Oleh : Annisa Liseptra (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)
Lalu lintas adalah sistem pengaturan pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di jalan raya. Ini mencakup berbagai aturan, rambu, dan tanda yang digunakan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan, mengatur alur kendaraan, dan memastikan semua pengguna jalan dapat mencapai tujuan mereka dengan aman dan efisien.
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas adalah masalah yang lazim terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun aturan-aturan dalam berlalu lintas ini dirancang untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan, banyak masyarakat yang tetap melanggarnya.
Fenomena ini mencakup berbagai bentuk ketidakpatuhan seperti tidak memakai helm, melanggar lampu merah, tidak memiliki SIM, parkir sembarangan dan lain sebagainya.
Aturan lalu lintas berfungsi untuk melindungi pengguna jalan dan memastikan kelancaran transportasi.
Adapun Hukum Terkait: terdapat Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, pemahaman dan penerapan aturan ini tidak selalu berjalan efektif di masyarakat. Hal ini terdapat banyak faktor yang jadi penyebab pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.
Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Aturan Lalu Lintas
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas, diantaranya yaitu:
- Faktor manusia
Hoobs (1995) mengatakan bahwa manusia adalah penyebab paling banyak dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Faktor manusia ini mencangkup psikologi, dan sistim indra seperti penglihatan dan pendengaran, dan pengetahuan akan tata cara lalu lintas. Minimnya pengetahuan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya aturan lalu lintas dan dampaknya terhadap keselamatan dapat menyebabkan ketidakpatuhan akan aturan lalu lintas. - Faktor kendaraan
Salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas ini berkaitan erat dengan perkembangan jenis kendaraan yang ada kurangnya perawatan kendaraan menjadi pemicu pelanggaran lalulintas. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi akibat faktor kendaraan antara lain seperti ban motor yang sudah gundul, lampu motor yang tidak menyala, dan adanya kerusakan mesin pada kendaraan tersebut, modifikasi yang tidak sesuai dengan standar keselamatan, seperti penggantian knalpot. - Faktor lingkungan
Faktor lingkungan disini ada yang akibat keadaan alam seperti cuaca yang ada maupun akibat kondisi jalan tersebut. Faktor akibat cuaca contohnya seperti saat turun hujan, maka pada umumnya pengendara sepeda motor akan menambah kecepatan mereka agar tidak terkena air hujan. Hal itu membuat terjadinya pelanggaran dengan kasus kecepatan melebihi yang dianjurkannya dan dampak yang bisa terjadi pada pengendara sepeda motor tersebut akan mengalami kecelakaan akibat tergelincir. Untuk akibat kondisi jalan ada beberapa faktor yang berpotensi menimbulkan permasalahan, antara lain seperti prasarana jalan, lokasi jalan, dan volume lalu lintas. Faktor-faktor tersebut, contohnya seperti adanya jalan yang rusak dan mengakibatkan adanya genangan air. Genangan air disini biasanya akan membuat kemacetan sehingga dapat menimbulkan para pengendara yang tidak sabar menunggu antrian melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya menjelaskan sosiologi hukum adalah suatu cabang Ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis Atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Secara empiris ,sosiologi hukum dapat memperkirakan bahwa meskipun undang-undang lalu lintas ini memiliki tujuan yang baik dan telah memberikan beberapa dampak positif, namun masih ada kesenjangan dalam penerapannya oleh masyarakat karena berbagai faktor. Dengan adanya berbagai bentuk gejala sosial seperti pelanggaran lalu lintas ini terlihat bahwasanya hukum belum sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh masyarakat.Hukum belum dijalankan secara efektif di lingkungan masyarakat.
Analisis dari Perspektif Sosiologi Hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat yaitu: - Kepatuhan dan Legitimitasi Hukum:
Sosiologi hukum menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya bergantung pada sanksi tetapi juga pada legitimasi hukum itu sendiri. Jika aturan lalu lintas dianggap adil dan diperlukan, masyarakat akan lebih cenderung mematuhinya. - Fungsi Pendidikan dan Sosialisasi:
Pendidikan dan sosialisasi hukum berperan penting dalam membentuk kepatuhan. Program-program yang efektif untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya aturan lalu lintas dan konsekuensinya perlu ditingkatkan. - Interaksi antara Hukum Formal dan Informal:
Dalam banyak kasus, hukum formal (aturan lalu lintas) berinteraksi dengan hukum informal (norma sosial dan budaya). Masyarakat mungkin lebih mematuhi norma-norma sosial yang bertentangan dengan aturan formal, terutama jika norma-norma tersebut lebih sesuai dengan realitas sehari-hari mereka.
Peranan Polisi Dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas
Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini, hukum yang dilanggar itu harus ditegakkan.
Untuk mengatasi serta menanggulangi pelanggaran lalu lintas tentu diperlukan tindakan agar hukum yang ada dapat berjalan efektif dalam masyarakat. salah satu tindakan yang menjadi penentu terjadi keefektifan hukum melalui peranan aparat penegak hukum agar hukum dapat terlaksana dengan baik.
Aparat penegak hukum yang berperan penting dalam mengatasi masalah ini adalah polisi lalu lintas.
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan, patrol, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan polisi lalu lintas sendiri sebagai pemantau pemerintah, khususnya di bidang peraturan lalu lintas, pelayanan dan pengaturan angkutan umum (transportasi) dan pembinaan di bidang hukum di jalan raya agar berjalan dengan efektif.
Peran polisi dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas adalah upaya yang berkelanjutan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. (*)
Ket Foto: diambil dari google free access