lembaga yang secara khusus ditugaskan untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK sendiri memiliki dasar hukum yang tertulis pada UU 31/1999, UU 30/2002, dan UUD 1945.

Maraknya oknum-oknum yang kerap melakukan KKN dalam tatanan birokrasi di Indonesia, menjadikan kualitas birokrasi di Indonesia dipertanyakan. Adanya KPK membawa harapan bagi masyarakat bahwa sistem pemerintahan tetap berjalan adil dan transparan, namun realita tidak sesuai kenyataan.

Beberapa kasus seperti yang terjadi pada wakil ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi pada 2022 lalu, selanjutnya kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh ketua KPK, bahkan kasus yang menjerat pegawai KPK atas keterlibatan mereka dalam skandal pungutan liar di rumah tahanan KPK.

Kembali lagi ke pertanyaan awal, bagaimana tatanan birokrasi saat ini? Dari permasalahan umum di atas dapat kita nilai bahwa lembaga birokrasi yang ada belum mampu sepenuhnya memberikan contoh yang baik kepada warga negara. Pengambilan hak warga negara, tidak adanya transparansi membawa persepsi kepada masyarakat bahwa birokrasi sama sekali belum bisa memberi kemudahan kepada masyarakat.

Jika kita lihat dalam lingkup yang lebih kecil, seperti birokrasi Tingkat daerah. Sebagai warga negara kita dapat merasakan kadangkala ketika ingin mengurus sesuatu, baik itu tentang Kesehatan, pendidikan, surat izin dan sebagainya di Tingkat daerah relative masih kurang dilayani.

Beberapa hal yang menjadi penyebab dari permasalahan ini adalah kurangnya kompetensi dan profesionalitas pegawai. Kurangnya sumber daya pegawai ini juga berpengaruh pada perekrutan pegawai birokrasi. Individu yang kompeten namun tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang menjabat dalam birokrasi cenderung susah untuk masuk ke ranah ia mampu. Namun lain hal nya dengan orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang telah menjabat dalam tatanan birokrasi, akan semakin mudah bagi individu tersebut untuk masuk ke dalam ranah birokrasi.

Baca Juga :  Museum Adityawarman di Padang Memperkaya Warisan Budaya

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang pakar Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Oscar Radyan Danar, S. AP., M.AP., PhD menyebutkan beberapa hambatan yang menjadi permasalahan atas lambatnya reformasi birokrasi di Tingkat daerah (kota/kabupaten). Penelitiannya yang berjudul “Progress and Challenge Administrative Reform in Indonesia: an Update” (2019) menyebutkan bahwa faktor yang turut mempengaruhi lambatnya reformasi birokrasi di Tingkat daerah disebabkan karena minimnya pemahaman aparatur terhadao reformasi birokrasi dan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, hambatan berupa paradigma yang berkembang bahwa aparatur adalah seorang penguasa yang kuat membawa pada dampak dimana pemahaman terhadap budaya ‘melayani’ masih sangat kurang. Penyalahgunaan kekuasaan ini dapat membawa pada persepsi negatif, yakni istilah “Monster Birokrasi”.

Dampak monster birokrasi terhadap masyarakat dapat disebut sebagai “monster raksasa” yang mengerikan.
Hal inilah yang menyebabkan tatanan birokrasi semakin menurun kualitas nya, dimulai dari kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen anggota, kurangnya integritas sebagai warga negara menjadikan sistem yang ada semakin bobrok.

Reformasi birokrasi pun rasanya belum ada gunanya, sebab tatanan yang ada saat ini tak jauh beda dengan sistem birokrasi pada masa orde baru. Lalu apa yang seharusnya kita lakukan sebagai warga negara dalam mengatasi dampak negativ dari monster demokrasi ini?

Monster birokrasi sendiri merupakan sistem yang cenderung besar dan otoriter, contohnya dapat dilihat dari masa pemerintahan Kerajaan yang dimana Keputusan berpusat pada raja. Namun untuk merealisasikan wujud demokrasi dan memberantas dampak negative dari monster birokrasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, perlu dari diri kita untuk membangun terlebih dahulu nilai-nilai integritas. Sebagai warga negara kita juga harus terbuka sekaligus waspada dengan perubahan yang ada dan tetap bersikap kritis.

Baca Juga :  Kepala Kantor Pertanahan Kab.Tanah Datar Serahkan 51 Sertifikat Elektronik Hak Pakai untuk Pemkab Tanah Datar

Dalam pelayanan publik, gunakan hak sebagai warga negara untuk memberi umpan balik atas layanan yang diterima. Gunakan kemajuan teknologi untuk menyebar informasi yang akurat agar kasus penyimpangan dalam sistem birokrasi dapat ditekan dan memperkecil ruang bagi oknum untuk menjalankan aksinya.

Pada akhirnya, sebagai warga negara kita lah yang akan menentukan bagaimana nasib negara ini. Perilaku kita mencerminkan bagaimana kualitas diri, sudah seharusnya kita bersikap terbuka dan kritis terhadap hal-hal yang menimpa sistem pemerintahan. Tidak ada hukum yang melarang suara kita dalam negara demokrasi ini, maka dari itu mari bersama-sama wujudkan mimpi bangsa Indonesia untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa ini. (*)

Gambar: diambil dari google free access: ubm journal